عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِي بَكْرٍ رضي الله عنهما أن عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ) رواه البخاري
Dari ‘Urwah dan Bu Bakar L, bahwa ‘Aisyah J berkata, ‘Adalah Nabi ﷺ, fajar menyongsong beliau di dalam bulan Ramadhan (dalam keadaan junub) bukan karena mimpi basah (namun karena hubungan suami istri), kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. al-Bukhari)
Wahai hamba Allah,
1. Jika seorang laki-laki atau wanita di waktu subuh dalam keadaan junub, maka hal ini tidak membahayakan puasanya, bahkan puasanya sah. Lalu dia mandi, kemudian berpuasa. Akan tetapi hubungan suami istri tersebut dilakukan di waktu malam (sebelum fajar) saja, dan tidak boleh dilakukan disiang hari bagi orang yang berpuasa puasa wajib.
2. Boleh bagi seorang laki-laki dan wanita (suami istri) melakukan hubungan suami istri di waktu malam, dikarenakan Allah telah membolehkan bagi keduanya hal itu di malam-malam Ramadhan.
Allah ﷻ telah berfirman,
أُحِلَّ لَكُم لَيلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُم هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُم وَأَنتُم لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ ٱللهُ أَنَّكُم كُنتُم تَختَانُونَ أَنفُسَكُم فَتَابَ عَلَيكُم وَعَفَا عَنكُم فَٱلـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللهُ لَكُم وَكُلُواْ وَٱشرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلخَيطُ ٱلأَبيَضُ مِنَ ٱلخَيطِ ٱلأَسوَدِ مِنَ ٱلفَجرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيلِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, …” (QS. al-Baqarah (2): 187)
3. Jika seorang laki-laki atau wanita mimpi basah, lalu keluar mani, atau tidak keluar mani, dan mimpi basah itu terjadi di siang hari, maka puasanya sah, hal itu tidak membahayakan puasanya sedikitpun, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya.
4. Wahai orang yang berpuasanya, menjauhlah dari perkara-perkara yang menimbulkan syahwat; maka janganlah Anda berbicara dengan istri, dengan pembicaraan yang membangkitkan syahwat, demikian juga seorang istri terhadap suaminya. Dikarenakan pembicaraan ini dikhawatirkan bisa menhantarkan kepada keluarnya syahwat hingga pahala puasa pun menjadi melemah.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah I, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
قَالَ اللهُ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائمٌ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
“Allah ﷻ berfirman, ‘Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa; puasa adalah untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya.’ Puasa adalah perisai, maka jika ada pada hari puasa salah seorang diantara kalian, makan janganlah ia berbuat rafats (jorok, tidak senonoh, atau yang berkenaan dengan syahwat, -pent), tidak juga ribut-ribut. Jika salah seorang mencelanya atau memeranginya, maka hendaknya dia berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’, demi Dzat yang jiwa Muhammad ada pada tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah dari aroma misk. Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan, yang dia berbahagia dengan keduanya; jika dia berbuka dia berbahagia, dan jika dia bertemu dengan Rabb-nya dia berbahagia dengan (pahala) puasanya. (HR. al-Bukhari Muslim)
5. Wahai orang yang berpuasa, baik laki-laki maupun perempuan, jauhilah pandangan kepada gambar-gambar yang membangkitkan syahwat, sama saja di majalah-majalah, koran-koran, atau di channel-channel TV, demi menjaga puasa Anda. Dikarenakan hal itu termasuk perbuatan rafats, dan ambillah wasiat beliau ﷺ, ‘janganlah berbuat rafats.’
6. Wahai orang yang berpuasa, menjauhlah dari berkeliaran di pasar-pasar yang di dalamnya terdapat kaum wanita; karena hal itu termasuk perkara yang membangkitkan syahwat demi menjaga puasa Anda. Dan wahai wanita, menjauhlah dari banyak keluar rumah menuju pasar-pasar yang di dalamnya terdapat kaum laki-laki, yang itu termasuk perkara yang membangkitkan syahwat, dan jagalah puasa Anda. Dan bertawalah kepada Allah, dan bertakwalah kepada Allah, dan bertakwalah kepada Allah ﷻ.
7. Jika Anda wahai orang yang berpuasa hendak berbicara dengan seorang wanita di telfhon, HP atau selainnya, maka perhatikanlah pembicaraan Anda, dan hendaknya tidak ada pada pembicaraan itu perkara yang membangkitkan syahwat, atau menikmati suaranya. Demikian juga Anda wahai wanita yang sedang berpuasa atau lainnya, maka janganlah ada dalam ucapan Anda atau dalam Anda mendengarkan suara laki-laki perlezatan dengan suaranya, atau perendahan suara bersamanya. Dikarenakan semua itu adalah rafats, sementara Nabi ﷺ telah bersabda, ‘Maka janganlah Anda berbuat rafats.’
(Pelajaran Kesembilan Dari Kitab an-Nabiy Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallama fii Ramadhaan (Tsalaatsuuna Darsan), Syaikh Muhammad bin Syami bin Mutho’in Syaibah, dialih bahasakan oleh Muhammad Syahri)