Kesalahan-Kesalahan Khusus Kaum Wanita (1) Kebodohan banyak wanita terhadap hukum-hukum puasa

 

Maka seorang wanita berpuasa sebagaimana  wanita lainnya berpuasa sebagai bentuk kebiasaan belaka. Dia tidak mengetahui kewajiban-kewajiban puasa, tidak juga sunnah-sunnahnya, adab-adabnya, dan tidak juga mengetahui perusak-perusak puasa. Maka hal ini menjadikannya terjerumus kepada banyak kesalahan-kesalahan sementara dia tidak mengetahuinya.

 

Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya keimanan adalah suatu kewajiban (fardhu) bagi setiap orang; maka ia adalah substansi yang tersusun dari ilmu dan amal. Maka tidak bisa digambarkan keberadaan iman kecuali dengan ilmu dan amal. Kemudian syari’at-syari’at Islam adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, maka tidak mungkin menunaikannya kecuali dengan mengetahuinya (mengilmuinya) dan beramal dengannya.

 

Dan Allah telah keluarkan hamba-hamba-Nya dari perut-perut ibu-ibu mereka dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Maka menuntut ilmu adalah amal fardhu bagi setiap muslim dan muslimah. Dan seandainya seorang wanita mengetahui pahala yang ada pada menuntut ilmu maka pastilah dia tidak akan malas darinya.”

 

Imam Ahmad, dan Abu Dawud telah mengeluarkan hadits dari Abu ad-Darda` radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

 

«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًاإِلَى الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصْنَعُ»

 

“Barangsiapa meniti satu jalan yang di dalamnya dia mencari ilmu, maka Allah mudahkan untuknya satu jalan menuju Sorga; dan sesungguhnya para malaikat benar-benar meletakkan sayap-sayapnya bagi para penuntut ilmu, karena ridha dengan apa yang dia perbuat.” Al-hadits. ([1])

Maka wajib bagi setiap muslimah untuk berupaya menuntut ilmu dan mendapatkannya. Dikarenakan dia, jika dia berpaling dari menuntut ilmu syar’iy, barangkali dia akan terjerumus kepada kesalahan-kesalahan besar yang akan mencederai ibadahnya, dan barangkali bisa mencederai aqidahnya. Maka keselamatan dari hal ini adalah menuntut ilmu syar’iy.

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah bi an-Nisaa`, Syaikh Nada Abu Ahmad)

 

_____________________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iimaan (1696), at-Tirmidzi (3536), an-Nasa-iy (158), Abu Dawud (3641), lihat Shahiih al-Jaami’(6297), Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib (70), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (1/205)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *