4. Mengakhirkan (menunda) qadha’ shalat witir
Di antara mereka ada orang yang jika kehilangan shalat witir di malam hari, maka jika di pagi hari dia tidak segera mengqadha’ shalat witir tersebut sebelum zhuhur. Bahkan dia menshalatinya setelah zhuhur… maka ini adalah sebuah kesalahan. Dikarenakan disunnahkan baginya untuk bersegera mengqadha’ shalat witir sebelum zhuhur, agar ditulis untuknya pahala shalatnya di malam hari.
Dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ , فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ , كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ»
“Barangsiapa ketiduran dari hizib (amal rutin; bacaan al-Qur`an, shalat dan dzikir)nya atau sesuatu darinya, lalu dia membacanya antara shalat subuh hingga shalat zhuhur, maka ditulis untuknya seakan-akan dia membacanya di malam hari.” (HR. Muslim) ([1])
Yang zhahir (nampak) adalah bahwa hal itu merupakan anjuran untuk bersegera, dan mengandung makna bahwa keutamaan amal adaa’ (yang ditunaikan pada waktunya) bersamaan dengan pelipat gandaan pahala disyaratkan dengan khususnya waktu. ([2])
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah Bishalaatil Witri Wa Du’aa-i al-Qunuuti Fiihaa, Syaikh Nada Abu Ahmad)
_____________________________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Muslim (747), At-Tirmidezi (581), an-Nasa-iy (1790), Abu Dawud (1313), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (27/86)-pent
([2]) Hasyiyah as-Suyuthi ‘Alaa an-Nasaa-iy (3/259)