وَعَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: “مَنْ قَطَعَ تَمِيْمَةً مِنْ إِنْسَانٍ كَانَ كَعِدلِ رَقَبَةٍ”. رَوَاهُ وَكِيْعٌ.
Dari Said bin Jubair radhiyallaahu ‘anhu dia berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.” Diriwayatkan oleh Waki’
وَلَهُ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ: كَانُوا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ اْلقُرْآنِ.
Dan waki’ meriwayatkan pula dari Ibrahim (An Nakha’i, ia berkata): “Mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al-Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al-Qur’an.”
Waki’:
Dia adalah Waki’ bin al-Jarrah; seorang tsiqah, imam, dan pemilik berbagai karya. Wafat pada tahun 197 H.
Ibrahim:
Ia adalah Imam Ibrahim an-Nakha-iy; seorang tsiqah dari pembesarnya para fuqaha’; wajfat pada tahun 96 H.
Kosakata:
[كَعِدلِ رَقَبَةٍ]: maksudnya adalah hal itu seperti pahala memerdekakan seorang budak.
[وَلَهُ] : maksudnya waki’ juga meriwayatkan.
[كَانُوا] : maksudnya adalah para sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, dan mereka adalah para tokoh Tabi’in.
Makna kedua atsar secara global:
Pemberitaan bahwa orang yang menyingkirkan dari seorang manusia apa yang dia gantungkan pada dirinya untuk menolak marabahaya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang telah memerdekakan budak dari perbudakan; dikarenakan manusia ini telah diperbudak oleh syetan dengan penggantungan tamimah pada dirinya. Maka jika dia memutusnya, maka menyingkir pula darinya perbudakan syetan. Dan Ibrahim an-Nakha-iy telah mengisahkan dari sebagian tokoh para Tabi’in, bahwa mereka meratakan pelarangan dari menggantungkan tamimah; sekalipun yang tertulis di dalamnya hanyalah al-Qur`an, sebagai bentuk penutupan bagi celah kesyirikan.
Korelasi hubungan kedua atsar bagi bab secara zhahir:
Maka sesungguhnya di dalamnya terdapat narasi pelarangan penggantungan tamimah secara mutlak dari orang-orang besar dari kalangan tokoh-tokoh para tabi’in.
Faidah yang diambil dari kedua atsar:
- Keutamaan memutus tamimah-tamimah; dikarenakan hal itu adalah termasuk menyingkirkan kemungkaran, dan pembebasan manusia dari kesyirikan.
- Pengharaman penggantungan tamimah secara mutlak menurut sejumlah besar kalangan para Tabi’in.
- Perhatian besar para salaf untuk melindungi aqidah dari khurafat-khurat.
Sumber: at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan