التَّمَائِمُ: شيءٌ يُعَلَّقُ عَلَى الأَوْلاَدِ يَتَّقُونَ بِهِ العَيْنَ لَكِنْ إِذَا كَانَ المُعَلَّقُ مِنَ القُرْآنِ فَرَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ السَّلَفِ، وَبَعْضُهُمْ لَمْ يُرَخِّصْ فِيهِ، وَيَجْعَلُهُ مِنَ المَنْهِيِّ عَنْهُ. مِنْهُمُ ابْنُ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -.
Tamaa-im adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak; dengannya mereka melindungi diri dari ‘ain. Akan tetapi jika keberadaan yang digantungkan itu adalah dari al-Qur`an, maka Sebagian salaf memberikan keringanan padanya. Dan Sebagian mereka tidak memberikan keringanan padanya, dan menjadikannya termasuk yang dilarang darinya; di antara mereka adalah Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
وَالرُّقَى: هِيَ الَّتِي تُسَمَّى العَزَائِمَ، وَخَصَّ مِنْهَا الدَّلِيلُ مَا خَلا مِنَ الشركِ، فَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – مِنَ العَيْنِ وَالحُمَةِ.
Dan ar-Ruqaa([1]) yaitu yang disebut dengan ‘azaa-im, dan dalil mengkhususkannya apa yang bersih dari kesyirikan. Dan sungguh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan padanya dari ‘ain dan humah.
وَالتِّوَلَةُ: هِيَ شيءٌ يَصْنَعُونَهُ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ يُحَبِّبُ المَرْأَةَ إِلَى زَوْجِهَا وَالرَّجُلَ إِلَى امْرَأَتِهِ.
At-Tiwalah adalah sesuatu yang mereka membuatnya, kemudian mereka mengeklaim bahwa hal itu akan bisa membuat seorang Wanita mencintai suaminya, dan membuat seorang lelaki mencintai istrinya.
Kosakata:
(يُعَلَّقُ عَلَى الأَوْلاَدِ) digantungkan pada anak-anak, yaitu pada leher anak-anak kecil.
(مِنَ الْعَيْنِ) dari penyakit ‘ain, yaitu untuk menolak tertimpa penyakit ‘ain.
(العَزَائِمَ) bentuk jama’ dari (عزيمة), dikatakan iada adalah ayat-ayat al-Quràn yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit, atau dibacakan pada air, kemudian diminumkan kepada si sakit, atau ditulis di piring dan semacamnya, kemudian tulisannya dihapus dengan air dan semacamnya, kemudian diminumkan ke si sakit.
(وَخَصَّ مِنْهَا) mengkhususkannya, maksudnya mengeluarkan dari keumumannya.
(الدَّلِيلُ) yaitu sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, (لا رقية إلا من عين أو حمة) sebagaimana telah berlalu pada bab Siapa yang merealisasikan tauhid.
(مَا خَلا مِنَ الشركِ) apa yang bersih dari kesyirikan, maksudnya memohon pertolongan dengan selain Allah; yaitu keberadaannya dengan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, ayat-ayat-Nya, dan yang ma`tsur dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan:
Dari apa yang telah disebutkan oleh al-Mushannif rahimahullah tentang hukum perkara yang telah disebutkan ini adalah:
- Bahwa ruqyah ini terbagi menjadi dua bagian;
Satu bagian yang disyari’atkan dan satu bagian yang terlarang. Yang disyari’atkan adalah apa yang bebas dari kesyirikan; dan yang dilarang adalah apa yang di dalamnya terdapat kesyirikan.
- Bahwasannya tamaa-im terbagi menjadi dua bagian;
Satu bagian terlarang berdasarkan ijma’ yaitu yang mencakup kesyrikan, dan satu bagian yang diperselisihkan padanya; yaitu tamimah yang keberadaannya dibuat dari ayat al-Qur`an. Dikatakan bahwa hal itu boleh, dan diaktakan bahwa itu di larang.
Dan yang benar adalah hal itu dilarang demi menutup pintu celaah keburukan, dan sebagai bentuk penjagaan terhadap al-Qur`an.
- Tiwalah itu terlarang tanpa ada perselisihan; dikarenkan ia adalah satu jenis dari ilmu sihir.
Sumber: at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan
_____________
Footnote:
([1]) Telah berlalu maknanya pada bab “Barangsiapa Merealisasikan Tauhid, Maka Dia Akan Masuk Sorga Tanpa HIsab.”