بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِ
Bab Riwayat tentang mantra dan jimat-jimat
فِي الصَّحِيحِ عَنْ أَبِي بَشيرٍ اَلأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، فَأَرْسَلَ رَسُولًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلادَةٌ مِنْ وَتَرٍ، أَوْ قِلادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ».
Di dalam as-Shahiih (al-Bukhari dan Muslim) dari Abu Basyir al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu, ‘Bahwa dulu dia pernah Bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian safar-safar beliau, lalu beliau mengutus seorang utusan agar tidak menyisakan pada leher seekor onta satu kalung dari senarpun di leher onta, atau satu kalungpun, melainkan dipotong.”
Hubungan persesuaian bab dengan Kitaab at-Tauhid
Bahwasannya bab ini adalah terusan dari penyebutan segala sesuatu yang bisa menodai aqidah tauhid, berupa mantra-mantra, dan tamimah-tamimah syirik.
Kosakata:
(مَا جَاءَ فِي الرُّقَى): riwayat yang datang mantra-mantra dan tamimah-tamimah, berupa larangan dari apa yang tidak boleh darinya.
(فِي الصَّحِيحِ): yaitu di dalam as-Shahiihain.
(عَنْ أَبِي بَشيرٍ) dia adalah seorang sahabat, pada perang khandaq, dan meninggal pada usia lebih dari enam puluh tahun.
(قِلادَةٌ) yaitu apa yang digantungkan di leher onta dan selainnya.
(وَتَر) bentuk tunggal dari senar gendewa.
(أَوْ قِلادَةٌ) keragu-raguan dari perawi; apakah kalung yang terikat dengan keberadaannya terbuat dari senar, atau kalung secara mutlak, baik terbuat dari senar dan selainnya.
Makna Hadits Secara global
Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus pada Sebagian safar-safar beliau orang yang menyeru di tengah manusia untuk menyingkirkan kalung-kalung yang ada di leher-leher onta; yang dimaksudkan dengan kalung-kalung itu adalah menolak penyakit ‘ain, dan menolak penyakit; dikarenakan yang demikian termasuk kesyirikan.
Hubungan persesuaian hadits dengan bab:
Hadits itu menunjukkan bahwa mengalungi onta dan semacam dengan senar-senar dan yang semakna dengannya untuk menolak penyakit adalah haram dan syirik, dikarenakan itu termasuk menggantungkan tamimah yang diharamkan.
Faidah-Faidah hadits:
- Bahwasannya menggantungkan tali-tali senar untuk menolak penyakit berhukum tamimah-tamimah di dalam pengharamannya.
- Menghilangkan kemungkaran
- Menyampaikan perkar ayang bisa melindungi aqidah
Sumber: at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan