وَفِي الصَّحِيحِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ الله حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى الله عَزَّ وَجَلَّ». وَشرحُ هَذِهِ التَّرْجَمَة مَا بَعْدَهَا مِنَ الأَبْوَابِ.
Dan di dalam as-Shahiih, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa berkata laa ilaaha illallaah, dan dia kufur kepada apapun yang disembah selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sementara perhitungan dia menjadi tanggungan Allah azza wa jalla.”
Dan syarah penafsiran ini ada pada bab-bab setelahnya.
Kosakata:
(فِي الصَّحِيحِ) : Shahiih Muslim
(حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ) : dilarang mengambil hartanya dan dilarang membunuhnya, dengan berdasarkan zhahirnya.
(وَحِسَابُهُ عَلَى الله) : Allah lah yang nanti akan mengurusi perhitungan orang yang melafazhkan kalimat, lalu Dia akan membalasnya sesuai dengan niat dan aqidahnya.
(التَّرْجَمَة) : Tarjamatul Kitaab wa al-Baab, pembukanya; dan yang dimaksud dengannya disini adalah ucapan penulis ‘Bab Tafsir Tauhid Dan Syahadat Laa ilaaha illallaah’.
Makna hadits secara global:
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan di dalam hadits ini, bahwa tidak diharamkan membunuh manusia dan mengambil hartanya kecuali dengan terkumpulnya dua perkara;
Pertama, ucapan laa ilaaha illallaah
Kedua, kufur dengan apapun yang disembah selain Allah.
Maka, jika kedua perkara ini ditemukan, maka wajib menahan diri darinya secara zhahir, dan memasrahkan batinya kepada Allah. Jika dia adalah seorang yang jujur di dalam hatinya, maka Allah akan membalasnya dengan sorga yang penuh dengan kenikmatan. Dan jika dia adalah seorang munafiq, maka Allah akan mengadzabnya dengan adzab yang pedih. Adapun di dunia, maka hukumnya adalah secara zhahirnya.
Hubungan persesuaian hadits dengan bab
Bahwasannya ia termasuk seagung-agungnya perkara yang menjelaskan makna laa ilaaha illallaah; yaitu kufur dengan segala sesuatu yang disembah selain Allah.
Faidah-Faidah Hadits:
- Bahwasannya makna laa ilaaha illallaah adalah kufur dengan apapun yang disembah selain Allah, berupa berhala, kuburan dan selainnya.
- Bahwasannya dengan sekedar melafazhkan laa ilaaha illallaah dengan disertai ketidak kufuran dengan apapun yang disembah selain Allah, tidak mengharamkan darah dan harta sekalipun dia mengetahui makna kalimat tersebut dan mengamalkannya; selagi belum ditambahkan padanya kekufuran dengan apapun yang disembah selain Allah.
- Bahwasannya orang yang mendatangi kalimat tauhid, lalu mematuhi syari’at-syari’atnya secara zhahir, maka wajib menahan diri darinya hingga menjadi jelas darinya perkara yang menyelisihi yang demikian.
- Wajibnya menahan diri dari orang kafir jika dia masuk ke dalam Islam, sekalipun pada kondisi peperangan hingga menjadi jelas darinya apa yang menyelisihi yang demikian.
- Bahwasannya manusia kadang berkata, ‘laa ilaaha illallaah’ sementara dia tidak kufur dengan apa yang disembah selain Allah.
- Bahwasannya hukum di dunia adalah berdasarkan zhahirnya, adapun di akhirat, maka berdasarkan niat-niat dan tujuan-tujuan.
- Keharaman harta dan darah seorang muslim kecuali dengan haknya.
Dan makna ucapan penulis (وَشرحُ هَذِهِ التَّرْجَمَة مَا بَعْدَهَا مِنَ الأَبْوَابِ) bahwasannya bab-bab yang akan datang setelah bab ini, yang di dalamnya terdapat perkara yang menjelaskan tauhid dan menjelaskan makna (laa ilaaha illallaah), dan di dalamnya terdapat penjelasan banyak perkara; berupa syirik kecil dan syirik besar, dan apapun yang bisa menyampaikan kepadanya; berupa ghuluw (berlebih-lebihan) dan kebid’ahan yang wajib di tinggalkan, adalah kandungan dari laa ilaaha illallaah.
Sumber: at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan