وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِالْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًاۚ﴾
Dan firman-Nya subhaanahu wata’aalaa: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra`: 23)
Kosakata:
[وَقَضَىٰ] artinya memerintah dan memberikan wasiat. Dan yang dimaksud dengan qadha’ (ketentuan) disini adalah qadha` syar’iy diiniy (ketentuan syari’at agama) dan bukan qadha’ qadariy kauniy (ketetapan takdir kauniy).
[رَبُّكَ] ar-Rabbu adalah al-Maalik (Raja, pemilik) al-Mutashorrif (Yang Maha Berbuat Sekehendak-Nya) yang memelihara seluruh alam dengan nikmat-Nya.
[أَلَّا تَعْبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ] maksudnya sembahlah Dia dan jangan menyembah selain-Nya.
[وَبِالْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا] maksudnya dan Dia telah menetapkan (mewajibkan) agar kalian berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya; sebagaimana Dia telah mewajibkan kalian menyembah-Nya dan tidak menyembah selain-Nya.
Makna global ayat tersebut:
Pemberitaan bahwa Allah subhaanahu wata’aalaa telah memerintahkan dan mewasiatkan melalui lisan-lisan para Rasul-Nya agar mereka hanya menyembah-Nya semata, tidak selain-Nya. dan agar seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya dengan sebaik-baiknya; dengan ucapan dan perbuatan; serta tidak berbuat buruk kepada keduanya, dikarenakan keduanyalah yang telah melaksanakan pemeliharaannya di saat masa kecil dan lemahnya hingga dia menjadi kuat dan kokoh.
Korelasi ayat tersebut kepada bab
Bahwasannya tauhid adalah sekuat-kuatnya hak, dan sewajib-wajibnya kewajiban, dikarenakan Allah telah memulainya dengannya di dalam ayat, dan tidaklah dimulai melainkan dengan yang paling penting dari yang penting.
Faidah-faidah yang bisa diambil dari ayat
- Bahwasannya tauhid adalah kewajiban pertama yang diperintahkan oleh Allah, dan ia adalah hak-hak wajib yang pertama kali ditunaikan oleh seorang hamba.
- Penafian (an-nafyu) dan penetapan (itsbaat) yang ada pada kalimat laa ilaaha illallaah; maka di dalamnya terdapat dalil bahwa tauhid tidak akan berdiri tegak kecuali di atas penafian dan penetapan (penafian peribadatan kepada selain Allah, dan penetapan peribadatan tersebut hanya untuk Allah) sebagaimana telah berlalu.
- Keagungan hak kedua orang tua; dimana hak keduanya di athafkan dengan hak-Nya, dan datang pada kedudukan yang kedua.
- Wajibnya berbuat baik kepada kedua orang tua dengan keseluruhan macam bentuk perbuatan baik; dikarenakan Dia tidak mengkhususkan sautu macampun.
- Haramnya durhaka kepada kedua orang tua.
Sumber: at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan