12- Di Antara ‘Udzur Tidak Sholat Jum’at Atau Jama’ah, Hujan Atau Angin Kencang
Oleh: Muslim al-Atsari
HADITS IBNU UMAR radhiyallaahu ‘anhuma
عَنْ نَافِعٍ، قَالَ: أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
Dari Nafi’, dia berkata: “Ibnu ‘Umar pernah beradzan di Dhojnan (nama gunung dekat Makkah) pada waktu malam yang dingin, lalu dia menyeru (ketika beradzan): “Shalluu fii rihaalikum” (Shalatlah kamu di tempat-tempat kamu).
Lalu dia memberitahukan kepada kami bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mu’adzin beradzan, lalu dia berkata setelahnya: “Allaa sholluu firrihaal” (Hendaklah shalat di tempat-tempat), hal itu pada malam yang dingin atau hujan di waktu safar.([1])
HADITS ABBAS radhiyallaahu ‘anhu
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الحَارِثِ، قَالَ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Dari Abdullah bin Al-Harits, dia berkata: Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata kepada mu’adzin (tukang adzan) nya pada saat hari hujan: “Jika engkau telah berkata “Asyhadu anna Muhammadar Rosulullooh”, janganlah engkau mengatakan “Hayya ‘alash sholaah”. Tetapi katakan “Sholluu fii buyuutikum” (Shalatlah kamu di rumah-rumah kamu).
Kemudian sepertinya orang-orang mengingkarinya.
Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata: “Orang yang lebih baik dari saya (yaitu Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam) telah melakukannya. Memang (shalat) jum’at itu wajib, tetapi saya tidak suka menyusahkanmu, sehingga kamu (harus) berjalan di atas lumpur dan (jalan yang) licin”.([2])
FAWAID:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits–hadits ini, antara lain:
1- Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Zhahir hadits–hadits itu menunjukkan kebolehan tidak menghadiri (shalat) jama’ah disebabkan kesulitan yang mengenai (seseorang), yang berupa: hujan, angin, dingin, dan yang semacamnya yang berupa kesusahan yang menyulitkan, baik di saat hadhar (tidak bepergian) atau safar (bepergian)”.([3])
2- Ketika hujan (atau sangat dingin, angin kencang) cara adzan adalah:
Mengganti kalimat “Hayya ‘alash Shalaah” dengan “Shalluu fii buyuutikum”.
Atau dengan cara: mengucapkan “Shalluu fii rihaalikum” atau “Allaa shalluu firrihaal” setelah selesai adzan.
3- Boleh tidak menghadiri sholat jama’ah atau sholat jum’at ketika hujan deras atau hujan sedikit namun jalannya becek dan licin.
4- Kebolehan tidak menghadiri sholat jama’ah sebagaimana di atas, baik mu’adzin mengucapkan “Sholluu fii buyuutikum” atau tidak mengucapkan.
5- Hukum shalat di rumah di saat hujan (angin, dingin, atau semacamnya) tersebut adalah takhyiir (pilihan), tidak wajib, bahkan yang utama tetap berjama’ah di masjid.
6- Kebolehan tidak sholat berjamaah ketika hujan, baik ketika di saat safar (bepergian ke luar kota), sebagaimana di dalam hadits Ibnu Umar; atau ketika di saat muqim (berada di kotanya sendiri), sebagaimana di dalam hadits Ibnu Abbas. Oleh karena itu walaupun hanya gerimis, ketika bersafar, boleh sholat di tempatnya sendiri, sebab di zaman sahabat ketika bersafar sholat berjama’ahnya di tempat terbuka. Namun ketika di kota sendiri, dan hanya gerimis sebaiknya sholat berjama’ah di masjid. Wallohu a’lam.
7- Kemudahan syari’at agama Islam.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits–hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.([4])
____________________
Footnote:
([1]) HR. Bukhari, no. 632; Muslim, no. 697
([2]) HR. Bukhari, no. 901; Muslim, no. 699
([4]) Sragen, Bakda Isya’ Rabu, 2-Dzuhijjah-1441 H / 22-Juli-2020 M