24- Shohibul qurban Dilarang Menjual Daging Qurban Atau Bagian Lainnya
HADITS ABU HUROIROH
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ»
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak qurban baginya.”([1])
HADITS QOTADAH BIN AN-NU’MAN
عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: «… وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ»
Dari Qotadah bin An-Nu’man, (diriwayatkan) bahwa Nabi ﷺ berdiri lalu bersabda: “…Janganlah kalian menjual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram) dan qurban. Tetapi makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya.”([2])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:
1- Shohibul qurban dilarang menjual kulit hewan qurbannya, atau dagingnya, atau bagian-bagian tubuh lainnya. Dan ini pendapat mayoritas Ulama.
Imam ‘Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi (wafat th. 587 H) berkata:
وَلَا يَحِلُّ بَيْعُ جِلْدِهَا وَشَحْمِهَا وَلَحْمِهَا وَأَطْرَافِهَا وَرَأْسِهَا وَصُوفِهَا وَشَعْرِهَا وَوَبَرِهَا وَلَبَنِهَا الَّذِي يَحْلُبُهُ مِنْهَا بَعْدَ ذَبْحِهَا بِشَيْءٍ لَا يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ إلَّا بِاسْتِهْلَاكِ عَيْنِهِ مِنْ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ وَالْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ
“Tidak halal menjual kulit hewan qurban, lemaknya, dagingnya, kaki-kakinya, kepalanya, shuf-nya (bulu domba), sya’r-nya (rambut kambing/sapi), wabar-nya (rambut onta), dan susu-nya yang diperah setelah penyembelihannya, dengan sesuatu yang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan bendanya, yaitu dirham (uang perak), dinar (uang emas), makanan, atau minuman”.([3])
Imam Abul Walid Al-Baji Al-Andalusi (wafat th. 474 H) berkata:
قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ جَهْلًا فَلَا يَنْتَفِعُ بِالثَّمَنِ وَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ.
“Ibnu Habib berkata: “Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya karena tidak tahu (hukumnya), maka dia tidak boleh memanfaatkan uang-nya, dia harus menyedekahkannya.”([4])
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat th. 676 H) berkata:
وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ
“Pernyataan-pernyataan imam Asy-Syafi’i dan kawan-kawan (pengikut imam Asy-Syafi’i) sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu dari hadyu dan qurban, baik nadzar atau tathowwu’ (mustahab), baik daging, lemak, kulit, tanduk, shuf (buludomba), atau lainnya”.([5])
Imam Abu Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (wafat th. 620 H) berkata:
قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَبِيعُهَا، وَلَا يَبِيعُ شَيْئًا مِنْهَا. وَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ كَيْفَ يَبِيعُهَا، وَقَدْ جَعَلَهَا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Imam Ahmad berkata: “(Shohibul qurban) tidak boleh menjualnya, tidak boleh menjual sesuatu dari-nya”.
Beliau juga berkata: “Subhanalloh! Bagaimana dia menjualnya, padahal dia telah menjadikannya untuk Alloh Tabaroka wa Ta’ala!”.([6])
2- Shohibul qurban dianjurkan memakan sebagian daging hewan qurban-nya.
3- Shohibul qurban dianjurkan menyedekahkan sebagian daging hewan qurban-nya.
4- Shohibul qurban dibolehkan memanfaatkan kulit hewan qurban-nya untuk qirbah (wadah air), tenda, atau lainnya.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Kamis, Bakda Ashar, 7-Dzulhijjah-1443 H / 7-Juli-2022
______________
Footnote:
([1]) HR. Hakim, no. 3468; dan Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 19233. Dihasankan oleh Al-Albani di dalam Shohihul Jami’, no. 6188 dan Shohih At-Targhib, no. 1088
([2]) HR. Ahmad, no. 16210, 16211. Hadits Dhoif. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menjelaskan beberapa sebab kelemahan hadits ini di dalam Takhrij Musnad Ahmad. Maka tidak boleh menisbatkan kepada Nabi. Namun maknanya benar sebab sesuai dengan hadits Abu Huroiroh
([3]) Badai’ Ash-Shonai’, 5/81
([4]) Al-Muntaqo Syarh Al-Muwaththo’, 3/92
([5]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 8/419-420