Sebab Nabi Melarang Memakan Daging Qurban Lebih Tiga Hari

 

23- Sebab Nabi Melarang Memakan Daging Qurban Lebih Tiga Hari

 

HADITS ‘AISYAH

 

Jalur ‘Abis

 

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ؟ قَالَتْ: «مَا فَعَلَهُ إِلَّا فِي عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الغَنِيُّ الفَقِيرَ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الكُرَاعَ، فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ»

 

Dari Abdurrohman bin ‘Abis, dari  bapaknya, dia berkata: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah, apakah Nabi ﷺ melarang memakan daging hewan qurban setelah tiga hari?”

 

‘Aisyah menjawab: “Beliau tidak melarangnya kecuali pada tahun orang-orang kelaparan padanya. Lalu beliau berkehendak agar orang kaya memberi makan kepada orang miskin.

 

Sesungguhnya kami benar-benar pernah makan betis (hewan qurban) setelah lima belas hari!”.([1])

 

Jalur ‘Amroh

 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ وَاقِدٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ: فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ، فَقَالَتْ: صَدَقَ، سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ: «دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ،

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ. فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»

Dari Abdulloh bin Abu Bakar, dari Abdulloh bin Waqid, dia berkata: “Rosululloh ﷺ melarang memakan daging qurban setelah tiga hari”.

 

Abdulloh bin Abu Bakar berkata: “Kemudian aku sebutkan hal itu kepada ‘Amroh. Dia berkata: “Dia (Abdulloh bin Waqid) benar. Aku telah mendengar ‘Aisyah mengatakan: Orang-orang Badui datang waktu ‘iedul adh-ha di zaman Rosululloh ﷺ.

 

Maka beliau bersabda: “Simpanlah (sembelihan qurban) selama tiga hari, kemudian shodaqohkanlah sisanya!”.

 

Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya-pen) para sahabat mengatakan: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang-binatang qurban mereka, dan mereka melelehkan lemak darinya”.

 

Maka Rosululloh ﷺ bersabda: “Memangnya kenapa?”.

 

Mereka menjawab: “Anda telah melarang memakan daging qurban setelah tiga hari”.

 

Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan sodaqoh daging-pen). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershodaqohlah!”.([2])

 

HADITS SALAMAH BIN AL-AKWA’

 

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»

 

Dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata: “Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih qurban, maka janganlah dia berada pada waktu pagi setelah tiga hari sedangkan sesuatu dari qurbannya masih sisa di dalam rumahnya”.

 

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”

 

Beliau menjawab: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu)”.([3])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:

 

1- Bertanya kepada ahli ilmu dalam masalah agama.

 

2- Agama bersumber dari Alloh dan Rosul-Nya.

 

3- Nabi ﷺ pernah melarang memakan daging hewan qurban setelah tiga hari. Namun kemudian beliau memberikan keringanan.

 

4- Sebab larangan tersebut adalah zaman orang-orang kelaparan. Sehingga larangan tersebut tidak berlaku di zaman orang-orang tidak kelaparan.

 

5- Ulama berbeda pendapat tentang larangan memakan daging hewan qurban setelah tiga hari, apakah mansukh (dihapus hukumnya), atau dibolehkan karena tidak ada ‘illatnya (sebabnya), yaitu kelaparan. Sehingga ketika ada kelaparan/paceklik, maka larangan itu berlaku kembali. Nampaknya pendapat kedua lebih tepat, wallohu a’lam.

 

6- Nabi mengajarkan agar orang kaya memberi makan kepada orang miskin.

 

7- Tabayyun (tatsabbut; mencari kejelasan, kepastian) di dalam permasalahan agama.

 

8- Shohibul qurban boleh makan daging hewan qurban-nya, membawa-nya bekal di dalam perjalanan, dan menyimpan-nya lebih dari tiga hari.

 

9- Shohibul qurban boleh memanfaatkan kulit hewan qurban, seperti untuk qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) dan lainnya.

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Selasa, Bakda Isya’, 6-Dzulhijjah-1443 H / 5-Juli-2022

 

_____________

Footnote:

([1]) HR. Bukhori, no. 5423, 5438

([2]) HR. Muslim, no.1971/28, dan ini lafazhnya; Nasai, no. 4431; Abu Dawud, no. 2812; Ahmad, no. 24249

([3]) HR. Bukhori, no. 5569, dan ini lafazhnya; Muslim, no.1974/34; Ibnu Hibban, no. 5929

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *