15- Nabi Biasa Menyembelih Qurban Di Musholla
HADITS IBNU UMAR
عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ، أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى»
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ biasa menahr (onta) atau menyembelih (kambing) di musholla (tempat sholat ‘ied)”.([1])
Di dalam riwayat lain dengan lafazh:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ يَوْمَ الْأَضْحَى بِالْمَدِينَةِ » قَالَ: «وَقَدْ كَانَ إِذَا لَمْ يَنْحَرْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى»
“Bahwa Rosululloh ﷺ pernah menahr (onta) pada hari raya ‘idul adh-ha di Madinah”.
Dia juga berkata: “Jika beliau tidak menahr (onta), beliau menyembelih (kambing) di musholla (tempat sholat ‘ied)”.([2])
HADITS ABU BAKROH
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ، ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِكَبْشَيْنِ فَذَبَحَهُمَا»
Dari Abdurohman bin Abi Bakroh, dari bapaknya, bahwa Nabi ﷺ pernah berkhutbah (‘iedul adh-ha), lalu turun, lalu memerintahkan sahabat didatangkan dua ekor domba jantan, lalu beliau menyembelih keduanya”.([3])
HADITS JABIR BIN ABDILLAH
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ، فَأُتِيَ بِكَبْشٍ، فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: “Aku menghadiri sholat ‘iedul adh-ha di tanah lapang bersama Nabi ﷺ. Setelah melaksanakan khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lalu didatangkan seekor domba jantan, lalu Rosululloh ﷺ menyembelih dengan tangannya.
Beliau berkata: “Bismillahi, Alloohu akbar, (ini hewan qurban) dariku dan dari orang-orang yang tidak berqurban dari umatku”.([4])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:
1- Syari’at menyembelih qurban dari hewan ternak, yaitu onta, atau sapi, atau domba, atau kambing.([5]) Dan tidak boleh menyembelih qurban dari hewan selainnya, seperti ayam, kelinci, burung, dan lainnya.
2- Nabi ﷺ biasa membeli dua ekor domba jantan untuk hewan qurban.
3- Amalan yang dituntunkan pada hari raya ‘idul adh-ha adalah sholat ‘idul adh-ha di tanah lapang, kemudian imam berkhutbah, kemudian menyembelih qurban.
4- Memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan bahasa Arab yang dikenal di zaman Nabi ﷺ, sebab bahasa itu berkembang.
Contoh, makna musholla, secara bahasa artinya tempat sholat.
Di zaman sekarang di Negara Indonesia, musholla artinya: bangunan tempat sholat lima waktu, yang tidak digunakan untuk sholat jum’at. Ini semakna dengan langgar atau surau.
Padahal musholla di zaman Nabi ﷺ adalah tanah lapang yang biasa digunakan untuk sholat ‘ied.
Ibnu Hajar (wafat th. 852 H) rohimahulloh berkata:
هُوَ مَوْضِعٌ بِالْمَدِينَةِ مَعْرُوفٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ بَابِ الْمَسْجِدِ أَلْفُ ذِرَاعٍ، قَالَهُ عُمَرُ بْنُ شَبَّةَ فِي أَخْبَارِ الْمَدِينَةِ عَنْ أَبِي غَسَّانَ الْكِنَانِيِّ صَاحِبِ مَالك
“(Musholla) adalah nama tempat yang sudah dikenal di kota Madinah, jaraknya dengan pintu masjid (Nabawi) seribu hasta. Itu dikatakan oleh ‘Umar bin Syabbah di dalam kitab “Akhbar Madinah” dari Abu Ghossaan Al-Kinani murid/pengikut imam Malik”.([6])
5- Nabi ﷺ biasa menyembelih qurban di tanah lapang.
Di antara hikmahnya adalah: memberikan contoh cara penyembelihan, memberitahukan waktu penyembelihan sudah dimulai, dan lain-lain.
Imam Ibnu Baththol (wafat th. 449 H) rohimahulloh berkata: “Sesungguhnya ini adalah sunnah bagi imam secara khusus, yaitu menyembelih hewan qurbannya, atau menahr ontanya di musholla. Dan hal itu diamalkan di kota-kota kaum Muslimin”.([7])
Imam Ibnu Rojab Al-Hanbali (wafat th. 795 H) rohimahulloh berkata: “Al-Waqidi meriwayatkan dengan sanad-sanadnya yang banyak, bahwa Nabi ﷺ biasa menahr di ujung jalan kecil, di dekat rumah Mu’awiyah.
Kemudian Al-Waqidi berkata: Demikian juga dilakukan oleh para imam di kalangan kami di kota Madinah.
Dia juga meriwayatkan, dari ‘Amr bin ‘Utsman, bahwa dia melihat Umar bin Abdul ‘Aziz rohimahulloh, berkhutbah di hari raya ‘iedul adh-ha, kemudian mendatangi domba jantan di musholla-nya, lalu menyembelihnya dengan tangannya, lalu beliau perintahkan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin, dan beliau tidak membawa dari daging qurban itu sedikitpun ke rumahnya”.([8])
6- Imam menyembelih di musholla hukumnya mustahab (sunnah), bukan wajib. Sebaiknya diamalkan, walaupun imam yang tidak melakukan tidak diingkari.
Adapun selain imam boleh menyembelih di mana saja sesuai dengan keadaan.
7- Sholat ‘ied di zaman Nabi dilakukan di musholla, yaitu tempat sholat berupa tanah lapang di luar perkampungan. Sehingga Nabi ﷺ menyembelih qurban juga di musholla, karena tidak mungkin menyembelih qurban di dalam masjid.
8- Bagi orang yang berqurban dianjurkan menyembelih sendiri hewan qurbannya, namun boleh juga mewakilkan penyembelihannya.
9- Di antara tata cara menyembelih hewan adalah dengan membaca basmalah, bertakbir, lalu berdoa agar qurbannya diterima.
10- Berqurban untuk umat adalah hukum khusus bagi Nabi ﷺ. Sebab para sahabat tidak ada yang melakukannya.([9])
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Sabtu, Bakda Zhuhur, 19-Dzulqo’dah-1443 H / 18-Juni-2022
__________________
Footnote:
([1]) HR. Bukhori, no. 982; Nasai, no. 1589, 4366
([2]) HR. Nasai, no. 4367. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani
([3]) HR. Tirmidzi, no. 1520. Syaikh Al-Albani berkata: “Shohih”
([4]) HR. At-Tirmidzi, no. 1521; Abu Dawud, no. 2810; Ahmad, no. 14893, 14895. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Sunan At-Tirmidzi dan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad
([5]) Lihat: QS. Al Hajj/22: 34
([7]) Syarah Shohih Bukhori, 6/17, karya Ibnu Baththol
([8]) Fathul Bari, 9/61, karya Ibnu Rojab Al-Hanbali
([9]) Lihat: Fawaid Hadits, no. 6