Larangan Memotong Rambut Dan Kuku Sampai Menyembelih Qurban

 

14- Larangan Memotong Rambut Dan Kuku Sampai Menyembelih Qurban

 

HADITS UMMU SALAMAH

 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»

 

Dari Ummu Salamah,  istri Nabi ﷺ, dia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda: “Barangsiapa memiliki hewan qurban yang akan dia sembelih, jika hilal bulan Dzulhijjah telah terlihat, maka janganlah dia mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kuku-nya sedikitpun sampai dia menyembelih qurban.”([1])

 

Di dalam riwayat lain dengan lafazh:

 

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

 

“Apabila telah masuk sepuluh hari (pertama bulan Dzulhijjah), dan seseorang dari kalian berkehendak berqurban, maka janganlah dia memotong/mengambil sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.”([2])

 

Di dalam riwayat lain disebutkan ada kisah sebelum disampaikan hadits ini:

 

عَنْ عَمْرو بْنِ مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارٍ اللَّيْثِيِّ، قَالَ: كُنَّا فِي الْحَمَّامِ قُبَيْلَ الْأَضْحَى، فَاطَّلَى فِيهِ نَاسٌ، فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْحَمَّامِ: إِنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَكْرَهُ هَذَا، أَوْ يَنْهَى عَنْهُ، فَلَقِيتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ  فَقَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، هَذَا حَدِيثٌ قَدْ نُسِيَ وَتُرِكَ، حَدَّثَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ، زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ….

 

Dari ‘Amr bin Muslim bin ‘Ammaar Al-Laitsiy, dia berkata: Sebelum ‘iedul adh-ha kami berada di pemandian air panas, lalu orang-orang melumasi badannya dengan minyak penghilang rambut. Sebagian orang pengurus pemandian air panas berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Al-Musayyib membencinya atau melarang-nya!”.

 

Maka aku menemui Sa’id bin Al-Musayyib, lalu aku menyebutkan hal itu kepadanya. Maka beliau berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan atau ditinggalkan (yakni tidak diamalkan oleh orang-orang),  Ummu Salamah,  istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  telah memberitakan kepadaku, dia berkata: Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:…”.([3])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:

 

1- Shohibul qurban dilarang memotong rambutnya atau kuku-kuku-nya, atau menyobek kulitnya, sejak muncul hilal bulan Dzulhijjah sampai menyembelih qurbannya.

 

Ulama berbeda pendapat tentang hukum larangan tersebut:

 

  • Haram, seperti pendapat: Sa’id bin Al-Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut Syafi’i.
  • Makruh, seperti pendapat: Syafi’i dan sebagian pengikutnya.
  • Tidak makruh (mubah), seperti pendapat: Abu Hanifah.([4])

 

Tentu yang paling selamat adalah mentaati larangan tersebut, Alloh A’lam.

 

2- Yang dilarang dipotong adalah rambut atau kuku shohibul qurban, bukan  rambut atau kuku hewan qurban-nya.

 

Hal ini bisa diketahui dengan rangkaian kalimat dan dhomirnya (kata ganti), kisah yang ada, dan penjelasan Ulama di dalam syarah hadits.

 

3- Termasuk dilarang menghilangkan rambut di tubuh dengan minyak atau ramuan tertentu sampai menyembelih qurban.

 

Imam An-Nawawi (wafat th. 676 H) rohimahulloh berkata: “Kawan-kawan kami (Ulama Syafi’iyyah) berkata: yang dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan digunting atau dipatahkan atau lainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan menggundul, mencukur, mencabut, membakar, menghilangkan dengan ramuan, atau lainnya. Baik rambut ketiak, kumis, di bawah perut, kepala, dan rambut-rambut badan lainnya”.([5])

 

4- Tentang hikmah larangan tersebut.

 

Imam An-Nawawi (wafat th. 676 H) rohimahulloh berkata: “Kawan-kawan kami (Ulama Syafi’iyyah) berkata: hikmah larangan itu adalah agar dia (shohibul qurban) sempurna bagian-bagian tubuhnya, sehingga Alloh akan membebaskannya dari api neraka. Ada yang mengatakan, “menyerupai muhrim (orang yang berihrom haji)”,  kawan-kawan kami berkata, “Ini keliru, sebab  dia (shohibul qurban) tidak menjauhi istri, tidak meninggalkan minyak wangi, pakaian berjahit, dan lainnya yang ditinggalkan oleh muhrim”.([6])

 

Sendainya tidak diketahui hikmahnya, syari’at tetap wajib ditaati, sebab ibadah berdasarkan ketundukan kepada tuntunan. Wallohu A’lam.

 

5- Syari’at amar ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana yang dilakukan pengurus pemandian air panas.

 

6- Tabayyun atau tatsabbut (mencari kejelasan dan kepastian) di dalam perkara-perkara agama.

 

Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Amr bin Muslim bin ‘Ammaar Al-Laitsiy yang mendatangi Sa’id bin Al-Musayyib.

 

7- Memerintahkan atau melarang sesuatu dalam masalah agama harus dengan dalil.

 

Sebagaimana Sa’id bin Al-Musayyib yang meriwayatkan hadits dari Ummu Salamah, dari Rosululloh ﷺ.

 

8- Keutamaan menghidupkan Sunnah Nabi.

 

Sebab dengan berjalannya waktu, sebagian hadits telah dilupakan atau tidak diamalkan oleh kaum Muslimin.

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Selasa, Dhuha, 22-Dzulqo’dah-1443 H / 21-Juni-2022

 

______________

Footnote:

([1]) HR. Muslim, no. 1977/42; Abu Dawud, no. 2791; Ibnu Hibban, no. 5917; dan ini lafazh ketiganya. Yang semakna juga diriwayatkan oleh Muslim, no. 1977/41; Tirmidzi, no. 1523; Nasai, no. 4361, 4362; Ibnu Majah, no. 3150; Ahmad, no. 26654, 26655; Ibnu Hibban, no. 5916, 5918

([2]) HR. Muslim, no. 1977/39; Nasai, no. 4362; Ibnu Majah, no. 3149; Ahmad, no. 26474

([3]) HR. Muslim, no. 1977

([4]) Lihat: Syarh Nawawi pada Shohih Muslim, 13/138

([5]) Syarh Nawawi pada Shohih Muslim, 13/138-139

([6]) Syarh Nawawi pada Shohih Muslim, 13/139

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *