Mengingkari Lima Kafan Wanita

13. Mengingkari Orang Yang Mengkafani Wanita Dengan Lima Lembar Kain.

Disana terdapat atsar-atsar shahih yang menunjukkan bahwa wanita dikafani di dalam lima lembar kain; diantaranya adalah:

 

Di dalam Mushannaf ‘Abdirrazzaq dari Ibnu Siiriin, dia berkata,

 

تُكَفَّنُ الْمَرْأَةُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ: دِرْعٌ، وَخِمَارٌ، وَخِرْقَةٌ، وَلُفَافَتَيْنِ

 

“Wanita dikafani di dalam lima lembar kain; mantel (untuk tubuh bagian atas), kerudung (untuk kepala), sepercak kain (untuk sarung tubuh bagian bawah) dan dua lembar kain pembungkus seluruh tubuh.”([1])

 

Demikian juga di dalam Mushannaf ‘Abdirrazzaq dari ‘Isa bin Abi ‘Izzah, dia berkata,

 

شَهِدْتُ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ ” كَفَّنَ ابْنَتَهُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ، وَقَالَ: الرَّجُلُ فِي ثَلَاثٍ “

 

“Aku menyaksikan ‘Amir as-Sya’biy mengkafani putrinya di dalam lima lembar kain, dan dia berkata, ‘Laki-laki (dikafani) di dalam tiga (lembar kain).”([2])

 

Di dalam Mushannaf Ibni Abi Syaibah dari al-Hasan, dia berkata,

 

تُكَفَّنُ الْمَرْأَةُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ: دِرْعٍ، وَخِمَارٍ، وَحِقْوٍ، وَلِفَافَتَيْنِ

 

“Wanita dikafani di dalam lima lembar kain; mantel (untuk tubuh bagian atas), kerudung, sarung, dan dua lembar kain pembungkus seluruh tubuh.”([3])

 

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata sebagaimana dinukil di dalam al-Mughni (II/470), ‘Mayoritas para ulama yang kami hafal berpandangan bahwa wanita dikafani di dalam lima lembar kain, dan disunnahkannya yang demikian tiada lain karena dimasa kehidupannya, penutup wanita lebih banyak dari penutup laki-laki karena kelebihan auratnya atas aurat laki-laki, maka demikian juga pada saat meninggal.”

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata di dalam Syarah Muslim (II/604), ‘Yang disunnahkan bagi wanita adalah dikafani di dalam lima lembar kain, adapun lebih dari lima lembar, maka itu adalah israf (berlebihan) bagi bagi laki-laki maupun perempuan.”

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (2) Akhthooun Nisa al-Muta’alliqah fi al-Janaaiz, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

_____________________________

Footnote:

([1]) Mushannaf ‘Abdirrazzaq (6217) -pent

([2]) Mushannaf ‘Abdirrazzaq (6218) -pent

([3]) Mushannaf Ibni Abi Syaibah (11087)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *