Kekhususan Wanita

Wanita berbeda dengan laki-laki dalam hukum-hukum diantaranya:

  1. Wanita dilarang memotong rambut kepalanya karena larangan Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i.
  2. Sebab-sebab balighnya wanita ditambah dengan haidh dan hamil.
  3. Adzan dan iqamahnya wanita dibenci karena wanita dilarang untuk mengangkat suaranya , karena suaranya bisa menimbulkan fitnah
  4. Sesunngguhnya seluruh badan wanita itu adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangannya didalam shalat jika laki-laki asing tidak melihatnya.
  5. Sesungguhnya suaranya adalah aurat oleh karenanya Rasulullah r bersabda:

« التَّسْبِيْحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ »

Tasbih untuk laki-laki dan tepuk tangan untuk perempuan.”

 

  1. Sesungguhnya dia tidak mengangkat kedua lengannya sejajar dengan telinga didalam shalat
  2. Sesungguhnya dia tidak mengeraskan bacaannya dalam shalat jahriyah.
  3. Sesungguhnya jika dia hendak mengingatkan sesuatu dalam shalatnya dia bertepuk tangan tidak bertasbih.
  4. Sesungguhnya tidak dibenarkan dia menjadi imam laki-laki, dan tidak sah keimamannya dikarenakan syarat syah imamnya laki-laki adalah laki-laki.
  5. Sesungguhnya dimakruhkan baginya mengahadiri shalat berjama’ah di masjid dan shalat mereka di rumah-rumah mereka lebih utama.
  6. Sesungguhnya tidak ada kewajiban shalat jum’at atasnya.
  7. Sesungguhnya dia tidak bepergian (safar) kecuali bersama suami atau mahram, dan tidak wajib haji atasnya kecuali bersama salah seorang dari mereka, tidak bertalbiyah dengan keras, tidak melepaskan pakaian (yang jahitan), tidak berlari-lari kecil (sa’i) diantara dua tanda hijau. Tidak memangkas rambutnya akan tetapi hanya menguranginya sedikit, dan lebih utama baginya tawaf dengan menjauh dari baitil haram.
  8. Sesungguhnya dia tidak berkhutbah secara muthlaq tidak di hari jum’at juga tidak lainnya.
  9. Sesungguhnya dia mengenakan dua sepatu dalam ihramnya.
  10. Wanita meninggalkan thawaf wada’ karena udzur haidh dan mengakhirkan thawaf ifadhah sampai dia suci.
  11. Wanita disunnahkan dikafani dalam lima pakaian, sarung, kerudung, baju, dan dua selimut.([1])
  12. Tidak disyariatkan bagi wanita mengikuti jenazah bahkan dia dilarang dari perbuatan tersebut.
  13. Tidak diterima persaksian wanita dalam masalah hudud dan qishash.
  14. Dibolehkan bagi wanita untuk mewarnai tangan dan kakinya, berbeda dengan laki-laki kecuali ada kepentingan.
  15. Wanita mendapatkan setengah bagian dari laki-laki dalam masalah waris, persaksian, diyat, aqiqah, dan memerdekakan budak.
  16. Dalam pengasuhan, wanita didahulukan dari pada laki-laki.
  17. Wanita didahulukan dalam nafar dari Muzdalifah menuju Mina dan didahulukan saat bubar shalat.
  18. Wanita diakhirkan dalam jama’ah shalat, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang.
  19. Wanita dakhirkan dalam kumpulan jenazah dihadapan imam, dia diletakkan di arah kiblat sementara jenazah laki-laki di hadapan imam.
  20. Wanita tidak termasuk orang-orang yang membayar diyat, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk membayar diyat sedikitpun, berbeda dengan laki-laki.
  21. Diharamkan bagi wanita berduaan dengan laki-laki asing, dan dimakruhkan berbicara dengan mereka.([2])

 

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

______________________________

Footnote:

([1]) Termasuk kekhususan wanita, dibolehkannya mencabut jenggot jika tumbuh, berbeda dengan laki-laki.

([2]) Lihat Husnul Uswah bima Tsabata ‘anillahi wa Rasulihi fin Niswah, hal 294-300.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *