- Tegakkan sebagian shalatmu (yang sunnah) di rumahmu, karena anda akan mendapatkan banyak kebaikan darinya.
Dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا »
“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaknyalah dia menjadikan untuk rumahnya satu bagian dari shalatnya, karena Allah akan menjadikan suatu kebaikan di dalam rumahnya karena shalatnya itu.” ([4])
Dalam sebuah hadits,
«صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ»
“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rmah kalian. Karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya, selain shalat fardhu.” ([5])
Dalam sebuah hadits juga,
«صَلَاةُ أَحَدِكُمْ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ»
“Shalat salah seorang dari kalian di rumahnya adalah lebih utama dari shalatnya di masjidku ini, kecuali shalat fardhu.” ([6])
Demikianlah, shalat sunnah yang dikerjakan di rumah lebih baik daripada shalat yang dikerjakan di masjid Nabawi. Padahal shalat di Masjid Nabawi terdapat pahala yang berlipat-lipat, yaitu sepadan dengan seribu kali shalat.” ([7])
Keutamaan shalat sunnah di rumah seperti keutamaan shalat wajib atas shalat sunnah. Hal itu berdasarkan riwayat Shuhaib bin an-Nu’man dari dari Nabi ﷺ, beliau ﷺ bersabda,
«فَضْلُ صَلَاةِ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ عَلَى صَلَاتِهِ حَيْثُ يَرَاهُ النَّاسُ، كَفَضْلِ الْمَكْتُوبَةِ عَلَى النَّافِلَةِ»
“Keutamaan shalat seorang laki-laki di rumahnya atas shalatnya –dimana manusia melihatnya-, seperti keutamaan shalat fardhu atas shalat sunnah.” ([8])
(Dialih bahasakan oleh Muhammad Syahri dari kitab as-Shalaat Wa Atsaruhaa Fi Ziyaadatil Iimaan Wa Tahdziibin Nafsi, Syaikh Husain al-‘Awayisyah)
_____________________
Footnote:
([5]) HR. Al-Bukhari dan lainnya.
([6]) HR. Abu Dawud dan lainnya, Shahiihul Jaami’, no. 3708.
([7]) Karena sabda Rasulullah ﷺ,
«صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ»
“Satu shalat di masjidku ini adalah lebih utama dari seribu shalat di masjid-masjid lainnya, kecuali Masjid al-Haram.” (HR. Muslim dan lainnya)
([8]) HR. At-Thabraniy dalam al-Kabiir, al-Baihaqiy dalam as-Sunan, dan selain keduanya, Shahiihul Jaami’, no. 4093.