- Tidak merapatkan dan meluruskan barisan.
- Berbuat zhalim kepada para hamba dan tidak memberikan hak-hak mereka.
- Menoleh dan mengangkat pandangan ke langit.
Dari Qatadah, bahwa Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu telah menceritakan kepada mereka (para sahabat). Dia berkata Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ»، فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ، حَتَّى قَالَ: «لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ»
“Ada apa dengan orang-orang yang mengangkat pandangannya ke atas dalam shalat mereka!? Keras sekali peringatan beliau dalam masalah itu hingga beliau bersabda, “Hendaknya mereka menghentikan hal itu, atau akan dicabut pandangan mereka.” ([1])
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلَاةِ إِلَى السَّمَاءِ، أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ»
“Hendaknya kaum itu benar-benar berhenti dari mengangkat pandangan mereka ke langit saat berdo’a di dalam shalat, atau akan dicabut pandangan mereka.” ([2])
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«لَا تَرْفَعُوا أَبْصَارَكُمْ إِلَى السَّمَاءِ (فِي الصَّلَاةِ) أَنْ تَلْتَمِعَ»
“Janganlah kalian mengangkat pandangan kalian ke langit di dalam shalat (hingga) terampas (pandangan kalian).” ([3])
Di dalam sebuah hadits,
«…. وَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمْ فَلاَ تَلْتَفِتُوا فَإِنَّ اللهَ يَنْصِبُ وَجْهَهُ لِوَجْهِ عَبْدِهِ فِي صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ …»
“… dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk shalat. Maka jika kalian shalat, janganlah kalian menoleh. Karena sesungguhnya Allah menghadapkan wajah-Nya ke wajah hamba-Nya di dalam shalat selagi dia tidak menoleh.” ([4])
- Shalat di atas sesuatu yang dihias-hiasi, atau diperindah, atau banyak terdapat gambar-gambar.
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan menggunakan khamishah([5]) yang memiliki motif-motif. Maka Rasulullah ﷺ melihat kepada motifnya dengan sekali pandangan. Tatkala beliau selesai dari shalat, beliau bersabda,
«اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ، وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي»
“Pergilah kalian dengan khamishahku ini kepada Abu Jahm, dan datangkanlah kepadaku ambijaniah([6]) milik Abu Jahm. Karena khamishah tadi telah mengalihkan perhatianku dari shalatku.” ([7])
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا، وَأَنَا فِي الصَّلاَةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي»
“Aku melihat kepada motif-motifnya, sementara aku berada dalam shalat. Maka aku takut khamishah itu memfitnahku.” ([8])
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Ada sebuah qiram([9]) milik ‘Aisyah yang dipakainya untuk menutup salah satu sisi rumahnya. Maka bersabdalah Nabi ﷺ,
«أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي»
“Hilangkanlah dari kami qirammu ini, karena sesungguhnya gambar-gambarnya tiada berhenti mengganggu shalatku.” ([10])
(Dialih bahasakan oleh Muhammad Syahri dari kitab as-Shalaat Wa Atsaruhaa Fi Ziyaadatil Iimaan Wa Tahdziibin Nafsi, Syaikh Husain al-‘Awayisyah)
_____________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari, Bab mengangkat pandangan ke langit dalam shalat.
([2]) HR. Imam Muslim, Bab larangan mengangkat pandangan ke langit dalam shalat.
([3]) HR. Ibnu Majah dan at-Thabraniy. Hadits dari Shahiihl Jaami’, no. 7157. Makna tultama’ adalah tukhtamas, terampas. Dikatakan [أَلْمَعْتُ بِالشَّيْءِ إِذَا اخْتَلَسْتُهُ وَاخْتَطَفْتُهُ بِسُرْعَةٍ] “Aku merampas sesuatu jika aku mengambilnya atau mencabutnya dengan cepat.” (Lisaanul ‘Arab)
([4]) HR. At-Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih”; lihat Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib, no. 553.
([5]) Kain persegi yang bermotif lukisan-lukisan.
([6]) Kain tebal yang tidak bermotif dan dipenuhi banyak wol.
([7]) Shahiih al-Bukhari, Bab jika shalat dengan pakaian yang bermotif; dan Muslim, bab makruhnya shalat dengan pakaian yang memiliki motif.
([8]) Dari Shahiih al-Bukhari, Bab jika shalat dengan pakaian yang bermotif
([9]) Tabir yang tipis terbuat dari wol warna-warni.
([10]) Dari Shahiih al-Bukhari, Bab jika shalat dengan pakaian yang bersalib atau yang bergambar.