Oleh: Muhammad Syahri
Sesungguhnya perkara imamah dalam shalat adalah perkara yang sangat penting dan besar tanggung jawabnya dihadapan Allâh ‘azza wajalla. Oleh karena itulah, kita angkat tema ini dengan harapan bisa memberikan manfaat kepada kaum muslimin dan khususnya kepada para Imâm-Imâm masjid agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan oleh Allâh ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Dalam pembahasan ini, kami mengambil urutan pasalnya dari risalah yang ditulis oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthaniy yang berjudul al-Imamah fis Shalat, Mafhum, wafadha’il, wa anwa`, wa adab wa ahkam, fi dhauil kitabi was-sunnah- semoga Allah membalas kebaikan beliau dengan dengan sebaik-baik balasan- .
I. Pengertian Imamah dalam shalat
Yaitu majunya seorang laki-laki dihadapan orang-orang shalat agar mereka mengikuti dan mencontoh gerakan shalatnya dalam shalat mereka.
II. Keutamaan Imamah dalam shalat
1. Imamah dalam shalat adalah sebuah kepemimpian syar’i yang memiliki keutamaan lebih.
Hal ini berdasar sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam:
« يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ … »
“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca kitabullah diantara mereka…” (HR. Muslim)
Sudah dimaklumi bahwa yang paling pandai baca al-Qur`an itu adalah yang paling afdhal, maka pengaitan antara imamah dengan yang palng pandai baca al-qur`an menunjukkan akan keutamannya. (as-Syarhul Mumti’ (2/36))
2. Imâm shalat diikuti dalam kebaikan
Yang menunjukkan hal ini adalah keumuman firman Allâh ‘azza wajalla tentang sifat-sifat ibadur rahman, dimana mereka berkata dalam do’a-do’a mereka:
وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِن أَزوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعيُنٍ وَٱجعَلنَا لِلمُتَّقِينَ إِمَامًا ٧٤
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
Maknanya adalah jadikanlah kami para Imâm yang dicontoh dalam kebaikan, dikatakan pula, jadilah kami para pemberi hidayah bagi orang yang mencari hidayah, dan sebagai para da’i kepada kebaikan. (lihat Jami’ Tafsir at-Thobari (19/319), Ibnu Katsir (6/133))
Mereka meminta kepada Allâh agar menjadikan mereka para Imâm yang dicontoh oleh orang-orang yang bertaqwa.
3. Nabi mendo’akan para Imâm agar mendapatkan petunjuk.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasûlullâh shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ »
“Imâm adalah penanggung jawab (keabsahan shalat makmum), muadzdzin adalah yang diberi kepercayaan (akan waktu shalat dan puasa kaum muslimin), ya Allâh, berikanlah petunjuk kepada para Imâm (untuk mendapatkan ilmu akan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka) dan ampunilah para muadzdzin (akan kesalahan-kesalahan mereka dalam mengawalkan atau mengakhirkan waktu).” (Shahih, HR. Abu Dawud (517), at-Turmudzi (207), Ibnu Khuzaimah (528), Shahih Sunan Abi Dawud (1/105), ‘Aunul Ma’bud (2/152))
4. Besarnya urusan imamah, dan bahaya besar bagi para Imâm yang teledor dalam kewajibannya.
Tidak samar lagi bahwa perkara ini adalah perkara serius, dimana Abu Hurairah t telah meriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [وَلَهُمْ]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Mereka (para Imâm) shalat untuk kalian, jika mereka benar (dalam rukun, syarat, wajib dan sunnah shalat) maka (pahala shalatnya) adalah untuk kalian, dan untuk mereka, dan jika mereka berbuat kesalahan (dalam shalat mereka) maka (pahala shalatnya) adalah untuk kalian, dan (dosanya) diatas (tanggungan) mereka.” (HR. al-Bukhari (662), al-Baihaqi (4233), lihat Fathul Bari (2/187))
Sahabat Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu juga meriwayatkan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ وَأَتَمَّ الصَّلاَةَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئاً فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ »
“Barangsiapa mengimami manusia, kemudian dia benar (pelaksanaan shalat tersebut pada) waktunya, dia sempurnakan (syarat, wajib dan rukun) shalat tersebut, maka pahala (shalat tersebut) adalah untuknya, dan untuk mereka (para makmum), dan barangsiapa mengurangi sesuatu dari (waktu pelaksanaan, syarat, wajib dan rukunya) tersebut, maka (dosanya menjadi tanggungan) atasnya, dan tidak atas mereka (para makmum).” (Hasan Shahih, HR. Ahmad (4/154), Abu Dawud (580), Ibnu Majah (983), Shahih Abi Dawud (1/115), Shahih Ibnu Majah (1/293), Lihat Faidhul Qadir (6/113), ‘Aunul Ma’bud (2/202), Fathul Bari (2/187))
Sahl bin Sa’id radhiyallaahu ‘anhu berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« الإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ – يَعْنِى – فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ »
“Imâm itu adalah penanggung jawab, jika dia berbuat baik (pada pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam shalat seperti, bersuci, dan syarat, rukun shalat yang lain) maka (pahala shalat itu) untuknya, dan untuk mereka (para makmum), jika dia berbuat buruk (pada shalatnya dengan melakukan kesalahan pada sebagian rukun dan syaratnya), maka (dosa keburukan yang dia perbuat itu menjadi tanggungan) atasnya dan tidak atas mereka (para makmum).” (Shahih, HR. Ibnu Majah (981), lihat Shahih Sunan Ibnu Majah (1/292), Faidhul Qadir (3/182))
Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu juga pernah meriwayatkan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« إِنَّهَا سَتَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِى فَإِنْ صَلَّوُا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَأَتَمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ فَهِىَ لَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ لَمْ يُصَلُّوا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا وَلَمْ يُتِمُّوا رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا فَهِىَ لَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Sesungguhnya akan ada para Imâm (yang memimpin) atas kalian setelahku, jika mereka shalat (memimpin kalian) suatu shalat pada waktunya, lalu mereka sempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat itu untuk kalian dan untuk mereka. Jika mereka tidak shalat suatu shalat pada waktunya, serta tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat tersebut adalah untuk kalian, dan (dosa ketidak sempurnaan itu menjadi tanggungan) atas mereka.” (Hasan, HR. Ahmad (4/146), dihasankan oleh al-Arnauth)
III. Dibolehkan meminta jadi Imâm jika niatnya baik.
Ini berdasarkan hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai Imâm bagi kaumku.’ Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا »
“Engkau adalah imam mereka, perhatikanlah orang-orang yang paling lemah diantara mereka (dengan meringankan bacaan sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengurangi rukun), dan ambillah seorang muadzdzin yang tidak mengambil upah atas adzan mereka.” (Shahih, HR. Abu Dawud (531), at-Turmudzi (209), an-Nasa`i (672), lihat Irwa`ul Ghalil (5/315))
Hadits diatas menunjukkan kebolehan meminta jadi imam untuk kebaikan ini jika memang niatnya shalih.
IV. Siapakah yang paling berhak menjadi imam?
Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan al-Qur`annya lagi ‘alim terhadap fiqih shalatnya. Jika semuanya sama, maka yang paling faqih diantara mereka terhadap sunnah , jika semuanya sama, maka yang paling dahulu hijrahnya, jika semua sama, maka yang paling dahulu masuk islamnya, dan jika semua sama, maka yang paling tua usianya. (as-Syarhul Mumti’ (4/296))
Ini berdasarkan hadits Abu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا [وَفِيْ رِوَايَةٍ : سِنًّا] وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ »
“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak (hafalannya) terhadap kitabullah, jika mereka semua sama dalam bacaan, maka yang paling ‘alim terhadap sunnah diantara mereka, jika mereka sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu hijrahnya, jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling dulu masuk Islam [dalam satu riwayat, yang paling tua usianya], dan janganlah seorang laki-laki mengimami laki-laki lain di tempat kekuasaannya, dan jangan duduk didalam rumahnya diatas tempat kesayangannya kecuali dengan idzinnya.” (HR. Muslim (673))
Ada yang mengatakan, aqra` adalah yang paling banyak hafalan al-Qur`annya, dikatakan pula, yang paling bagus tajwidnya, paling baik dan mantap bacaannya. Yang benar adalah pendapat yang pertama. Berdasarkan hadits ‘Amr bin Salamah radhiyallaahu ‘anhu:
« … فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ ، فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا »
“… jika waktu shalat sudah datang, maka hendaknya salah seorang diantara kalian adzan, kemudian hendaknya orang yang paling banyak hafalan al-Qur`annya diantara kalian mengimami kalian.” (HR. al-Bukhari (4302))
Adapun hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallaahu ‘anhu yang disebutkan didalamnya:
« … وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ »
“… dan jika waktu shalat datang, maka hendaknya salah seorang diantara kalian adzan untuk kalian, kemudian hendaknya yang paling tua diantara kalian mengimami kalian.” (HR. al-Bukhari (628) dan Muslim (674))
Maka mereka adalah orang-orang yang setara dalam seluruh syarat-syarat tersebut diatas, dikarenakan mereka berhijrah bersama-sama, kemudian menyertai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mulazamah dengan beliau selama 20 hari, dan mengambil bagian yang sama dari beliau, hingga tidak tertinggal apa yang bisa lebih dari mereka kecuali usia. (Syarah Muslim (5/181))