Hadits Lemah Tentang Fadhilah al-Quran: Seorang Hafizh Seperti Wadah Kasturi

 

Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullahu

 

HADITS ABU HUROIROH radhiyallaahu ‘anhu

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَعَلَّمُوا القُرْآنَ فَاقْرَءُوهُ وَأَقْرِئُوهُ، فَإِنَّ مَثَلَ القُرْآنِ لِمَنْ تَعَلَّمَهُ فَقَرَأَهُ وَقَامَ بِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ مَحْشُوٍّ مِسْكًا يَفُوحُ بِرِيحِهِ كُلُّ مَكَانٍ وَمَثَلُ مَنْ تَعَلَّمَهُ فَيَرْقُدُ وَهُوَ فِي جَوْفِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ أُوكِئَ عَلَى مِسْكٍ»

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Pelajarilah Al-Qur’an, kemudian bacalah ia, dan bacakanlah ia (ajarkan kepada orang lain). Karena sesungguhnya perumpamaan Al-Qur’an bagi orang yang mempelajarinya, lalu membacanya dan mengamalkannya adalah seperti sebuah wadah (terbuka) yang berisi kasturi, seluruh tempat merasakan wanginya. Dan perumpamaan orang yang mempelajari Al-Qur’an, tetapi ia tidur sementara al Qur’an berada di dalam dadanya, adalah seperti sebuah wadah (diikat) yang berisi kasturi”.

 

KETERANGAN

 

Hadits ini diriwayatkan oleh:

1- Tirmidzi, no. 2876; Ibnu Majah, no. 217;

2- Ibnu Khuzaimah, no. 1509, 2540;

3- Ibnu Hiban, no. 2126, 2578.

 

Semua dari jalur Abdul Hamid bin Ja’far, dari Sa’id Al-Maqburiy, dari ‘Atho’ maula Abi Ahmad, dari Abu Huroiroh.

 

Imam Tirmidzi, no. 2876, juga meriwayatkan dari jalur Laits bin Sa’ad, dari Sa’id Al-Maqburiy, dari ‘Atho’ maula Abi Ahmad, dari Nabi ﷺ.

 

DERAJAT HADITS

 

Hadits ini lemah sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama.

Syaikh Al-Albani rahimahullaah berkata: “Dho’if”.([1])

Syaikh Al-A’zhomiy rahimahullaah berkata: “Isnadnya dho’if”.([2])

Imam At-Tirmidzi rahimahullaah meriwayatkan hadits ini di dalam Sunannya, no. 2876, lalu berkata, “Hadits ini Hasan”.

 

Tetapi pernyataan beliau kurang tepat, sebab ada dua cacat hadits ini.

Syaikh Al-Albani rahimahullaah berkata: “Hadits ini memiliki dua cacat:

 

Pertama:

‘Atho’ maula Abi Ahmad perowi yang majhul (tidak dikenal). Karena tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Abdul Hamid bin Ja’far, dan Adz-Dzahabiy berkata: “Dia tidak dikenal”. Al-Hafizh (Ibnu Hajar) rahimahullaah juga berkata seperti itu di dalam At-Taqrib, “Maqbul”. Karena yang dikenal dari beliau, umumnya tidak mengatakan ini kecuali pada perowi yang majhul (tidak dikanal) keadaannya atau jati diri orangnya. Dan beliau menjelaskan di dalam muqoddimah (kitab At-Taqrib) bahwa maksudnya: Maqbul (diterima) di saat ada penguatnya, jika tidak ada, maka layyinul hadits (lemah haditsnya). Ini istilah beliau, dan tidak ada masalah dengan istilah, sebagaimana dijelaskan para ulama.

 

Kedua:

Mursal (yaitu hadits dari tabi’in langsung kepada Nabi). Karena Laits bin Sa’ad meriwayatkan dari Sa’id Al-Maqburiy, dari ‘Atho’ maula Abi Ahmad, dari Nabi.

Sanad ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2876 dan Bukhori di dalam biografi ‘Atho’ di dalam kitab At-Tarikh, dan beliau berkata: “Ini yang lebih benar”.

Ini sangat jelas, dari membandingkan antara biografi Laits (bin Sa’ad), yang beliau seorang perowi yang tsiqoh (terpercaya), tsabat (kokoh), imam, dengan biografi Abdul Hamid bin Ja’far, yang beliau seorang perowi yang shoduq (jujur), namun terkadang keliru.

Ditambah lagi perkataan imam Nasai di dalam As-Sunan Al-Kubro, 5/228: “Selain Abdul Hamid bin Ja’far telah meriwayatkannya dengan mursal, dan yang terkenal adalah mursal”.

Juga perkataan Abu Hatim di dalam Al-‘Ilal, 1/279/827: “Yang shohih yang diriwayatkan oleh Laits (bin Sa’ad)”.([3])

 

KESIMPULAN:

 

Hadits ini lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil keyakinan atau amalan. Sesungguhnya di dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan haditshadits yang shohih sudah cukup dalil yang menyebutkan keutamaan membaca dan menghafalkan Al-Qur’an,   sehingga tidak membutuhkan hadits lemah. Wallohu a’lam

 

Kita jangan menisbatkan hadits ini kepada Nabi ﷺ, sebab khawatir terkena ancaman di dalam hadits shohih berikut ini:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»

 

Dari Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat tinggalnya di Neraka”.([4])

 

Berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah berdusta di dalam syari’at, sehingga dampaknya mengenai seluruh umat, maka dosanya lebih besar dan hukumannya lebih berat. Wallohul Musta’an.([5])

___________________

Footnote:

([1])     Dho’if Tirmidzi; Dho’if Ibni Majah

([2]) Ta’liq Ibnu Khuzaimah

([3]) Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah, 13/1085, pada keterangan hadits no. 6483

([4])     HR. Muslim, no. 3

([5]) Sragen, Jum’at Bakda Isya, 28-Dzulhijjah-1442 H / 7-Agustus-2021

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *