1. Menegakkan hukuman zina dengan cambuk 100 kali bagi yang bujang, dan rajam dihadapan orang-orang mukmin sampai mati bagi yang sudah pernah menikah, agar bisa mencegah manusia dari perbuatan keji ini.
2. Memudahkan jalan menikah, dan menghilangkan rintangan-rintangan dari jalannya dengan meniadakan mahar yang mahal dan berlebih-lebihan dalam perayaan dan yang lainnya.
3. Menjauhkan hal-hal yang membangkitkan gairah dan memunculkan syahwat.
4. Melarang tabarruj, membuka wajah, dan ikhtilath serta mengawasi pelaksanaan hal tersebut dan bertindak tegas terhadap pelakunya.
5. Memperingatkan, menasehatkan dan pendidikan yang lurus, serta menjelaskan bahaya dari kerusakan ini.
6. Memperkokoh pencegah imani dengan cinta kepada ketaatan, benci kepada kemaksiatan, memberikan kabar gembira dan menakut-nakuti, dan janji pahala bagi yang taat dan ancaman siksa bagi yang maksiat.
7. Tidak mengunjungi tempat-tempat hiburan, diskotik, dan ruang-ruang dansa.
8. Tidak menjumpai orang-orang fasik, para pezina dan menjauh dari majelis-majelis mereka, dikarenakan seseorang itu akan mengambil tauladan dari teman-temannya, dan nantinya dia akan berada diatas agama temannya, maka lihatlah siapa yang akan dijadikan teman.
9. Menyeleksi, buku-buku, majalah-majalah, radio, televisi dan seluruh sarana-sarana publikasi dan informasi, memperbaikinya, melarang hal-hal yang membahayakan didalamnya, seperti tabarruj, ikhtilath, membuka wajah, dan nyanyian-nyanyian cinta.
10. Mengawasi dan menghukum orang-orang fasik dan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya.
11. Mengambil sebab-sebab yang bisa melemahkan syahwat bagi para bujangan dengan puasa dan seluruh ibadah-ibadah.
12. Meniadakan perginya para suami dari istri-istri mereka dalam masa yang panjang yang lebih dari 6 bulan, dan membikin peraturan untuk menjaga mashlahah ini ditengah-tengah pra mujahid, penjaga perbatasan, orang-orang yang dipenjara dan yang semisalnya.([1])
13. Senantiasa memberikan pengarahan agama kepada orang-orang yang datang ke Kerajaan (Saudi Arabia) tentang mahram, menutup wajah, leher, dua betis dan apa-apa yang menimbulkan fitnah, seperti memakai pakaian yang menampakkan auratnya karena pendek, transfaran, atau ketat.
14. Menjaga akhlak yang mulia dengan merintangi orang-orang bodoh untuk bertindak melampaui batas terhadap wanita atau dengan mengawasi mereka pada setiap tempat tak terkecuali tempat-tempat yang digunakan untuk jual beli, berwisata dan berobat.
15. Menjaga dan melindungi madrasah-madrasah putri dari para pemuda fasik yang berdiri disekitar pintu-pintunya untuk memburu sebagian pemudi.
16. Tidak merestuinya wali perempuan untuk keluar kecuali untuk kepentingan dharuri (penting) dan dengan disertai mahramnya, dan tidak memasukkan laki-laki asing untuk menemuinya, seperti saudara suami, dan laki-laki asing lainnya.
17. Menjauhkan penjara wanita dari tempat-tempat para penjaga dan mengarahkan mereka kepada agama mereka.
18. Memasang hal-hal yang mendatangkan mashlahan diluar rumah seperti sarana-sarana listrik dan air.
19. Mempublikasikan azas-azas keutamaan dan melarang sarana-sarana kerugian, kebebasan, kesia-siaan dan nyanyian.([2])
Hingga sarana-sarana lain yang merintangi kerusakan zina yang sebelumnya telah disebutkan beberapa bahaya dan kerusakannya.
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
(Bersambung)
______________________________
([1]) Lihat Khathrul Tabarruj wal Iktithilath, hal. 110
([2]) Lihat, Khathrul Jarimatil Khalqiyah, Syaikh Yusuf al-Muthliq, hal, 13