Hadits-Hadits Fadhoil al-Qur`an (39) Berobat Dengan Bacaan Al-Qur’an
Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullahu
HADITS ‘AISYAH radhiyallaahu ‘anha
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَامْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا أَوْ تَرْقِيهَا، فَقَالَ: عَالِجِيهَا بِكِتَابِ اللهِ”
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ masuk rumah menemui ‘Aisyah, dan ada seorang wanita yang sedang mengobatinya atau membacakan ruqyah (mantra; jampi) kepada-nya, maka beliau bersabda: “Obati-lah dia dengan kitab Alloh (Al-Qur’an)”.([1])
HADITS PAMANNYA KHORIJAH BIN ASH-SHOLT radhiyallaahu ‘anhu
عَنْ خَارِجَةَ بْنِ الصَّلْتِ، عَنْ عَمِّهِ، أَنَّهُ مَرَّ بِقَوْمٍ فَأَتَوْهُ، فَقَالُوا: ” إِنَّكَ جِئْتَ مِنْ عِنْدِ هَذَا الرَّجُلِ بِخَيْرٍ، فَارْقِ لَنَا هَذَا الرَّجُلَ” فَأَتَوْهُ بِرَجُلٍ مَعْتُوهٍ فِي الْقُيُودِ، فَرَقَاهُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ غُدْوَةً وَعَشِيَّةً، وَكُلَّمَا خَتَمَهَا جَمَعَ بُزَاقَهُ، ثُمَّ تَفَلَ فَكَأَنَّمَا أُنْشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَأَعْطَوْهُ شَيْئًا، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَهُ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلْ فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةٍ بَاطِلٍ، لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةٍ حَقٍّ»
Dari Khorijah bin Ash-Sholt, dari pamannya, bahwa dia pernah melewati satu kaum, kemudian mereka mendatanginya dan berkata:
“Engkau datang dari sisi orang ini (Rasulullah ﷺ) dengan membawa kebaikan, maka jampilah seorang laki-laki dari kalangan kami!”.
Kemudian mereka membawanya kepada seorang laki-laki gila dalam keadaan dirantai (dengan besi).
Lalu paman Khorijah menjampinya dengan Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali selesai membaca Al-Fatihah, dia mengumpulkan ludahnya kemudian meludah. Maka laki-laki itu (sembuh) seolah-olah telah terlepas dari belenggu. Lalu mereka memberinya sesuatu (dalam satu riwayat: 100 kambing).
Lalu dia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal kepada beliau. Nabi ﷺ bersabda: “Makanlah, sungguh ada orang yang makan dengan jampi yang batil, sementara engkau makan dengan jampi yang benar.”([2])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits–hadits ini, antara lain:
1- Tuntunan berobat ketika sakit.
2- Di antara bentuk pengobatan yang dituntunkan Islam adalah membacakan ruqyah (jampi; mantra) dengan Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi ﷺ.
3- Bangsa Arab dahulu mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ dan orang-orang yang mengambil ilmu dari beliau, datang dengan membawa kebaikan.
4- Surat Al-Fatihah bisa dijadikan ruqyah untuk mengobati orang gila, atau terkena racun hewan, atau lainnya.
5- Terkadang ruqyah menyembuhkan seketika, seperti kisah sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena sengatan hewan berbisa, terkadang beberapa hari, seperti kisah paman Khorijah ini. Semua mengikuti kehendak Alloh ﷻ, sebab ruqyah hanya usaha, sedangkan hasil di tangan Alloh.
6- Cara ruqyah dengan Al-Fatihah, yaitu dengan membacanya, lalu mengumpulkan ludahnya, lalu sedikit meludahkan kepada si sakit.
7- Kehalalan upah ruqyah yang sesuai syari’at.
8- Ada ruqyah yang haq, yaitu ruqyah syar’iyyah, dan ada ruqyah yang batil. Ruqyah yang batil seperti meminta tolong kepada selain Alloh, atau dengan huruf-huruf potongan atau rumus-rumus atau kalimat yang tidak bisa difahami maknanya, seperti yang disebutkan di dalam kitab menyimpang Syamsul Ma’arif Al-Kubro dan semacamnya (seperti kitab Mujarobat).([3])
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits–hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju Sorga-Nya yang penuh kebaikan.([4])
_________________
Footnote:
([1]) HR. Ibnu Hibban, no. 6098. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Ash-Shohihah, no. 1931
([2]) HR. Abu Dawud, no. 3420, 3896, 3897, 3901; Ahmad, no. 21835, 21836; Ibnu Hibban, no. 6110, 6111. Syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shohih”; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Isnadnya bisa dihukumi Hasan”.
([3]) Lihat: Silsilah Ash-Shohihah, 4/566, penjelasan hadits no. 1931
([4]) Sragen, Rabu Isya, 19-Dzulhijjah-1442 H / 28-Juli-2021