Hadits-Hadits Fadhoil al-Qur`an (36) Penghafal Al-Qur’an Seperti Pemilik Onta, Harus Menjaganya
Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullah
HADITS IBNU UMAR radhiyallaahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ القُرْآنِ، كَمَثَلِ صَاحِبِ الإِبِلِ المُعَقَّلَةِ، إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ»
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan penghafal Al Qur`an adalah seperti seorang yang memiliki onta yang terikat, jika dia selalu menjaga ontanya, maka dia akan menahannya, namun jika dia melepaskannya, onta itu akan pergi.”([1])
Di dalam satu riwayat imam Muslim ada tambahan:
«وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ، وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ، وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ»
“Jika penghafal Al-Qur`an selalu menjaganya, yaitu dia membacanya di waktu malam dan siang, maka dia akan mengingat-nya. Jika dia tidak menjaganya, maka dia akan melupakan-nya.”([2])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
- Menyampaikan ilmu dengan membuat perumpamaan sehingga lebih mudah dan mengena untuk diterima.
- Penghafal Al-Qur`an seperti pemilik onta yang terikat, dia harus selalu menjaganya.
- Hafalan Al-Qur`an cepat hilang seperti hilangnya onta yang diikat dengan tanpa dijaga.
- Perintah untuk menjaga hafalan Al-Qur`an, yaitu dengan selalu membacanya berulang-ulang di waktu malam dan siang.
- Urgensi muroja’ah (mengulang-ulang hafalan), sehingga hafalan tetap terjaga. Sebab sebagian orang bersemangat menghafalkan Al-Qur’an, kemudian melalaikan muroja’ah, sehingga banyak yang lupa.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju Sorga-Nya yang penuh kebaikan.([3])
_________________
Footnote:
([1]) HR. Bukhori, no. 5031; Muslim, no. 789/226; Nasai, no. 942; Ibnu Majah, no. 3783; Ahmad, no. 4665, 4759, 4845, 4923, 5315, 5923; Ibnu Hibban, no. 764, 765. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth
([3]) Sragen, Sabtu Bakda Ashar, 14-Dzulhijjah-1442 H / 24-Juli-2021