Dalil kedua:
Diantara dalil haramnya tabarruj adalah firman Allah ﷻ:
وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنهَاۖ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (QS. an-Nur: 31)
Perhiasan (الزِّيْنَة) diperuntukkan tiga hal:
- Pakaian yang indah
- Warna dan bentuk tubuh([1])
- Apa saja yang dipakai oleh wanita umum di kepala mereka, wajah, dan sebagian anggota tubuh yang lainnya dengan sesuatu yang saat ini disebut make-up (tata rias)
Maka tiga hal inilah perhiasan yang kaum wanita diperintahkan untuk tidak menampakkannya kepada laki-laki kecuali terhadap laki-laki yang Allah ﷻ telah mengecualikannya.
Dan firman Allah ﷻ (إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا) bermakna apa yang nampak dan tidak mungkin untuk menyembunyikannya seperti pakaian luar, ‘aba’ah (jenis baju yang dipakai wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya), atau yang tampak tanpa sengaja. Dan ayat ini menunjukkan bahwa para wanita tidak diperkenankan untuk menampakkan “perhiasan-perhiasan” tersebut dengan sengaja.([2])
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Perhiasan (الزِّيْنَة) dibagi menjadi dua; خِلْقِيَّة (asal penciptaan) dan مُكْتَسَبَة (yang diusahakan). Maka خِلْقِيَّة adalah wajah karena wajah inilah pokok perhiasan dan sumber kecantikan dikarenakan dalam wajah terdapat manfaat dan cara untuk mengenal. Adapun مُكْتَسَبَة adalah apa saya yang diupayakan oleh wanita untuk memperindah penampilannya seperti baju dan perhiasan. Maka semua ini masuk dalam firman Allah ﷻ: (وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ)“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.”([3])
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
(Bersambung)
______________________________
Footnote:
([1]) Kata (الْحِلْيُ) ini juga bisa diartikan perhiasan yang dipakai wanita ; gelang, anting, kalung, dsb.-pent
([2]) Lihat Tafisr Surat An-Nur oleh al-Maududiy, hal. 157
([3]) lihat Tafsir al-Qurthubi, juz 12, hal. 229