Penjelasan tentang Perhatian Islam Terhadap Kaum Wanita

 

 

1- Tatkala Islam datang, orang-orang jahiliyyah sangat tidak suka dan membenci kelahiran seorang anak wanita.

Allah berfirman:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِالأُنثَىٰ ظَلَّ وَجهُهُۥ مُسوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ ٥٨

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. an-Nahl (16): 58)

Mereka menghinakan anak-anak wanita bahkan merekapun tega mengubur anak-anak wanita mereka hidup-hidup. Maka Islampun mengharamkan hal itu dan bahkan mengajak untuk mengangkat kepentingan wanita dan menetapkan kehormatannya (kemuliaannya).

Allah berfirman:

وَإِذَا ٱلمَوءُۥدَةُ سُئِلَت ٨ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَت ٩

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh,” (QS. at-Takwiir (81): 8-9)

Rasulullah bersabda:

«مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ -بِنْتَيْنِ- حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

“Barangsiapa menanggung kebutuhan hidup([1]) dua anak wanita hingga baligh maka dia datang pada hari kiamat, saya dan dia seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jarinya.([2])

Rasulullah bersabda:

« مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْراً من النَّارِ »

“Barangsiapa diuji sesuatu sebab anak-anak wanita ini, kemudian ia berbuat baik kepada mereka maka mereka menjadi tabir baginya dari api neraka.”([3])([4])

2- Tatkala Islam datang, orang-orang jahiliyyah tidaklah memberikan hak waris kepada kaum wanita, maka Islampun kemudian  memberikan hak waris mereka apakah dalam jumlah yang sedikit ataupun dalam julah yang banyak.

Allah berfirman:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلوَٰلِدَانِ وَٱلأَقرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلوَٰلِدَانِ وَٱلأَقرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبًا مَّفرُوضًا ٧

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisaa`: 7)

3- Islam datang sementara orang-orang jahiliyyah mewarisi kaum wanita dengan paksa. Maka tatkala ada kaum wanita yang suaminya meninggal dunia, datanglah salah seorang ahli waris suaminya kepadanya kemudian melemparkan baju padanya dan berkata: “Aku telah mewarisinya sebagaimana aku telah mewarisi harta (suami)nya.” Maka jadilah laki-laki ini lebih berhak atas wanita tersebut daripada wanita tersebut atas dirinya sendiri. Maka kemudian Islampun mengharamkan hal yang demikian.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُم أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرهًاۖ

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.” (QS. an-Nisa: 19)

4- Islam datang sementara orang-orang Arab didalam kejahiliyahannya banyak menyusahkan kaum wanita dan menahan hak-hak mereka. Seorang laki-laki menahan wanita yang telah dithalaqnya untuk menikah lagi sehingga mereka (kaum wanita) mengembalikan semua yang telah dia berikan kepada mereka. Seorang ayah jika berkehendak dia akan melarang anak wanitanya untuk menikah begitupula seorang kakak terhadap adik wanitanya. Seorang laki-laki berbuat semena-mena terhadap kesepuluh istrinya, dia tidak menalak mereka kecuali dengan tebusan.

Maka Islampun memberantas itu semua dan menghapus itu semua dengan firman Allah :

وَلَا تَعضُلُوهُنَّ لِتَذهَبُواْ بِبَعضِ مَآ ءَاتَيتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٖۚ

“Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.” (QS. an-Nisaa`: 19)

Allah berfirman:

فَلَا تَعضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحنَ أَزوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَينَهُم بِالمَعرُوفِۗ

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma`ruf.” (QS. al-Baqarah: 232)

5- Islam datang sementara kaum wanita dihadapkan pada dua perkara; kedzaliman suaminya dan buruknya ahlak suaminya serta jeleknya mu’amalah suaminya terhadap dirinya. Maka kemudian Islampun mengharamkan hal tersebut dan memerintahkan kepada para suami untuk mempergauli istrinya dengan apa-apa yang wajib atas istrinya untuk mempergauli dirinya.

Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعرُوفِۚ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. an-Nisa: 19)

Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثلُ ٱلَّذِي عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِۚ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf.” (QS. al-Baqarah (2): 228)

6- Islam datang sementara masa ‘iddah bagi kaum wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah selama setahun penuh, maka Islampun kemudian meringankannya hingga sampai sepertiganya.

Allah berfirman:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّونَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزوَٰجًا يَتَرَبَّصنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشهُرٖ وَعَشرٗاۖ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. al-Baqarah (2): 234)([5])

7- Islam telah mewasiatkan kebaikan terhadap kaum wanita.

Rasulullah bersabda hadits shahih:

« وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا »

Berwasiatlah kepada wanita([6]) dengan baik”([7])

Dan Rasulullah telah melarang sikap benci kepada wanita mu’minah, beliau bersabda:

« لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِه مِنها خُلقاً رضِيَ مِنْها آخَرَ »

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka salah satu akhlak (istri)nya, ia menyukai dari padanya akhlak yang lain”([8])

Makna (لاَ يَفْرُكْ) adalah janganlah membenci (لاَ يَبْغُضْ) .

Rasulullah bersabda:

« خِيَارُكُمْ : خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ »

“Sebaik-baik kalian : adalah yang terbaik diantara kalian terhadap kaum wanitanya.”([9])

Dan Rasulullah bersabda:

« الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ »

Dunia ini adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah.”([10])

Dan kemudian Rasulullah menjelaskan siapa sebenarnya wanita yang shalihah itu dalam hadits yang lainnya, dengan sabdanya:

« إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ »

“Jika (suami) melihat kepadanya, maka dia (istri) membuatnya gembira, jika dia (suami) memerintahnya, maka dia (istri) mentaatinya, dan jika dia (suami) tidak ada dirumah maka dia (istri) menjaga diri dan harta suaminya.”([11])([12])

Ibnu ‘Abdil Qawiy berkata dalam Mandzumatil Adab:

وَخَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ سَرَّتْ الزَّوْجَ مَنْظَرًا    وَمَنْ حَفِظَتْهُ فِيْ مَغِيْبٍ وَمَشْهَدٍ

Sebaik baik wanita adalah yang menyenangkan suaminya bila dilihat

Yang menjaga suaminya tatkala suaminya tidak ada maupun ada

قَصِيْرَةُ أَلْفَاظٍ قَصِيْرَةٌ بَيْتُهَا                         قَصِيْرَةٌ طَرْفُ الْعَيْنِ عَنْ كُلِّ أَبْعَدِ

Yang tidak banyak membantah dan tidak banyak keluar rumah

Tidak banyak melihat sesuatu yang jauh

عَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَظْفَرْ بِالْمُنَى الـ       وَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْأَصْلُ ذَاتُ التَّعَبُّدِ

Wajiblah kamu memilih yang memiliki agama,

Kamu akan mendapatkan keberuntungan dengan harapan-harapan

Wanita yang penyayang, yang banyak anak, Yang penting adalah yang taat beribadah

 

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)


Footnote:

([1]) Yaitu biaya hidup, pendidikan dan lain sebagainya..

([2]) HR. Muslim

([3]) HR. Bukhari – Muslim

([4]) Lihat Riyadhush Shalihin, Bab Belas Kasih Dan Berbuat Baik Kepada Yatim, Anak-Anak Wanita, Hadits ke 8-9.

([5]) Lihat Huququl Mar`ah fil Islam, Abu Bakar al-Jazairi, hal. 16-18

([6]) (اِسْتَوْصُوا)diartikan: Berwasiatlah kepada wanita, ada yang mengartikan: mintalah wasiat dari dirimu sendiri terhadap wanita, atau mintalah dari wanita dan amalkanlah serta berbuat baiklah kepada mereka –lihat Dalil al-Falihin 2/94 (-pent.)

([7]) HR. Bukhari Muslim

([8]) HR. Muslim

([9]) HR. Turmudzi dan dia berkata: “Hadits hasan shahih”

([10]) HR. Muslim

([11]) HR. Ahmad dan Nasa’i

([12]) Lihat Riyadhush shalihin, bab Wasiat Terhadap Kaum Wanita, hal: 170-174

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *