Penghapus-Penghapus Dosa Dari al-Qur`an al-Kariim (7) Menjauhi Dosa-Dosa Besar

 

Penghapus-Penghapus Dosa Dari al-Qur`an al-Kariim (7) Menjauhi Dosa-Dosa Besar

 

Dengannya segala kesalahan akan dihapus.

 

  1. Allah ﷻ berfirman,

 

إِن تَجتَنِبُواْ كَبَآئِرَ مَا تُنهَونَ عَنهُ نُكَفِّر عَنكُم سَيِّ‍َٔاتِكُم وَنُدخِلكُم مُّدخَلًا كَرِيمًا ٣١

 

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. an-Nisa` (4)`: 31)

 

Dan ini adalah termsuk bagian dari karunia Allah, dan kebaikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah memberikan janji kepada mereka, bahwa jika mereka menjauhi perkara-perkara larangan yang merupakan dosa besar, maka Allah akan mengampuni keseluruhan dosa dan kesalahan-kesalahan mereka, serta akan memasukkan mereka ke dalam tempat masuk yang mulia, yang banyak kebaikannya, yaitu sorga yang mencakup segala hal yang belum pernah dilihat mata, belum pernah di dengar telinga, dan tidak pernah terbersit di hati manusia.

 

 Dan masuk di dalam menjauhi dosa-dosa besar adalah melaksanakan segala kewajiban, dimana orang yang meninggalkannya menjadi pelaku dosa besar; seperti shalat lima waktu, shalat jum’at, dan puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,

 

«الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ»

 

“Shalat lima waktu, satu jum’at ke jum’at (berikutnya), bulan Ramadhan ke bulan Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa yang ada diantara keduanya, selagi dosa besar dijauhi.”([1])

 

Sebaik-baik perkara yang dengannya dosa-dosa besar diberikan batasan adalah bahwa dosa besar adalah suatu dosa yang di dalamnya terdapat hukuman had di dunia, atau ancaman hukuman di akhirat, penafian keimanan, mendatangkan laknat ataupun kemurkaan Allah atasnya.”([2])

 

  1. Allah ﷻ berfirman,

 

ٱلَّذِينَ يَجتَنِبُونَ كَبَٰئِرَ ٱلإِثمِ وَٱلفَوَٰحِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ إِنَّ رَبَّكَ وَٰسِعُ ٱلمَغفِرَةِۚ

 

(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya…” (QS. an-Najm (53): 32)

 

[(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji] yaitu mereka melaksanakan apa yang Allah perintahkan kepada mereka; yaitu berupa kewajiban-kewajiban yang meninggalkannya adalah termasuk sebesar-besarnya dosa. Dan mereka tinggalkan segala perkara yang diharamkam yang besar-besar; seperti berzina, meminum khomer, memakan riba, membunuh dan dosa-dosa besar semacamnya.

 

[yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil] yaitu dosa-dosa kecil, yang pelakunya tidak terus menerus melakukannya, atau yang dengannya seorang hamba dicela. Dimana dia melakukan dari waktu ke waktu dengan sangat jarang dan sedikit.

 

Maka hal ini, bukanlah sekedar pelakunya melakukannya lalu bisa mengeluarkannya dari menjadi bagian orang-orang yang berbuat ihsan, karena sesungguhnya perkara ini (yaitu dosa-dosa kecil) bersamaan dengan melakukan segala kewajiban, dan meninggalkan yang diharamkan, masuk dibawah ampunan Allah yang luasnya meliputi segala sesuatu.

 

Oleh karenanya Allah ﷻ berfirman [Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya…] maka seandainya bukan karena ampunan-Nya, maka pastilah negeri-negeri dan para hamba telah binasa. Seandainya bukan karena maaf dan kelembutannya, maka pastilah langit telah jatuh menimpa bumi, dan pastilah Dia tidak akan meninggalkan satu hewan melatapun di atas permukaan bumi. Oleh karenanya,

Nabi ﷺ bersabda,

 

«الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ»

 

“Shalat lima waktu, satu jum’at ke jum’at (berikutnya), bulan Ramadhan ke bulan Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa yang ada diantara keduanya, selagi dosa besar dijauhi.”([3])

 

(Diambil dari kitab Mukaffiraatu adz-Dzunuubi wal Khathaayaa Wa Asbaabul Maghfirati Minal Kitaabi Was Sunnah oleh DR. Sa’id bin ‘Aliy bin Wahf al-Qahthaniy, alih bahasa oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)

_____________________________________

Footnote:

([1]) Takhrijnya akan datang

([2]) Taisiiru al-Kariimi ar-Rahmaani, hal. 189.

([3]) Taisiiru al-Kariimi ar-Rahmaani, hal. 968; dan hadits tersebut, takhrijnya akan datang.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *