Oleh: Ust. Muslim al-Atsari
HADITS ABU HUROIROH I
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ ” قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: “إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ”
Dari Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidakkah aku tunjukkan kepada kamu tentang sesuatu (amalan) yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab, ‘Tentu, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda: ‘Menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu sholat (yang berikutnya) setelah melakukan sholat, itu adalah ribath (yakni pahalanya seperti berjaga-jaga di wilayah perbatasan muslim dan kafir, pen).”([1])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
1- Keinginan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kasih sayangnya agar umatnya mendaatkan kebaikan.
2- Di antara metode Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam menyampaikan ilmu dengan cara bertanya.
3- Kemurahan Alloh dengan mensyari’atkan amalan-amalan yang menghapus dosa dan meninggikan derajat.
4- Semangat para sahabat terhadap kebaikan.
5- Keutamaan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak disukai, dengan sebab dingin atau lainnya.
6- Keutamaan berjalan kaki menuju masjid.
7- Keutamaan menunggu sholat yang berikutnya setelah melakukan sholat, itu adalah ribath, menetapi ketaatan, dan pahalanya seperti berjaga-jaga di wilayah perbatasan muslim dan kafir.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Sragen, Bakda Isya’ Sabtu, 27-Dzulqo’dah-1441 H / 18-Juli-2020 M
____________________
Footnote:
([1]) HR. Muslim, no: 251; Tirmidzi, no. 51; An-Nasai, no. 143; Ibnu Majah, no. 428; dll.