Dari Abi Mas’ud I Dia berkata, “Nabi ﷺ bersabda,
«مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ»
“Barang siapa membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah pada malam hari maka keduanya telah mencukupkannya.” ([1])
An-Nawawi V, berkata, ‘Ada yang mengatakan bahwa makna Hadits: mencukupkannya dari ‘qiyamul lail’ (melakukan shalat malam)’. Ada juga yang mengatakan, perlindungan dari gangguan setan. Yang lain mengatakan, melindunginya dari keburukan”, dan mungkin (memiliki makna) dari kesemuanya.([2])
Ibnu Hajar V menguatkan pendapat ini dengan mengatakan, “Atas dasar inilah aku katakan, ‘Boleh memaksudkan semua makna yang telah disebutkan tadi –wallahu a’lam-.
Makna pertama dengan jelas disebutkan dari jalan periwayatan ‘Ashim dari ‘Alqamah dari Abi Mas’ud I, dan ia merafa’kannya,
«مَنْ قَرَأَ خَاتِمَة الْبَقَرَة أَجْزَأَتْ عَنْهُ قِيَام لَيْلَة»
“Barangsiapa membaca ayat penutup surat al-Baqarah, maka ia sudah mencukupinya dari ‘qiyamul lail’ (shalat malam).” ([3])
Membaca dua ayat tersebut merupakan sesuatu yang mudah sekali, karena kebanyakan orang menghafalnya –segala puji bagi Allah-.
Sudah semestinya seorang muslim senantiasa membacanya setiap malam. Tidak pantas melalaikannya karena mudah dilakukan, termasuk amalan lainnya yang pahalanya sama dengan qiyamul lail. Karena target terbesar seorang mukmin adalah mengumpulkan sebanyak mungkin pahala kebaikan, karena dia tidak tahu amalnya yang mana yang akan diterima.
Abdullah ibn Umair L berkata,
لَا تَقْنَعُنَّ لِنَفْسِكَ بِالْيَسِيْرِ مِنَ الْأَمْرِ فِيْ طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَعَمَلِ الْمَهِيْنِ الدَّنِيْءِ ، وَلَكِنْ اجْتَهِدْ فِعْلَ الْحَرِيْصِ الْحَفِيِّ اهـ
“Janganlah sekali-kali Engkau merasa puas untuk dirimu dengan perkara yang ringan dalam mentaati Allah ﷻ seperti amalnya orang yang terhina lagi rendah. Akan tetapi bersungguh-sungguhlah seperti perbuatan orang yang tamak (penuh perhatian dengan pekerjaan) lagi tak beralas kaki.” ([4])
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari Kitab A’maal Tsawaabuhaa Kaqiyaamillaiil, Dr. Muhammad Ibn Ibrahim an-Na’îm)
______________________________________________
Footnote:
([1]) HR. al-Imam Ahmad –al-Fathu Rabbani– (XVIII/99), al-Bukhari dan ini adalah lafadz miliknya (5010), Muslim (807), at-Tirmidzi (2881), Abu Dawud (1397), Ibnu Majah (1369) dan ad-Darimi (1487).
([2]) Shahih Muslim Syarh an-Nawawi (VI/340 no.807).
([3]) Fathul Bâri Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani (VIII/673 no.5010).
([4]) Hilyah al Aulia wa Thabaqat al-Ashfia karya Abi Nuaim (III/354).