Dari Tamim ad-Daari I, dia berkata, “Rasulullah H bersabda,
«مَنْ قَرَأَ بِمِئَةِ آيَةٍ فِي لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ»
‘Barang siapa membaca seratus ayat al-Quran pada malam hari maka dicatat baginya “qunut” (berdiri membaca al-Qur`an di dalam shalat) semalam suntuk.” ([1])
Membaca seratus ayat adalah perkara yang mudah, tidak akan menghabiskan waktu Anda lebih dari sepuluh menit. Jika waktu Anda sempit Anda bisa mendapatkan keutamaan ini dengan membaca empat halaman pertama dari surat as-Shaffat misalnya atau membaca surat al-Qalam dan al-Haqqah.
Jika terlewatkan membacanya pada malam hari, maka qadha`lah pada waktu antara shalat fajar sampai shalat Zhuhur. Jangan malas melakukannya karena akan Anda akan mendapati pahalanya dengan izin Allah.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar ibn al-Khattab I, dia berkata, ‘Rasulullah H bersabda:
«مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاةِ الْفَجْرِ وَصَلاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ»
“Siapa yang tertidur dari hizb (bacaan zikir, al-Qur`an)nya (di malam malam hari) atau sesuatu darinya, kemudian dia membacanya antara shalat Fajar dan shalat Zhuhur, maka dituliskan baginya seakan-akan dia telah membacanya pada malam hari.” ([2])
Mubarakfuri V berkata berkaitan dengan Hadits Umar ibn Khattab I ini:
“Hadits tersebut menunjukkan disyari’atkannya membaca wirid pada malam hari dan disyari’atkan menggantinya jika terlewatkan karena tertidur atau berbagai halangan, dan barang siapa mengerjakannya di antara shalat Fajar sampai shalat Zuhur maka seperti yang mengerjakannya pada malam hari. Dan telah valid dari ‘Aisyah J dalam riwayat Muslim, at-Tirmidzi dan selain keduanya bahwa jika Nabi i terluput melaksanakan shalat malam karena tertidur atau sakit, beliau menggantinya pada siang hari sebanyak dua belas rakaat.” Selesai. ([3])
Semoga Hadits ini mendorong Anda untuk selalu membaca wirid harian khususnya dari al-Quran pada malam hari.
Tidakkah Anda tahu bahwa Nabi i mendorong kita untuk membaca sedikitnya sepuluh ayat pada malam hari agar kita tidak tercatat sebagai orang yang lalai?!
Telah diriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Ash L, dia berkata, “Nabi H bersabda,
«مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ وَمَنْ قَامَ بِمِئَةِ آيَةٍ كُتِبَ مِنَ الْقَانِتِيْنَ وَمَنْ قَامَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنَ الْمُقَنْطَرِيْنَ»
“Barangsiapa membaca sepuluh ayat al-Quran, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai. Dan barangsiapa membaca seratus ayat, maka dia dicatat sebagai orang yang taat dan barangsiapa membaca seribu ayat dicatat sebagai al–muqantarin([4]).” ([5])
Maka tidakkah kita memberikan perhatian besar terhadap pembacaan kitab Allah D? Seyogyanya pengkhataman al-Qur`an kita tidak sebatas pada bulan Ramadhan saja, akan tetapi hendaknya pengkhataman tersebut ada sepanjang tahun.
Mudah-mudahan perhatian besar dalam membaca seratus ayat setiap hari guna mendapatkan pahala qiyamul lail benar-benar bisa mendorong (memotivasi) kita untuk bermulazamah (selalu bersama) dengan kitabullah D.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari Kitab A’maal Tsawaabuhaa Kaqiyaamillaiil, Dr. Muhammad Ibn Ibrahim an-Na’îm)
______________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Ahmad dan lafadz hadits ini adalah miliknya –al-Fathu ar-Rabbani– (XVIII/11), Ad-Darimi (3450), dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (6468).
([2]) HR. al-Imam Ahmad –al-Fathu ar-Rabbani– (XVIII/29), Muslim dan ini adalah lafadznya (747), at-Tirmidzi (581), an-Nasai (1790), Abu Dawud (1313), Ibnu Majah (1343) dan ad-Darimi (1477).
([3]) Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Jami’ at-Tirmidzi karya al-Mubarakfuri (III/185 no.581).
([4]) Yang memiliki segunung kebaikan.
([5]) HR. Abu Dawud dan ini adalah lafadz miliknya (1398), Ibnu Hibban (2572), Ibnu Khuzaimah (1144), ad-Darimi (3444), al-Hakim (2041) dan al-Albani berkata di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (639): ‘Hasan shahih.’