Bersumpah Dengan Nama Selain Allah

Imam at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ»

Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah, maka sungguh dia telah kufur, atau telah berbuat syirik.”(1)

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sungguh dia telah berbuat kekufuran, atau berbuat kesyirikan’, maka satu kelompok dari kalangan para ulama mengambil pendapat ini, seraya mereka berkata, ‘Orang yang bersumpah dengan nama selain Allah menjadi kafir dengan kufur syirik.’ Mereka berkata, ‘Oleh karena itulah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memperbaharui keislaman dengan sabda beliau laa ilaaha illallaah.

Akan tetappi jumhur ulama berkata, “Tidaklah dia kufur yang memindah dia dari millah (agama), akan tetapi hal itu termasuk syirik kecil sebagaimana Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dan selainnya telah menyatakannya secara nash. Yang demikian itu dikarenakan orang yang bersumpah tidak meyakini bahwa keagungan perkara yang dia bersumpah dengannya seperti keagungan Allah subhaanahuu wa ta’aalaa.

Imam al-Hakim meriwayatkan hadits dengan sanad shahih dari ‘Abdillah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«كُلُّ يَمِينٍ يُحْلَفُ بِهَا دُونَ اللهِ شِرْكٌ»

Setiap sumpah, yang disumpahkan dengannya adalah selain Allah, adalah syirik.”(2)

Abu Dawud rahimahullah dan selainnya meriwayatkan dengan sanad shahih dari Buraidah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا»

Barangsiapa bersumpah dengan menyebut amanah(3), maka dia bukan termasuk golongan kami.”(4)

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ، يَحْلِفُ بِأَبِيهِ، فَقَالَ: «أَلاَ إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ»

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendapati ‘Umar bin al-Khaththaab berjalan di dalam satu rombongan, ia tengah bersumpah dengan menyebut bapaknya. Maka beliau bersabda, ‘Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Maka barangsiapa bersumpah, hendaknya dia bersumpah dengan menyebut asma Allah, atau (jika tidak demikian) maka hendaknya dia diam.”(5)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, sebagaimana disebutkan di dalam Fath al-Baariy (XI/540) berkata, ‘Para ulama berkata, ‘Rahasia di dalam larangan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah adalah bahwa bersumpah dengan sesuatu mengandung makna pengagungan terhadapnya, sementara keagungan pada hakikatnya adalah milik Allah semata.”

As-Syaikh Hamid al-Faqi rahimahullah berkata, ‘Larangan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah tiadalah datang melainkan karena hakikat sumpah dan tujuannya adalah dalam rangka menegaskan dan meyakinkan ucapan orang yang bersumpah dengan bersumpah menyebut nama yang disumpahkan, yang mampu untuk memberikan balasan dan hukuman kepadanya jika dia dusta.

Oleh karena itulah, banyak diantara orang-orang awam, mereka bersumpah dengan menyebut nama Allah dengan dusta tanpa peduli. Namun jika mereka bersumpah dengan orang yang mereka agungkan dari golongan orang-orang yang telah mati, dan para wali yang mereka berkeyakinan bahwa ia memiliki rahasia dan peran, mereka menjadi takut dan berbuat jujur sekalipun harus kehilangan sebagian perkara yang mereka harapkan kemanfaatannya. Mereka mengorbankannya karena takut dari hukuman, balasan, perbuatan wali tersebut kepada diri mereka.”

Beliau berkata di dalam Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, yang ringkasannya, ‘Para ulama telah sepakat bahwa bersumpah tidaklah ada kecuali dengan menyebut asma atau sifat-sifat Allah, dan mereka bersepakat akan larangan bersumpah dengan menyebut selain nama-Nya.”

Catatan:

Barangsiapa melakukan kesalahan dan bersumpah dengan selain Allah tanpa kesengajaan, maka hendaknya dia membaca saat itu juga kalimat laa ilaaha illallaah.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ

Barangsiapa bersumpah diantara kalian, lalu dia berkata dalam sumpahnya, ‘Demi Lata dan ‘Uzza’, maka hendaknya dia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya, ‘Kemari, aku bermain judi denganmu, maka hendaknya dia bershadaqah dengan sesuatu.”(6)

Beberapa faidah:

1. Barangsiapa keliru dan bersumpah dengan selain Allah tanpa maksud dan kesengajaan maka pada saat itu juga hendaknya dia membaca laa ilaaha illallaah. Imam al-Bukhari dan Musli meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ

Barangsiapa bersumpah diantara kalian, lalu dia berkata dalam sumpahnya, ‘Demi Lata dan ‘Uzza’, maka hendaknya dia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya, ‘Kemari, aku bermain judi denganmu, maka hendaknya dia bershadaqah dengan sesuatu.”(7)

2. Bersumpah dengan al-Qur`an adalah boleh dengan rincian:

Jika maksud dari orang yang bersumpah dengan al-Qur`an adalah dia bersumpah atas sampul, kertas, atau tinta, maka ini tidak boleh, dan syirik. Adapun jika maksud yang bersumpah dengan al-Qur`an adalah bahwa dia bersumpah dengan firman Allah, maka ini adalah disyariatkan.

Telah disebutkan di dalam Fataawaa al-‘Aqiidah (hal. 228), ‘Dan adapun bersumpah dengan al-Qur`an yang mulia, maka hal itu tidak masalah. Dikarenakan al-Qur`an al-Kariim adalah firman Allah subhaanahuu wa ta’aalaa, Dia berfirman dengannya secara hakiki dengan lafazhnya, seraya menginginkan maknanya. Dialah subhaanahuu wa ta’aalaa yang telah disifati dengan sifat kalam; maka atas dasar itulah, bersumpah dengan al-Qur`an yang mulia adalah bersumpah dengan satu sifat dari sifat-sifat Allah subhaanahuu wa ta’aalaa, dan itu boleh.

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

_________________________________________

Footnote:

1() HR. At-Tirmidzi (1535), Abu Dawud (3251), dishahihkan oleh al-Albaniy dalam al-Irwaa` (2561), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (V/53)-pent

2() HR. al-Hakim (46), Shahiih al-Jaami’ (4567), as-Shahiihah (2042), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (V/54)-pent

3() Syaikh al-Albaniy rahimahullah berkata di dalam As-Shahiihah, ‘Dibencinya hal ini dikarenakan seseorang itu diperintah untuk bersumpah dengan Allah dan sifat-sifat-Nya, dan tidaklah amanah itu termasuk bagian dari sifat-sifat-Nya. Akan tetapi amanah itu adalah satu perintah dari perintah-perintah-Nya, dan satu kewajiban dari kewajiban yang Dia wajibkan. Maka Allah melarang bersumpah dengannya, karena di dalamnya terdapat unsur pensejajaran antara sifat amanah dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla.” Selesai-pent

4() HR. Abu Dawud (3253), Ahmad (23030), Shahiihul Jaam’i (6203), as-Shahiihah (94), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (V/55)-pent

5() HR. Al-Bukhari (6646)-pent

6() HR. Al-Bukhari (4860), Muslim (1647)-pent

7() HR. Al-Bukhari (4860), Muslim (1647)-pent

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *