Islam datang dan memotivasi untuk mewarnai rambut agar berbeda dengan Yahudi dan Nashraniy.
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah I, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font]«إِنَّ اليَهُودَ، وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ»[/arabic-font]“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashraniy tidak mewarnai (rambut-rambut mereka) maka selisilah mereka.”([1])
Akan tetapi Islam mengharamkan mewarnai rambut dengan warna hitam.
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya, hadits dari Jabir bin ‘Abdillah I, dia berkata,
[arabic-font]أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»[/arabic-font]“Abu Quhafah didatangkan pada hari penaklukkan kota Makkah, sementara kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghomah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Rubahlah oleh kalian (rambut) ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.”([2])
Bahkan Islam mengancam setiap orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam, dengan ancaman keras, dikarenakan hal ini termasuk bentuk pemalsuan, penipuan, dan pembohongan.
Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas L, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font]«يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ»[/arabic-font]“Akan ada suatu kaum di akhir zaman yang akan mewarnai rambut mereka dengan warna hitam, seperti dada-dada burung merpati, mereka tidak akan bisa mencium aroma sorga.”([3])
Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhiim Aabaadiy berkata di ‘Aunul Ma’buud (VII/281), ‘Sabda beliau [يَخْضِبُونَ], yaitu mereka merubah rambut-rambut putih dari uban yang ada di kepala dan jenggot.
[بِالسَّوَادِ], yaitu dengan warna hitam.
[كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ], yaitu seperti dada-dadanya, karena mayoritasnya berwarna hitam, yang dimaksud disini adalah dadanya yang berwarna hitam.
[لَا يَرِيحُونَ], yaitu mereka tidak bisa mencium, dan mendapatkan aroma wangi sorga.
Imam Nawawi V berkata, ‘Diharamkan mewarnainya dengan warna hitam, menurut pendapat yang paling shahih. Dan ada yang mengatakan makruh tanzih, dan yang dipilih adalah pengharamanya. Berdasarkan sabda beliau i, ‘… dan jauhilah oleh kalian warna hitam…’, dan ini adalah termasuk madzhab kami.
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Fadhilatussyaikh ‘Abdullah al-Fauzan, ‘Apa hukum wanita mewarnai rambutnya dengan warna hitam?’
Jawab, ‘Wanita mewarnai rambutnya dengan warna hitam hukumnya adalah dilarang berdasarkan keumuman larangan Nabi ﷺ dari mewarnai rambut wanita dengan warna hitam.
Diantaranya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah I, dia berkata,
[arabic-font]أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»[/arabic-font]“Abu Quhafah didatangkan pada hari penaklukkan kota Makkah, sementara kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghomah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Rubahlah oleh kalian (rambut) ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.”([4])
Dan hadits dari Ibnu ‘Abbas L, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font]«يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ»[/arabic-font]“Akan ada suatu kaum di akhir zaman yang akan mewarnai rambut mereka dengan warna hitam, seperti dada-dada burung merpati, mereka tidak akan bisa mencium aroma sorga.”([5])
Peringatan:
Dalam bab ini, kaum wanita seperti kaum laki-laki. Barangsiapa ingin mewarnai rambut demi mengikuti sunnah dan menyelisihi ahlul kitab maka wajib baginya menggunakan hina` (inai, pacar) dan katm.
Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan hadits dari Abu Dzar I, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font]«إِنَّ أَحْسَنَ مَا غُيِّرَ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ»[/arabic-font]“Sesungguhnya sebaik-baik barang yang uban dirubah dengannya adalah hinna` dan katam.”([6])
Al-Katam adalah sebuah tumbuhan yang dicampur dengan wasmah yang digunakan untuk mewarnai rambut. Dan wasmah adalah sebuah pohon yang daunnya digunakan untuk mewarnai rambut.
(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)
____________________________________
Footnote:
([1]) HR. al-Bukhari (3462, 5899), Muslim (80-2103)-pent
([2]) HR. Muslim (79-2102)-pent
([3]) HR. Abu Dawud (4212), Ahmad (2470), an-Nasa`iy (5075), dishahihkan oleh al-Baniy dalam al-Mishkah (4452)-pent
([4]) HR. Muslim (79-2102)-pent
([5]) HR. Abu Dawud (4212), Ahmad (2470), an-Nasa`iy (5075), dishahihkan oleh al-Baniy dalam al-Mishkah (4452)-pent
([6]) HR. Abu Dawud (4205), an-Nasa`iy (5078), at-Turmudzi (1753), Ibnu Majah (3622), dishahihkan oleh al-Albaniy, lihat Shahihul Jami’ (1546), as-Shahihah (836). (al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaaniid (13/454))-pent