Keluarnya Wanita Dengan Memakai Minyak Wangi

Sesungguhnya, keluarnya seorang wanita dengan memakai minyak wangi adalah salah satu sebab keburukan yang ditutup oleh Islam demi menghalangi rangsangan dan pembangkitan syahwat kaum laki-laki.

 

Bahkan Islam telah melarang keluarnya wanita dalam keadaan memakai minyak wangi sekalipun untuk pergi menuju masjid.

 

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Zainab ats-Tsaqafiyah –istri ‘Abdullah bin Mas’ud- L, dia berkata, ‘Rasulullah bersabda kepada kami,

[arabic-font]«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا»[/arabic-font]

“Jika salah seorang diantara kalian hendak menghadiri masjid, maka janganlah ia menyentuh wewangian.”([1])

 

Jika Islam telah melarang wanita dari berminyak wangi saat ingin pergi menuju masjid, sementara masjid adalah tempat termulia di permukaan bumi, untuk menunaikan sebesar-besarnya syi’ar di dalam Islam bersama dengan orang yang hati-hati mereka suci, suci pula jiwa-jiwa mereka, yang bersinar wajah-wajah mereka dengan air wudhu`, serta orang-orang yang lisan-lisan mereka melafazhkan dzikir mengingat Allah, maka ucapan apakah yang akan diberikan kepada wanita yang keluar dengan keseluruhan perhiasannya, berlumuran dengan wewangian yang semerbak di majelis-majelis permainan, kesia-siaan, dan di jalan-jalan?

 

Tentang wanita seperti ini, maka Nabi telah bersabda tentangnya di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa`iy,

[arabic-font]أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلىَ قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ[/arabic-font]

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka wanita itu adalah pezina.”([2])

 

Al-Munawiy berkata di dalam Faidhul Qadiir seraya memberikan alasan mengapa Nabi mensifati wanita itu sebagai wanita pezina, ‘Dikarenakan dia telah membangkitkan syahwat kaum laki-laki dengan aroma wanginya, dan iapun telah membuat kaum laki-laki itu melihat kepadanya. Maka setiap laki-laki yang melihat kepadanya, sungguh dia telah berzina dengan kedua matanya. Maka diapun mendapatkan dosa yang demikian, karena dialah yang membuat kaum laki-laki melihat kepadanya dan mengacaukan hatinya.” Selesai.

 

Termasuk diantara kesalahan-kesalahan juga, keluarnya wanita dari rumahnya –tanpa memakai wewangian- akan tetapi dia menggendong anaknya yang telah dia beri wewangian. Ini juga tidak boleh.

 

Karena semua hal itu akan menarik pandangan kaum laki-laki kepadanya karena sebab aroma yang tetap ada, maka hukum haramnya keluar dengan mengenakan wewangian tetap berlaku bagi wanita itu.

 

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah I, dia berkata, ‘Rasulullah bersabda,

[arabic-font]«أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ»[/arabic-font]

“Wanita mana saja yang menggunakan bukhuur([3]) maka janganlah ia menghadiri shalat isya’ terakhir bersama kami.”([4])

 

Ada sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah ad-Da`imah lil Ifta`, ‘Terdapat hadits yang melarang kaum wanita untuk minyak wangi dan mewangian, terutama saat pergi menuju masjid. Maka apakah boleh menggunakan mewangian untuk meringankan bau tubuhnya yang tidak bisa hilang dengan sabun?

 

Jawab, ‘Hukum asalnya adalah tidak boleh bagi wanita untuk berminyak wangi dengan sesuatu yang memiliki aroma wangi jika dia ingin keluar dari rumahnya, sama saja keluarnya menuju masjid atau ke selainnya.

 

Berdasarkan keumuman sabda beliau ,

[arabic-font]أَيُّمَا امْرَأَةٍ اْستَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلىَ قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ[/arabic-font]

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian keluar (rumah) lalu melewati suatu kaum agar mereka mendapati arowa wangi wanita tersebut, maka wanita itu adalah seorang pezina, dan setiap mata berzina.” (HR. Ahmad, an-Nasa`iy, al-Hakim dari hadits Abu Musa I).

 

Dan tidak ada bau tubuh yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun menurut yang kami ketahui hingga dia butuh menggunakan minyak wangi setelah mandinya. Dan wanita juga tidak dituntut untuk pergi ke masjid, bahkan shalat dia di dalam rumahnya lebih baik baginya daripada shalat dia di dalam masjid.

 

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

 

_____________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. Muslim (142)(443), sedang dalam lafadz Muslim yang lain,

[arabic-font]«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلَا تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ»[/arabic-font]

“Jika salah seorang diantara kalian hendak menghadiri shalat ‘Isyak, maka janganlah ia berminyak wangi di malam itu.” (HR. Muslim (141)(443))-pent

([2]) HR. an-Nasa`iy (5126), Abu Dawud (4173), Ahmad (19711, 19747), dishahihkan oleh al-Hakim, disetujui oleh adz-Dzahabiy, dan dihasankan oleh al-Albaniy, lihat Jilbab al-Mar`ah al-Muslimah (137)-pent

([3]) Yang aroma wanginya melekat pada baju dan badannya-pent

([4]) HR. Muslim (143(444)), an-Nasa`iy (5128), Abu Dawud (4175), dan Ahmad (8022), lihat Lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaaniid (14/8)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *