Perkara ini telah menyebar di kalangan para wanita kaum muslimin –bahkan pada sebagian wanita yang berhijab- hingga sekarang, orang yang tidak melakukannya benar-benar diingkari.
Dan mencabut bulu alis adalah haram, sama saja untuk suami atau untuk selainnya, dengan idzin suami atau tanpa idzinnya.
Yang demikian itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdillah bin Mas’ud I, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font]لَعَنَ اللهُ النَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ[/arabic-font]“Allah melaknat wanita yang mencabut bulu alis, dan wanita yang meminta dicabutkan.”
Di dalam riwayat lain, di dalam as-Shahihain juga dari Ibnu Mas’ud I, dia berkata,
[arabic-font]«لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ» فجاءته امرأة فقالت: إنه بلغني انك لعنت كيت وكيت، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: «وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ» فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَيِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ: ” لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} قالت بلي قال فإنه نهي عنه [/arabic-font]“Allah melaknat wanita yang mentato, dan wanita yang meminta di tato, wanita yang mencukur bulu alis, dan wanita yang meminta dicukurkan bulu alisnya, wanita yang merenggangkan giginya, yang merubah-rubah ciptaan Allah.” Maka datanglah seorang wanita kepadanya seraya berkata, ‘Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa Engkau telah melaknat wanita yang demikian dan demikian.’ Maka ‘Abdullah berkata, ‘Lalu mengapa aku tidak melaknat orang yang Rasulullah ﷺ melaknatnya, sementara hal itu ada di katabullah.’ Maka wanita itu berkata, ‘Sungguh aku telah membaca apa yang ada diantara dua sampul mushhaf, lalu aku tidak pernah mendapatinya.’ Maka Dia bersabda, ‘Jika Engkau sungguh-sungguh membacanya, maka sungguh Engkau akan menemukannya.’ Allah D berfirman, ‘Dan apa yang Rasul mendatangkannya kepada kalian, maka ambillah ia, dan apa yang dia melarang kalian darinya, maka tinggalkanlah.’ Maka wanita itu berkata, ‘Iya.’ ‘Abdullah berkata, ‘Sesungguhnya beliau telah melarangnya.’
Ada yang mengatakan bahwa namsh adalah menghilangkan rambut wajah secara mutlak, dan ada yang mengatakan bahwa namsh adalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya secara khusus bukan pada seluruh wajah, dan inilah yang dinukil dari ‘Aisyah J yang beliau adalah yang lebih tahu tentang hal semisal ini dari selainnya.
Ada sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah lil Ifta`, ‘Apa itu namsh? Dan apakah boleh bagi seorang wanita untuk menghilangkan rambut jenggot, kumis, betis dan kedua tangan? Dan jika rambut tersebut menjadi perhatian bagi wanita dan menjadi sebab larinya suami darinya, maka apa hukumnya?
Jawab, ‘Namsh adalah mengambil bagian dari rambut dua alis, dan hal itu tidak diperbolehkan, dikarenakan Rasulullah ﷺ telah melaknat wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabutkan alisnya. Dan boleh menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah (selain dua alis), baik berupa jenggot, kumis, atau rambut yang ada di kedua tangan dan betisnya.
Perhatian:
- Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah seorang wanita menjadi dua pendapat; dan yang paling rajih adalah pendapat jumhur ‘ulama, yaitu bolehnya yang demikian, karena rambut tersebut akan mengganggunya, dan juga hal itu tidak masuk dalam kategori namsh yang diharamkan.
Imam Nawawi V berkata di dalam Syarah Muslim (14, 106), ‘Dikecualikan dari namsh adalah jika jenggot, kumis atau rambut bawah bibir tumbuh pada seorang wanita, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan disunnahkan untuk menghilangkannya. Dan dengannyalah madzhab Syafi’iy dan Hanbali berpendapat.”
Ada sebuah pertanyaan ditujukan kepada yang mulia Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz V, ‘Apa hukum menghilangkan rambut yang tumbuh pada wajah seorang wanita?’
Jawab, ‘Di dalam hal ini terdapat perincian; jika keberadaan rambut itu adalah rambut yang biasa, maka tidak boleh mengambilnya. Berdasarkan hadits,
[arabic-font]لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ[/arabic-font]
“Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabutkan.”
Yaitu mengambil rambut wajah, dan dua alis. Adapun jika keberadaan rambut itu adalah berlebih, yang semisalnya masuk dalam kategori memburuk buruk penampilan seperti kumis, dan jenggot, maka tidak apa-apa mengambilnya, dan tidak ada dosa, karena hal itu akan merusak penampilannya dan mendatangkan madharat baginya.
2. Dokter Wahbah Ahmad Hasan –Fakultas Kedokteran Universitas Iskandariyah mengatakan bahwa menghilangkan rambut alis dengan berbagai sarana akan mengaktifkan sel-sel kulit hingga kemudian pori-pori kulit menjadi membanyak. Dan pada kondisi berhentinya aktifitas menghilangkan rambut, maka rambut alis akan tumbuh lebat. Dan jika kita perhatikan, bahwa alis-alis asli itu serasi dengan rambut, kening, dan area wajah. Selesai
(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)