✏️Terima kasih Ustad u jawabannya, kalau boleh bertanya lbh lanjut, apakah harta yg masih ada tersebut harus diwaris sekarang? Ada saudara saya yg berpendapat hrs diwaris skrg, tapi ada yg berpendapat bahwa selama masih ada Ibunda blm perlu ada pembagian harta biarlah semua penghasilan atau atas bangunan rumah yg ada menjadi hak Ibunda. Jadi langkah apa yg sebaiknya diambil atas hal ini?
Terimakasih 🙏🏻
✏️Jawab:
📌Bissmillaahi washsholaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam.
Iya, harta waris sangat disyariatkan untuk dibagi dengan segera. Agar masing-masing ahli waris mendapatkan hak masing-masing, dan tidak ada satupun diantara ahli waris yang memakan harta yang bukan miliknya. Semisal saham perusahaan, dan unit usaha peninggalkan orang tua, yang dijalankan salah satu dari anaknya, maka anak-anak yang lain berhak atas itu semua, bukan hanya yang menjalankan. Karena itu adalah peninggalan dari orang tua mereka.
📌Jika memang seluruh harta yang tersisa ini memang milik ayah Anda sendiri, maka ibu Anda mendapatkan bagian 1/8 dari seluruh harta itu, dan jika ayah tidak memiliki ayah dan bunda (keduanya sudah meninggal), dan ahli warisnya tinggal anak-anaknya (yang masih hidup saat ayah Anda meninggal), maka 7/8 sisa harta adalah dibagi untuk seluruh anak-anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan 1 bagian.
🍃Wallahu a’lam.
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM