Harta Gono Gini & Anak
✏️ Menyambung pertanyaan yang lalu, bagaimana dengan harta gono gini dan anak-anak?
Jawab:
Bismillahirrahmaanirrahiim
Jika istri, sama sekali tidak mempunyai aktivitas yang bernilai ekonomis. Jika demikian, maka harta adalah harta suami, dan tidak ada harta gono-gini. Karena memang tidak ada andil istri dalam harta tersebut.
Kedua, jika istir memiliki aktivitas yang bernilai ekonomis. Seperti dia bekerja sendiri, atau membantu suami dalam pekerjaanya, atau menjadi partner kerja bagi suami, atau yang semisalnya, maka dalam kondisiinilah harta dalam sebuah keluarga tersebut ada yang disebut harta gono-gini.
Namun satu masalah harus dipahami, bahwa harta suami tidak utuh, tapi berkurang dengan beberapa kewajibannya sebagai suami. Seperti memberi mahar istrinya, menunaikan kewajiban nafkah pada istri dan anaknya, yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan anak-anak dan lainnya.
Sedangkan harta istri tetap utuh, karena tidak ada kewajiban baginya untuk memberikan nafkah kepada suami dan anak-anaknya. Kecuali apabila dengan keridhaan dirinya, dia memberikan untuk suami dan anak-anaknya. Dan itu menjadi sedekah baginya. Namun, jika dia tidak rela, maka menjadi kewajiban suami untuk mengembalikannya.
Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri 50% dan suami 50%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian –setahu kami- baik dari Alquran maupun sunah.
Untuk pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan:
Pertama, jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri
Yaitu hasil kerja suami diketahui secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahui dengan pasti. Maka perhitungan harta gono-gininya sangat jelas, yaitu sesuai dengan perhitungan tersebut.
Kedua, jika tidak diketahui perhitungan harta suami istri
Gambarannya: suami istri sama-sama kerja atau saling bekerja sama dalam membangun ekonomi keluarga. Dan kebutuhan keluarga pun ditanggung berdua dari hasil kerja mereka. sehingga sisanya berapa bagian dari harta suami dan berapa bagian dari harta istri tidak jelas. Dan inilah gambaran kebanyakan keluarga di negeri Indonesia.
Dalam kondisi demikian, harta gono-gini tersebut tidak mungkin dibagi kecuali dengan jalan sulh (perdamaian, kesepakatan, saling ridha), ‘urf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat, atau qadha (putusan hakim).
Wallahu a’lam.
Adapun anak-anak, jika mereka belum baligh maka, yang paling berhak merawat adalah ibunya, namun wajib bagi ayahnya untuk menafkahi mereka.
Wallahu a’lam.
Group Tanya Jawab Khusus Muslimah
Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA
Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476
Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda untuk melihat kumpulan tanya jawab…
Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM