Wanita Mengikuti Jenazah Kekuburan

 

14. Keluarnya Wanita Untuk Mengikuti Jenazah

 

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Ummu ‘Athiyah  radhiyallaahu ‘anha, dia berkata,

 

«نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا»

 

“Kami dilarang dari mengikuti jenazah, dan larangan itu tidak ditekankan (tidak dijadikan larangan keras) atas kami.”([1])

 

Hadirnya wanita untuk (menjenguk) jenazah, berjalan di belakang jenazah, dan melihat jenazah diletakkan di dalam kuburnya, semua hal itu akan sangat menyakitinya. Bahkan yang demikian itu bisa sampai pada kondisi depresi berat, mudah terkena banyak penyakit, dan kadang dia terjatuh di jalan lalu di bopong oleh kaum laki-laki asing yang bukan mahramnya, atau sebagiannya akan berupaya untuk membuatnya berjalan di belakang jenazah, atau perkara-perkara lain yang menjerumuskannya kepada hal-hal yang tidak layak baginya, dan menafikan kemuliaan dan kehormatannya, disamping itu, juga terjadi ihkthilath (campur baur laki-laki dan perempuan). Maka seorang wanita tidak dituntut untuk memikul jenazah, tidak juga menguburkannya, maka atas dasar apa wanita mengikuti jenazah?!!

 

Diantara dalil ungkapan ini adalah hadits yang telah diriwayatkan oleh al-Bukhari, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

 

إِذَا وُضِعَتِ الجِنَازَةُ ، وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ…

 

“Jika jenazah telah diletakkan, dan kaum laki-laki telah memikulnya diatas pundak-pundak mereka…”([2])

 

Imam al-Bukhari telah membuat sebuah bab Kaum laki-laki yang mengusung jenazah dan bukan kaum wanita.

 

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (2) Akhthooun Nisa al-Muta’alliqah fi al-Janaaiz, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

_____________________________

Footnote:

([1]) HR. al-Bukhari (1219), Muslim (934), Abu Dawud (3167), Ibnu Majah (1577), Ahmad (27344), Lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (29/29)-pent

([2]) HR. Al-Bukhari (1314)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *