Keluarnya Wanita Dalam Keadaan Bertabarruj (Bersolek)

hijabTabarruj, adalah wanita menampakkan perhiasaannya dan kecantikannya, dan apa yang wajib dia tutupi dari berbagai perkara yang mengundang syahwat kaum laki-laki.

Dan ini adalah perbuatan jahiliyah pertama yang dilarang oleh Allah .

Allah berfirman,

[arabic-font]وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ [/arabic-font]

… dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu… (QS. Al-Ahzab (33): 33)

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dengan sanad hasan dari Umaimah binti Raqiiqah, bahwa dia datang kepada Rasulullah untuk membaiat beliau diatas Islam, lalu Nabi bersabda,

[arabic-font]«أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى»[/arabic-font]

“Aku membaiatmu agar Engkau tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan mendatangkan kebohongan yang kau buat-buat dengan (lahirnya anak yang bukan anak suamimu) dihadapan kedua tangan dan kakimu, jangan berbuat niyahah (meratap), dan jangan bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyah yang pertama.”

Sungguh, Rasulullah telah menjelaskan kepada kita tempat kembali, dan hukumuan bagi wanita yang bertabarruj lagi memamerkan kecantikannya.

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah I, dia berkata, ‘Rasulullah bersabda,

[arabic-font]«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»[/arabic-font]

“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya; suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi, dengannya mereka memukuli manusia; dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang([1]) yang berjalan dengan belagak, lagi condong (kepada pujian kaum laki-laki)([2]), kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring([3]), mereka tidak akan masuk sorga, dan tidak akan mencium aroma sorga, padahal aroma sorga bisa di dapat dari jarak sekian dan sekian.”

Saudariku, wahai wanita yang menanggalkan hijabmu, dan tidak malu kepada Rabb mu, bukankah Engkau adalah anak cucu Khadijah, ‘Aisyah, dan Fathimah? Bukankah Engkau adalah termasuk bagian dari wanita-wanita beriman?

Jika Engkau mengatakan YA, maka wajib bagimu untuk patuh kepada firman Tuhan Alam semesta,

[arabic-font]يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩[/arabic-font]

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

Saudariku, tahukah Engkau siapa yang memerintahmu untuk berhijab? Dia adalah Allah. Tahukah Engkau siapakah dia Allah itu?

[arabic-font]وَمَا قَدَرُواْ ٱللَّهَ حَقَّ قَدۡرِهِۦ وَٱلۡأَرۡضُ جَمِيعٗا قَبۡضَتُهُۥ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَٱلسَّمَٰوَٰتُ مَطۡوِيَّٰتُۢ بِيَمِينِهِۦۚ سُبۡحَٰنَهُۥ وَتَعَٰلَىٰ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ٦٧[/arabic-font]

Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya Padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. az-Zumar (39): 67)

Ketahuilah bahwa Dzat yang telah memerintahmu untuk menjaga kesucian

[arabic-font]يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ ١٩[/arabic-font]

Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (QS. Ghaafir (40): 19)

Ketahuilah wahai saudariku yang mulia, bahwa seorang wanita, jika dia menanggalkan hijabnya, maka dia telah menanggalkan sifat malu bersamanya, dan barangsiapa menanggalkan sifat malunya, maka bersamanya dia telah menanggalkan keimanannya.

Imam al-Hakim di dalam al-Mustadrak meriwayatkan hadits dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar L, bahwa Nabi bersabda,

[arabic-font]«إِنَّ الْحَيَاءَ وَالْإِيمَانَ قَرِيْنًا جَمِيعًا، فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ الْآخَرُ»[/arabic-font]

“Sesungguhnya sifat malu dan keimanan adalah pasangan masing-masing, maka, jika salah satu dari keduanya diangkat, maka terangkatlah yang lain.”

Benarlah Nabi saat beliau bersabda, sebagaimana pada riwayat al-Bukhari V,

[arabic-font]«… إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ»[/arabic-font]

“… jika Engkau tidak malu, maka lakukanlah semaumu.”

Saudariku, dengarkanlah hadits ini, pahamilah dengan baik, dan perhatikanlah, dimanakah kedudukanmu dari hadits ini,

Abu Dawud meriwayatkan hadits, bahwa Nabi bersabda,

[arabic-font]«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ: «يُرْخِينَ شِبْرًا»، فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ، قَالَ: «فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا، لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ»[/arabic-font]

“Barangsiapa melabuhkan (menyeret) bajunya (dibawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat.” Maka Ummu Salamah berkata, ‘Bagaimanakah yang (seharusnya) dilakukan oleh kaum wanita terhadap ujung-ujung gaun mereka?’ Maka Nabi bersabda, ‘Mereka julurkan sejengkal.’ Maka dia berkata, ‘Jika demikian, maka akan tersingkap kaki-kaki mereka.’ Maka Nabi bersabda, ‘Maka mereka menjulurkannya selengan, dan tidak menambah lebih dari itu.”([4])

Yaa Subhaanallaah! Rasulullah bersabda kepada Ummu Salamah J agar dia menjulurkannya sejengkal, akan tetapi dia berkata bahwa kaum wanita tidak akan mampu melakukannya, dikarenakan kaki-kaki mereka akan tersingkap saat berjalan. Maka dia tidak ridha untuk menjulurkan bajunya sejengkal menyeret tanah. Namun para pemudi di zaman ini ridha dengan sejengkal ini, tetapi bukanlah sejengkal yang menyeret tanah, akan tetapi sejengkal diatas kedua lutut!?

[arabic-font]لَحَدُّ الرُّكْبَتَيْنِ تُشَـمِّرِيْـنَ                     بِرَبِّكِ أَيُّ نَهْرٍ تَعْبُرِيْـنَ[/arabic-font] [arabic-font]كَأَنَّ الثَّوْبَ ظِلٌّ فِيْ صَبَاحٍ                 يَزِيْدُ تَقَلُّصًا حِيْناًَ فَحِيْـناً[/arabic-font] [arabic-font]تَظُنِّيْنَ الرِّجَالَ بِلاَ شُـعُوْرٍ                 أَمْ لِأَنَّكَ رُبَّمَا  لاَ تَشْعُرِيْنَ[/arabic-font]

Sungguh, benar-benar batasan dua lutut Engkau singsingkan

Demi Rabbmu, sungai manakah yang akan Engkau seberangi?

Seakan-akan baju itu adalah bayangan di pagi hari

Semakin bertambah menyusut masa demi masa

Engkau duga-duga kaum laki-laki tanpa sadar

Ataukah karena barangkali Engkau tidak menyadari

Lihatlah saudariku kepada wanita hitam berikut ini. Dia adalah seorang wanita penghuni sorga. Marilah kemari, untuk kita melihat kisahnya.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Atha` bin Rabah dari Ibnu ‘Abbas L, dia berkata,

[arabic-font]أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ؟ قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: هَذِهِ المَرْأَةُ السَّوْدَاءُ، أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أُصْرَعُ، وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي، قَالَ: «إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ» فَقَالَتْ: أَصْبِرُ، فَقَالَتْ: إِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا [/arabic-font]

“Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni sorga?’ Saya katakan, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Wanita hitam ini, dia pernah mendatangi Nabi seraya berkata, ‘Saya terkena penyakit ayan, dan sesungguhnya saya tersingkap (aurat saya jika kambuh), maka berdo’alah kepada Allah untuk (kesembuhan) saya.” Maka beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, maka Engkau bersabar, dan bagimu sorga. Dan jika Engkau mau, maka aku akan berdo’a kepada Allah agar menyembuhkanmu.’ Maka dia berkata, ‘Saya (memilih) bersabar.’ Lalu dia berkata, ‘Sesungguhnya saya akan tersingkap (aurat saya jika kambuh), maka berdo’alah kepada Allah untuk saya agar (aurat) saya tidak tersingkap (saat kambuh).’ Maka Nabipun berdo’a untuknya.”

Subhaanallah, dia takut tampak sesuatu dari tubuhnya sementara dia sedang menderita penyakit ayan, padahal saat itu dia mendapatkan udzur syar’iy. Akan tetapi dia adalah wanita pemalu, suci, lagi tidak suka dengan yang demikian. Maka dia meminta Nabi untuk berdo’a kepada Allah agar dia tidak tersingkap dalam keadaan dia bersabar diatas penyakit tersebut dan rasa sakitnya. Akan tetapi dia tidak bersabar diatas tersingkapnya auratnya. Maka apa gerangan yang ada di benak orang-orang yang menyingkap tubuh-tubuh mereka tanpa sakit dan ayan?!

Yang mulia, Syaikh Muhammad bin Ibrahim V pernah ditanya, ‘Apa hukum membuka wajah (kecantikan) seorang wanita, dan keluarnya dia diantara para lelaki asing yang bukan mahramnya?

Maka beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, tidak samar lagi bahwa amal kaum muslimin, istri-istri Nabi , dan istri-istri para sahabat di masa beliau, masa khulafa` ar-Rasyidin, dan masa salafus shalih adalah bahwa wanita tidak keluar dalam keadaan membuka wajah (kecantikan) mereka. Dan nash-nash syari’at dari al-Qur`an dan sunnah, serta ucapan-ucapan para salaf dan orang-orang setelah mereka sangat banyak lagi dikenal.

Dan sungguh Allah telah memerintah kaum wanita beriman,

[arabic-font]يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ[/arabic-font]

Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[[5]] ke seluruh tubuh mereka. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

Ibnu ‘Abbas L dan selainnya menafsirkan ayat itu dengan menutupi wajah dari kaum laki-laki asing (bukan mahram), dan tidak akan menggugurkan dosa dalam meninggalkan hijab kecuali terhadap wanita-wanita yang telah menopause, dengan syarat tidak bertabarruj.

Allah berfirman,

[arabic-font]وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ [/arabic-font]

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan,… (QS. an-Nuur (24): 60)

Dan Nabi bersabda,

[arabic-font]«المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، …»[/arabic-font]

“Wanita adalah aurat.”([6])

Sementara aurat, maka wajib untuk menutupi semuanya, dan tidak boleh menyingkap sesuatupun darinya.

Dan Ibnul Mundzir telah meriwayatkan adanya ijma’ bahwa wanita yang berihram, dia menutupi kepalanya, menutupi rambutnya, serta melabuhkan kain diatas wajahnya dengan penjuluran yang  ringan, dengannya dia menutupi diri dari pandangan kaum laki-laki asing (yang bukan mahram).

Ibnu Ruslan menceritakan kesepakatan kaum muslimin untuk menghalangi kaum wanita keluar dari rumah dalam keadaan membuka wajah-wajah (pamer kecantikan).

Dan seandainya kita mengobservasi setiap hal yang diriwayatkan tentang masalah ini, maka pastilah pembicaraan akan menjadi panjang. Dan pada keterangan ini terdapat kecukupan bagi orang yang tujuannya adalah kebenaran.

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

Footnote:

([1]) Kaasiyaat ‘aariyaat, yaitu mereka menyingkap sesuatu dari bagian tubuh-tubuh mereka demi menampakkan kecintikan mereka, atau mengenakan pakaian tipis yang mensifati apa yang di bawah pakaian tersebut.

([2]) Mumiilaatun maa`ilaat, yaitu berlagak di dalam berjalan mereka, memiring-miringkan pundak-pundak mereka, atau condong kepada kaum laki-laki, menggoda mereka dengan apa yang mereka tampakkan dari perhiasan-perhiasan mereka.

([3]) Ka asnimatil bukhtil maa`ilah, yaitu mereka kumpulkan kepangan rambut-rambut mereka diatas kepala-kepala mereka hingga menyerupai punuk onta.

([4]) HR. At-Turmudzi (1731) dengan sanad dishahihkan oleh al-Albaniy, sedangkan lafadz Abu Dawud (4085) berbunyi,

[arabic-font]«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي، إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ، قَالَ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ»[/arabic-font]

“Barangsiapa melabuhkan bajunya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya salah satu dari kedua sisi baju bawahannya melabuh, dan sesungguhnya aku benar-benar berusaha memperhatikannya darinya.” Maka beliau bersabda, ‘Bukanlah Engkau termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” Dishahihkan oleh al-Albaniy V.(-pent)

([5]) Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. (Tambahan keterangan terjemah DEPAG)

([6]) HR. At-Turmudzi (1173), dishahihkan oleh al-Albaniy V.(-pent)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *