عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَفْدُ اللهِ ثَلَاثَةٌ: الْغَازِي، وَالْحَاجُّ، وَالْمُعْتَمِرُ»
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Delegasi (tamu kehormatan) Allah ada tiga; orang yang berperang, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah.” (HR. an-Nasa`iy)(1)
Dan pada riwayat Ibnu Majah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ، وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ».
‘Orang-orang yang berhaji dan berumrah, adalah delegasi (tamu kehormatan) Allah; jika mereka berdo’a kepada-Nya, Dia akan menjawabnya; dan jika mereka memohon kepada-Nya, dia akan mengampuni mereka.”(2)
Dan dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ، وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ»
“Para jama’ah haji dan ‘Umrah adalah tamu-tamu kehormatan Allah; Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi (panggilan)-Nya, mareka bermohon kepada-Nya, maka Dia pun memberikan kepada mereka (permohonan mereka).” (HR. al-Bazzar)(3)
Sabda Nabi kita shallallaahu ‘alaihi wasallam [وفد الله], yaitu orang-orang yang datang kepada-Nya, demi melaksanakan perintah-Nya. Penisbahan tersebut adalah penisbahan pemuliaan.
Pertama, Haji
Yaitu orang yang menuju Baitullah untuk menunaikan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah subhaanahuu wa ta’aalaa.
Dan Haji adalah satu rukun dari rukun-rukun Islam.
Allah subhaanahuu wa ta’aalaa berfirman,
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فإنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِينَ
“… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah(4). Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imraan (3): 97)
Dan di dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, yang telah disepakati keshahihannya, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«بُنِي الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ، وَأنَّ مُحَمَّداً رسولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاَةِ، وَإيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»
“Islam itu dibagun diatas lima (sendi); persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”(5)
Dan dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, seraya beliau bersabda,
«أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا». فَقَالَ رَجُلٌ: أكُلَّ عَامٍ يَا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلاثاً. فَقَالَ رسولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ». ثُمَّ قَالَ: «ذَرُوني مَا تَرَكْتُكُمْ؛ فَإنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أنْبِيَائِهِمْ، فَإذَا أمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَن شَيْءٍ فَدَعُوهُ»
“Wahai manusia, Allah telah wajibkan kalian untuk berhaji, maka berhajilah.” Berkatalah seorang laki-laki, ‘Apakah setiap tahun Ya Rasulallah?’ Maka beliau diam, hingga laki-laki tersebut mengatakannya tiga kali. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Seandainya kukatakan ‘Ya’, maka pastilah wajib, dan kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau bersabda, ‘Biarkanlah aku (apa adanya) terhadap perkara yang telah kutinggalkan bagi kalian; karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena sebab banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka kepada Nabi-Nabi mereka. Maka jika aku telah memerintah kalian (untuk melakukan) sesuatu, maka datangi (bagian) dari perintah itu semampu kalian; dan jika aku melarang kalian (dari melakukan) sesuatu, maka tinggalkanlah ia.” (HR. Muslim)(6)
Dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
« اسْتَمْتِعُوا بِهَذَا الْبَيْتِ فَقَدْ هُدِمَ مَرَّتَيْنِ وَيُرْفَعُ فِي الثَّالِثة »
“Nikmatilah Baitullah ini, sungguh dia telah dihancurkan dua kali, dan ditinggikan pada kali yang ketiga.” (HR. al-Bazzar)(7)
Al-Munawi rahimahullah berkata (Faidhu al-Qadiir, I/639), ‘Ibrahim ‘alaihissalaam membangunnya, kemudian roboh, kemudian di bangun oleh kaum ‘Umalaqah, kemudian roboh, lalu dibangun oleh Quraisy.”
Di dalam as-Shahiihain, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«يُخَرِّبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنْ الْحَبَشَةِ»
“Dzu as-Suwaiqataini dari Habasyah nanti akan menhancurkan Ka’bah.”(8)
Penghancuran ini bukanlah usaha suatu pasukan yang nanti akan di tenggelamkan, dan juga tidak mengandung makna terputusnya ibadah haji sebagaimana perkataan Ibnu Baththal, karena sesungguhnya ‘Isa akan berhaji di akhir zaman.
Kedua, orang yang ber’umrah
‘Umrah secara bahasa adalah ziyarah (berkunjung), dan di dalam istilah syar’iy, ia adalah peribadatan kepada Allah dengan thawaf di Baitullah, di Shofa dan Marwah; halq (mencukur rambut) atau taqshir (memotong rata rambut).
Apakah ia wajib? Maka para ‘ulama berselisih pendapat tentang hukumnya menjadi dua pendapat; wajib, dan sunnah.
Ketiga, termasuk tamu Allah; orang yang berperang di jalan Allah.
Jihad, adalah termasuk amal-amal yang paling afdhal di sisi Allah, sebagaimana nanti akan datang penjelasannya bersama kita.
Hadits yang agung ini telah menunjukkan akan keutamaan ibadah-ibadah ini; haji, umrah, dan berperang di jalan Allah. Dikarenakan Allah telah menisbahkan para pelakunya kepada Diri-Nya dengan penisbahan pemuliaan. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa do’a mereka dikabulkan, dan orang-orang yang bermohon ampun diantara mereka kepada Allah, akan diampuni.
Dan cukuplah disini saya akan mempersembahkan penjelasan keutamaan haji yang ditunjukkan oleh hadits ini, dikarenakan sekarang kita berada di musimnya.(9)
(Bersambung)
(Diambil dari kitab Tsulaatsiyaat Nabawiyah Jilid III, DR. Mihran Mahir ‘Utsman, dialih bahasakan oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)
______________________________
Footnote:
1() HR. an-Nasa’iy (2625), dishahihkan oleh al-Albaniy, Shahiih al-Jaami’ (7112), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (7/292)-pent
2() HR. Ibnu Majah (2892), As-Shahiihah (1820), Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib (1109)‑pent
3() HR. al-Bazzar dalam al-Kasyf (1153), dihasankan oleh al-Albany, lihat al-Jaami’ as-Shaghiir (5484), Shahiih al-Jaami’ (3137)-pent
4() Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman
5() HR. al-Bukhari (8), Muslim (16)-pent
6() HR. Muslim (1337)-pent
7() HR. al-Bazzar (6157) dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib (1110) seraya berkata, ‘Diriwayatkan oleh al-Bazzar, at-Thabraniy dalam al-Kabiir, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Ibnu Hibban di dalam Shahih keduanya, serta al-Hakim, dan dia berkata, ‘Sanadnya shahih.’-pent
8() HR. al-Bukhari (1591, 1596), Muslim (2909)-pent
9() Halaqah ini disiarkan pada tanggal 19 Dzulqa’dah 1430 H.