Tiga Perkara Yang Disumpahi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam (2)

عن أبي كَبْشَةَ الْأَنَّمَارِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «ثَلَاثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ-: مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ. وَلَا ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلَمَةً فَصَبَرَ عَلَيْهَا إِلَّا زَادَهُ اللهُ عِزًّا. وَلَا فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ»

Dari Abu Kabsyah al-Anmariy radhiyallaahu ‘anhu, bahwasannya dia pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga perkara, aku bersumpah terhadap tiga perkara tersebut –dan aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadits, maka hafalkanlah-; tidaklah harta seorang hamba itu akan berkurang karena shadaqah; tidaklah seorang hamba terzhalimi oleh sebuah kezhaliman, lalu dia bersabar diatasnya, melainkan Allah akan menambahkan kemuliaan padanya; dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta melainkan Allah akan membukakan pintu kefaqiran atasnya.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)([1])

Perkara kedua: bersabar pada kezhaliman adalah kemuliaan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَلَا ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلَمَةً فَصَبَرَ عَلَيْهَا إِلَّا زَادَهُ اللهُ عِزًّا»

Dan tidaklah seorang hamba dizhalimi dengan suatu kezhaliman, lalu dia bersabar atasnya, melainkan Allah akan tambahkan kemuliaan padanya.”

Dan yang dimaksud dengan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam [فَصَبَرَ], maksudnya adalah menahan diri diatas pedihnya, dan tidak membalas dendam kepada pelakunya.

Dan kemuliaan yang diisyaratkan kepadanya tersebut adalah kemuliaan di dua negeri; dunia dan akhirat.

Adapun seandainya dia membela dirinya, maka tidak ada masalah atasnya, akan tetapi dia tidak mendapatkan pahala padanya.

Di dalam hadits lain, yang tersebutkan di dalam Shahih Muslim, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ»

Tidaklah suatu shadaqah itu akan mengurangi harta, dan tidaklah Allah itu akan menambahkan pada disi seorang hamba dengan sifat maaf melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang hamba itu bertawadhu` melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.”

Dan, jika Allah menambahkan kemuliaan pada diri orang yang terzhalimi, maka sesungguhnya Dia akan menambahkan kehinaan kepada orang yang menzhalimi.

Perkara ketiga, ‘Tidaklah seorang hamba membuka satu pintu permintaan (mengemis, meminta-minta), melainkan Allah telah membukan satu pintu kefaqiran atasnya.”

Yaitu meminta-minta dengan tujuan untuk memperkaya diri, dan menambahnya. Adapun orang yang memang terbelit masalah, maka hadits ini tidak mengenainya.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«يَا قَبِيصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا»

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga golongan orang; seorang laki-laki yang menanggung beban (hutang, atau harta dalam rangka mendamaikan orang yang berselisih), maka halal baginya untuk meminta-minta hingga dia mendapatkan (harta yang bisa dia bayarkan untuk) tanggungannya, kemudian dia menahan diri (dari meminta-minta); seorang laki-laki yang tertimpa musibah yang menghancurkan harta bendanya, maka halal baginya untuk meminta hingga dia mendapatkan harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya; dan seorang laki-laki yang tertimpa kemelaratan (setelah sebelumnya kaya) hingga ada tiga orang berakal dari kaumnya berkata, ‘Sungguh kemelaratan telah menimpa si Fulan’, maka halal baginya meminta hingga dia bisa mendapatkan harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Maka meminta-meminta selain ketiga golongan tersebut, wahai Qabishah, ia adalah harta haram yang dimakan oleh pelakunya.” (HR. Muslim)([2])

Dan perkara ini, akan datang pada tsulatsiyah yang berikutnya biidznillah.

(Diambil dari kitab Tsulaatsiyaat Nabawiyah Jilid III, DR. Mihran Mahir ‘Utsman, dialih bahasakan oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)


([1]) HR. At-Tirmidzi (2325), Ahmad (18060), lihat Shahiih al-Jaami’ (3024), Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib (16), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid, 10/73.-pent

([2]) HR. Muslim (1044)-pent

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *