Tanam Modal Berbeda Dengan Hutang

modal kecil📌Assalamu’alaikum..

📌Mohon pencerahan Pak Ustadz.

📌Beberapa tahun yg lalu, sekitar 2012 kalau gak salah, ada tmn yg curhat kalo uangnya banyak dipinjam tmn2 / saudaranya, gak ada kabar baliknya, alias mbulet. Kebetulan saat itu saya ada usaha dengan tmn (laundry + toko sepatu), saya yg punya modal, tmn yg jalankan usahanya. Dan lmyn menghasilkan. Akhirnya tmn yg curhat duitnya bnyk dipinjam gak balik2, saya tawari mngkn mau join ma kami juga. Dia setuju, ada surat perjanjian. Awal dia invest 20 juta. Karena merasa hasilnya bagus, dia nambah lg 15 juta, jadi 35 juta totalnya. Tp bbrp bulan kemudian, tmn yg jalankan usaha kabur, aset2 dibawa, termasuk kendaraan operasional. Singkat kata modal saya ratusan juta beserta 35 juta milik tmn yg ikutan join, dibawa kabur juga.

📌Karena saya keberatan kasih penghasilan tiap bulan kpd pemilik modal, maka surat perjanjian saya minta, saya ganti sertifikat tanah milik saya sebagai jaminan. Dgn harapan, setelah perekonomian saya mulai stabil, uang tmn yg 35 juta akan saya kembalikan, sertifikat saya tarik kembali.

📌Lha kok tmn saya itu gak mau kembalikan sertifikat saya, dia maunya saya tanda tgn jual beli di notaris, biar tanah itu jd miliknya. Ya tentu saja saya tdk mau. Krn hrg tanah itu jauh dri nilai uang dia. Bbrp kali saya tawarkan pengembalian uang 35 juta cash, dia tetep tdk mau, dia maunya lbh dr 35 juta. Pdhl saat usaha msh berjalan, dia rutin menerima laba.

📌Saat saya kena musibah, uang ratusan juta dibawa kabur org, kok malah dia seenaknya gitu. Bahkan menyebarkan berita, saya utang tidak bayar. Astaghfirullah..

📌Saya anggap tanah yg sertifikatnya dibawa tmn saya itu sdh bkn milik saya, tp saya tetep tdk mau tanda tangan. 📌Mohon saran / masukan, apa yg harus saya lakukan ke depannya.

📌Apa posisi saya bisa dibilang gak bayar utang? Pdhl jelas bbrp kali saya tawarkan pengembalian uang yg 35 juta itu, tp dia menolak.

📌Mohon maaf ceritanya panjang..
Makasih

✏️Jawab:
[arabic-font] بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم📝[/arabic-font]

📌Kalau melihat kasus yang ditanyakan, maka yang kami fahami adalah bahwa akad diatas dari awal sudah tidak syar’iy, bahkan menyelisihi syari’at.

📌Sepertinya di dalam akad yang berlangsung di dalam pertanyaan tersebut terdapat riba. Dan akad seperti ini adalah akad yang diharamkan.

📌Akad semisal pertanyaan diatas, di dalam Islam, yang syar’iy ada 3;
1⃣Qardh; 2⃣ Qiradh; dan 3⃣ Syirkah.

📌Dimana, masing-masing jenis akad ini memiliki konsekuensi yang berbeda;

1⃣ Qardh (hutang), dimana pekerja, atau dalam hal ini, adalah orang yang menjalankan usaha, dia berhutang kepada pemilik modal untuk waktu sekian tahun. Dan setelah jatuh tempo, yang menjalankan modal wajib mengembalikan modal tersebut. Dan jelas diharamkan adanya riba, dengan membayar lebih dari hutang modal yang diterima. Dan selama masa usaha sejak pengambilan hutang hingga dilunasinya hutang, pemilik modal tidak memiliki hak apapun dari usaha yang dijalankan. Karena akad dari awal adalah hutang. Jika kemudian dia meminta sesuatu dari yang menjalankan usaha, misal laba tiap bulan, maka ini adalah riba, haram hukumnya.

▶️Jika ada kerugian dari usaha ini, maka kerugian murni ditanggung oleh yang menjalankan modal, dan pemilik modal tidak berisiko apa-apa.

2⃣ Qiradh; dimana pemilik modal memberikan modalnya kepada pekerja untuk dijalankan dengan syarat, dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pemilik modal berhak mendapatkan laba usaha sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak; 70:30; 60:40, atau mungkin bahkan 50:50, yang penting sesuai dengan kerelaan hati.

▶️Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal; dengan catatan kerugian bukan karena kesalahan dan keteledoran yang menjalankan usaha. Jika kerugian itu akibat keteledoran yang menjalankan usaha, seperti dia menjalankan usahanya diluar kesepakatan dengan pemilik modal, maka seluruh kerugian ditanggung oleh yang menjalankan modal.

3⃣ Syirkah (saling tanam saham, modal); dimana dua belah pihak atau lebih, berserikat mengumpulkan modal mereka masing-masing untuk bersama-sama menjalankan usaha, atau salah satu dari mereka yang menjalankan usaha, dengan kesepakatan bersama.

▶️Dimana masing-masing pemilik modal berhak mendapatkan laba sesuai dengan prosentase modal mereka masing-masing, atau sesuai dengan kesepakatan dan kerelaan hati mereka masing-masing.

▶️Dan jika ada kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung bersama, oleh seluruh pemilik modal, dan tidak boleh dibebankan kepada salah satu dari mereka.

📌Dari tiga akad tersebut diatas, sepertinya akad yang terjadi adalah penggabungan antara Qardh dan Syirkah, maka ini tidak boleh, dan diharamkan secara syar’iy.

📌Bersyirkah, namun tidak mau rugi, maunya hanya untung saja, dan jika merugi, menuntut modalnya dikembalikan, maka ini haram, dan riba.

📌Saran kami, jangan pernah menerima untuk tanda tangan, dan jika mau silahkan perkarakan di meja hijau.

📌Mudah-mudahan diberikan kemudahan oleh Allah ﷻ

🍂 Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *