Menyambung Rambut Dengan Rambut Lain (Memakai Wig)
Maka tidak boleh bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain (seperti mengenakan rambut palsu, wig), sama saja hal itu untuk suami, atau untuk selainnya, karena hukumnya haram. Imam…
Latest Articles
Maka tidak boleh bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain (seperti mengenakan rambut palsu, wig), sama saja hal itu untuk suami, atau untuk selainnya, karena hukumnya haram. Imam…