Nabi, Sahabat, Dan Tabi’in, Melarang Isbal
Umat Islam wajib mentaati Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ini jalan sorga. Umat Islam wajib mengikuti jalan beragama Sahabat dan Tabi’in, sebab mereka generasi terbaik umat…
Latest Articles
Umat Islam wajib mentaati Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ini jalan sorga. Umat Islam wajib mengikuti jalan beragama Sahabat dan Tabi’in, sebab mereka generasi terbaik umat…
وَعَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: “مَنْ قَطَعَ تَمِيْمَةً مِنْ إِنْسَانٍ كَانَ كَعِدلِ رَقَبَةٍ”. رَوَاهُ وَكِيْعٌ. Dari Said bin Jubair radhiyallaahu ‘anhu dia berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah…
وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا…﴾ الآيَات Dan firman-Nya subhaanahu wata’aalaa, “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu:…
Naskah Khutbah Jum’at dengan tema Dua Usaha Yang Tidak Bisa Bersanding Sumber: https://khotbahjumat.com/9-dua-usaha-yang-tidak-bisa-bersanding.html
Berkata al-Állaamah Abdullah bin Husein bin Thahir Baálawiy rahimahullah: وَالشَّتْمُ وَالسَّبُّ وَاللَّعْنُ وَالْاِسْتِهْزَاءُ بِالْمُسْلِمِ وَكُلُّ كَلاَمٍ مُؤْذٍ لَهُ. “Dan mencaci maki, mencela, melaknat, serta mengolok-olok seorang muslim, dan setiap kalimat…
Madzhab Hambali Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: كُلُّ شَيْءٍ مِنْهَا ــ أَيْ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ ــ عَوْرَةٌ حَتىَّ الظُّفْرِ “Segala sesuatu darinya –yaitu dari wanita…
Madzhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki…
وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا. “… dan haram bagi wanita menyingkap sesuatu dari tubuhnya dengan hadirnya orang yang haram melihat kepadanya.” Haram…
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh. Ngapunten ustadz, saya mau bertanya, tentang hukum sulam alis, mempertebal dan menipiskannya demi untuk berhias dihadapan suami, apakah hal tersebut dibolehkan di dalam Islam. Matur nuwun sanget…
Ini hukumnya haram, karena merubah-rubah ciptaan Allah. Allah berfirman, إِن يَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦٓ إِلَّآ إِنَٰثٗا وَإِن يَدۡعُونَ إِلَّا شَيۡطَٰنٗا مَّرِيدٗا ١١٧ لَّعَنَهُ ٱللَّهُۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنۡ عِبَادِكَ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا…
📌Assalamu’alaikum.. 📌Mohon pencerahan Pak Ustadz. 📌Beberapa tahun yg lalu, sekitar 2012 kalau gak salah, ada tmn yg curhat kalo uangnya banyak dipinjam tmn2 / saudaranya, gak ada kabar baliknya, alias…