Pengertian dan Hukumnya
Pengertian:
Yaitu seorang wanita yang menampakkan sesuatu yang syari’at telah mewajibkan atas dirinya untuk menutupinya kepada laki-laki asing yang bukan termasuk mahramnya, apakah itu perhiasannya, ataupun kecantikannya. Maka tabarruj itu adalah tersingkap dan tampaknya perhiasan dari seorang wanita, serta hal-hal yang memikat kaum laki-laki seperti warna (atau bentuk tubuhnya), lengannya, betisnya, dadanya, lehernya dan wajahnya.
Syaikh Abul A’la al-Maududi berkata:
Kata-kata tabarruj kalau digunakan terhadap kaum wanita maka memiliki 3 makna:
- Menampakkan kecantikan wajahnya dan hal-hal yang memikat dari jasadnya terhadap laki-laki asing yang bukan mahramnya.
- Menampakkan kepada laki-laki asing itu pakaiannya yang indah dan perhiasan (yang dipakai)nya
- Menunjukkan dirinya kepada laki-laki asing dengan cara berjalannya, lenggak-lenggoknya, dan gaya-gaya yang indah.([1])
Hukum Tabarruj
Perbuatan tabarruj telah diharamkan dalam Kitabullah, sunnah Nabi-Nya ﷺ dan ijma’ kaum muslimin. Wanita itu adalah aurat, tidak boleh bagi orang-orang yang bukan mahramnya melihat satu bagian dari tubuhnya, rambutnya, warna kulitnya dan tidak pula pakaian dalamnya.
Dan apa yang telah dilakukan oleh kebanyakan wanita zaman sekarang ini yang berupa menyingkap (aurat mereka), tabarruj, menampakkan perhiasan, dan emas, tidak lain itu adalah merupakan bentuk mujaharoh (terang-terangan) terhadap kemaksiatan, juga bentuk tasyabbuh (meniru) wanita-wanita kafir, dan perbuatan yang menimbulkan fitnah.
Maka dari itu keluarnya wanita dengan memperlihatkan kepalanya, atau lehernya, atau kedua lengannya, atau kedua betisnya, termasuk diantara kemungkaran-kemungkaran terbesar yang menentang syari’at yang suci.
Sebagaimana keluarnya mereka dengan mengenakan pakaian yang memikat hati, atau tipis (transfaran) yang tidak menutupi apa yang dibawah pakaian tersebut (warna dan bentuk tubuh), maka ini semua merupakan bentuk tabarruj yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.([2])
Dan termasuk dosa terbesar serta fitnah yang membahayakan adalah apa yang telah diperbuat oleh kebanyakan wanita pada zaman ini dengan keluarnya mereka dari rumah-rumah mereka sebagai pembuat fitnah dan terfitnah dalam keadaan bertabarruj dengan perhiasan mereka, minyak wangi, menampakkan apa yang memikat dari dirinya, dan berikhtilath (campur baur) dengan laki-laki. Hal ini menjadikan Allah ﷻ murka dan mewajibkan kemarahan-Nya serta halalnya siksa-Nya.
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
(Bersambung)
______________________________
Footnote:
([1]) al-Maududi, Tafsir Ayatul Hijab, hal. 13
([2]) Lihat Al-Irsyad Ila Thariqin Najah, hal, 48