Syarat-Syarat Hijab Syar’iy

hijabsyari

Dan termasuk bagian dari kesempurnaan faidah, disini kami akan menyebutkan syarat-syarat hijab syar’iy:

  1. Hendaknya hijab tersebut lebar lagi longgar.

Yaitu tidak sempit hingga membentuk sesuatu dari lekuk tubuhnya, atau menampakkan tempat-tempat fitnah (yang menggoda) dari tubuh, dan hadits yang telah berlalu adalah dalil yang demikian.

  1. Hendaknya menutupi seluruh tubuh, tanpa pengecualian.

Berdasarkan sabda Nabi , sebagaimana pada riwayat at-Turmudzi,

[arabic-font]« المَرْأَةُ عَوْرَةٌ »[/arabic-font]

“Wanita itu adalah aurat.”([1])

  1. Hendaknya hijab tersebut bukanlah sebuah perhiasan

Atau memiliki warna-warni memikat yang menarik pandangan.([2]) Berdasarkan firman Allah ,

[arabic-font]وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ[/arabic-font]

… dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya… (QS. an-Nuur (24): 31)

Adz-Dzahabiy berkata, ‘Dan termasuk diantara perbuatan-perbuatan yang seorang wanita akan terlaknat karenanya adalah menampakkan perhiasannya seperti emas atau permata dari balik niqab (cadar)nya, pemakaian minyak wangi seperti minyak misk jika hendak keluar, demikian juga saat keluar rumah mengenakan segala sesuatu yang mengarah kepada tabarruj, seperti perhiasan yang berkilauan (mencolok), gaun sutra, serta melebarkan dan memanjangkan lengan baju. Semua itu adalah termasuk tabarruj yang Allah memurkai pelakunya di dunia dan di akhirat. Dan oleh karena kenekatan kaum wanita dalam melakukan perkara-perkara ini dan perkara-perkara lain yang diharamkan, Nabi telah menginformasikan kepada kita, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari,

[arabic-font]«…اطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ»[/arabic-font]

“Aku melihat ke dalam neraka, lalu aku melihat mayoritas penghuninya adalah kaum wanita.”

  1. Hendaknya tebal, tidak transfaran (tipis)

Dikarenakan penutupan tidak akan terealisasi kecuali dengannya. Adapun pakaian yang transfaran, maka ia menjadikan wanita tersebut berpakaian, namun hakikatnya adalah telanjang.

Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dengan sanad yang dishahihkan oleh al-‘Allaamah Ahmad Syakir dari Ibnu ‘Umar L, dari Nabi ,

[arabic-font]سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَـى سُرُوجٍ كَأَشْبَاهِ الرِّحَالِ يَنْزِلُونَ عَلَـى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَـى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ، اِلْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ[/arabic-font]

“Pada akhir umatku akan ada kaum pria yang menunggang di atas pelana-pelana kuda bagaikan rumah-rumah([3]). Mereka turun di pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta yang kurus([4]). Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat. Seandainya setelah kalian ada salah satu umat, niscaya wanita-wanita kalian akan menjadi pembantu bagi wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita sebelum kalian menjadi pembantu bagi wanita-wanita kalian.”

  1. Hijab tersebut tidak diberi wewangian

An-Nasa`iy dan Ibnu Khuzaimah, serta Ibnu Hibban di dalam Shahih keduanya, bahwa Nabi bersabda,

[arabic-font]أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا، فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَة[/arabic-font]

“Wanita mana saja yang mengenakan wewangian, lalu melewati suatu kaum agar mereka mendapatkan aroma wanginya, maka dia adalah wanita pezina, dan setiap mata adalah pezina.”([5])

  1. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Imam al-Bukhari, Ahmad dan selain keduanya meriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas L, dia berkata,

[arabic-font]«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»[/arabic-font]

“Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita, dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.”

Sementara pada riwayat at-Thabraniy,

[arabic-font]أَنَّ امْرَأَةً، مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ»[/arabic-font]

“Bahwa ada seorang wanita melewati Rasulullah sambil ia menggantungkan busur, maka Nabi bersabda, ‘Allah melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki, dan kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita.”([6])

Abu Dawud dan an-Nasa`iy meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah I, bahwa Nabi bersabda,

[arabic-font]«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»[/arabic-font]

“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai baju dengan cara pakai baju wanita, dan melaknat wanita yang memakai baju dengan cara pakai baju laki-laki.”([7])

  1. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir

Seperti keberadaan pakaian itu yang pendek atau menyingkap aurat. Nabi bersabda sebagaimana riwayat Imam Ahmad,

[arabic-font]«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»[/arabic-font]

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah golongan mereka.”([8])

Akan menjadi sebuah kebaikan bagi seorang muslimah untuk membiasakan putri-putrinya diatas rasa malu, dan mengenakan baju-baju yang panjang.

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Abdillah bin ‘Amr I, dia berkata,

[arabic-font]رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا» [قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ: «بَلْ أَحْرِقْهُمَا»][/arabic-font]

“Rasulullah melihatku mengenakan dua baju yang di celup ‘ushfur([9]), maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah termasuk bajunya orang-orang kafir, maka janganlah Engkau memakainya.’([10]) [Saya kakatakan, ‘Saya mencuci keduanya?’ Beliau bersabda, ‘Bahkan bakar keduanya.’]([11])

  1. Tidak sebagai baju syuhrah

Baju syuhrah adalah setiap baju yang ditujukan untuk kemasyhuran diantara manusia, sama saja baju itu mahal yang dipakai demi sombong-sombongan atau baju murahan demi menampakkan kezuhudan.

Nabi bersabda,

[arabic-font]«مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ» زَادَ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ «ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ»[/arabic-font]

“Barangsiapa memakai baju syuhrah, maka pada hari kiamat, Allah akan memakaikannya baju yang semisalnya.” Tambahan dari Abu ‘Uwanah, ‘Kemudian dinyalakan api di dalamnya.” (Hadits hasan, disebutkan oleh al-Albaniy di dalam as-Shahiiah (6526))

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

Footnote:

([1]) HR. at-Thabrani di dalam al-Ausath (2890), Ibnu Hibban (5599), at-Turmudzi (1173), as-Shahiihah (2866), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaaniid (9/392)-pent

([2]) Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya, ‘Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.

Jawaban beliau –hafidzohulloh- :

Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.

Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah :

Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :

[arabic-font]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[/arabic-font]

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)

Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita… dst.

(dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)

Syaikh Al-‘Utsaimin V pernah ditanya :

Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?

Beliau V menjawab :

Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersebut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur ‘alaa Ad-Darb)-pent

([3]) (الرِّحَالُ) bentuk jamak dari kata (رَحْلٌ) maknanya adalah tempat tunggangan di atas unta jantan atau betina, (الرِّحَالُ) lebih besar daripada (اَلسَّرْجُ) dan ditutupi dengan kulit, biasanya digunakan untuk kuda dan unta-unta yang bagus, dan dikatakan untuk tempat tinggal manusia (رَحْلٌ). Sementara di dalam Musnad Ahmad (XII/36, dengan tahqiq Ahmad Syakir) dengan lafazh (كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ) dengan huruf jim.

Menurut hemat kami –wallaahu a’lam– sesungguhnya di dalam redaksi hadits ada perubahan yang tidak didapatkan oleh Muhaqqiq, karena itulah ketika dia hendak menjelaskan makna lafazh, beliau berkata, “Ada sedikit kerancuan di dalam makna, memberikan penyerupaan (الرِّحَالُ) dengan (الرِّجَالُ) adalah sesuatu yang tidak mungkin.” Ini adalah pengarahan yang terlalu dipaksakan.

Adapun jika lafazhnya adalah (كَأَشْبَاهِ الرِّحَالِ) dengan huruf ha, maka hilanglah kerancuan, jadi maksudnya adalah menyerupakan اَلسُّرُوْجُ dengan الرِّحَـالُ, jadi maknanya adalah rumah-rumah, bisa juga sebagai isyarat untuk kursi-kursi indah yang ada di dalam mobil pada zaman sekarang ini, karena mobil pada zaman sekarang ini sudah menjadi kendaraan bagi kaum pria dan wanita, mereka mengendarainya untuk pergi ke masjid dan tempat lainnya. Wallaahu a’lam.

Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (II/209), Lisaanul ‘Arab (XI/274-275), dan Ithaaful Jamaa’ah (I/452-452).-pent

([4]) (اَلْبُخْتُ) lafazh asing yang diarabkan, maknanya adalah unta dari Khurasan, yang memiliki ciri khas dengan pundaknya yang panjang. Lihat kitab Lisaanul ‘Arab (II/9-10), dan an-Nihaayah karya Ibnul Atsir (I/101) adapun (اَلْعِجَافُ) adalah bentuk jamak dari kata (عَجْفَاءُ) maknanya adalah yang kurus dari unta atau yang lainnya. Lihat an-Nihaayah, karya Ibnul Atsir (III/186).-pent

([5]) HR. Ibnu Khuzaimah (1681), Ibnu Hibban (4424), an-Nasa`iy (5126), dihasankan oleh al-Albaniy di dalam Shahiihul Jaami’ (2701)-pent

([6]) Al-Haitsamiy berkata, ‘Diriwayatkan oleh at-Thabraniy di dalam al-Ausath dari Syaikhnya ‘Aliy bin Sa’id ar-Raziy, dan dia layyin, dan sisa para perawinya yang lain adalah tsiqah.’ (Majma’ az-Zawaaid (13197)-pent

([7]) Dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam al-Misykah (2/1268)-pent

([8]) HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), dishahihkan oleh al-Albaniy dalam al-Irwa (2384), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaaniid (14/26)-pent

([9]) Pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, sejenis tumbuhan yang tumbuh di Jazirah Arab, sehingga warna pakaian yang dicelup tersebut berubah menjadi kuning atau merah yang khas.-pent

([10]) HR. Muslim 27(2077) -pent

([11]) HR. Muslim 28(2078) -pent

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *