Disyaratkan dalam pemakaian hijab syar’i beberapa syarat yang urgen seperti dibawah ini:
- Hijab itu menutupi seluruh badan. Karena firman Allah ﷻ:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. al-Ahzab: 59) Dan jilbab itu adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan. Dan makna (الإِدْنَاء) itu adalah terlabuh dan terjulur, maka hijab yang syar’i itu adalah yang menutupi seluruh badan.
2, Hijab yang syar’i itu harus bersifat tebal tidak tipis dan transfaran dikarenakan tujuan daripada hijab itu adalah menutupi, jika tidak bisa menutupi maka tidak dinamakan hijab karena hal itu tidak menahan penglihatan dan menghalangi pandangan.
3. Hijab itu bukan sebagai perhiasan dalam bentuknya atau menyolok yang memiliki warna-warna yang menjadikan pandangan terpaling padanya, dikarenakan firman Allah ﷻ:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (QS. an-Nur: 31)
Dan makna (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) “yang (biasa) nampak daripadanya” yaitu tanpa maksud dan tanpa disengaja. Maka jika pada jenisnya dalah perhiasan maka tidak boleh memakainya dan tidaklah dinamakan hijab, dikarenakan hijab itu adalah yang menghalangi tampaknya perhiasan untuk laki-laki asing.
4. Hijab itu lebar, tidak ketat (sempit) tidak pendek dan tidak menampakkan bentuk aurat dan tidak menampakkan pula bagian-bagian yang menarik dari jasadnya.
5. Pakaian tersebut tidak boleh diberi wewangian sebagai penarik perhatian laki-laki, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
«إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا كَذَا » يعنى زانية
“Sesungguhnya jika seorang wanita memakai minyak wangi kemudian dia melewati majlis maka dia itu begini, begini.” Yaitu pezina.([1])
Dan dalam riwayat yang lain:
« إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ »
“Sesungguhnya jika seorang wanita memakai minyak wangi kemudian melewati suatu kaum agar mereka mendapatkan baunya maka dia adalah pezina.”
6. Pakaian tersebut tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki karena hadits Abu Hurairah ﷻ,
« لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ »
“Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki.”([2])
Dalam sebuah hadits:
« لَعَنَ اللهُ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجُّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ »
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”([3])
Yaitu wanita-wanita yang menyerupai laki-laki pada pakaian dan bentuk mereka sebagaimana sebagian wanita pada zaman ini. Dan laki-laki yang menyerupai wanita adalah mereka yang meniru wanita pada pakaian mereka, ucapan mereka dan yang lainnya. Kita meminta kepada Allah kekuatan dan keselamatan.([4])
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
(Bersambung)
______________________________
([1]) HR. Ashhaabussunan, dan Imam Turmudzi berkata hadits hasan shahih.
([4]) Tafsiru Ayatil Ahkam, Ash-Shabuniy, juz 2, hal. 168 dan 386