Sunnah Menyegerakan Berbuka

Hadits Hadits Tentang Ramadhan Dan Puasa (23)

Sunnah Menyegerakan Berbuka

(Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsari, hafizhahullah)

 

Hadits Umar Bin Al-Khoththob radhiyallaahu ‘anhu,

 

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ، وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

 

Dari Umar radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda: “Jika malam telah datang, siang telah berlalu, dan matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa hendaklah berbuka”.([1])

 

FAWAID HADITS:

 

1- Puasa Romadhon memiliki 2 rukun: niat puasa di malam hari dan imsak (menahan diri dari semua pembatal puasa).

2- Imsak secara bahasa artinya menahan diri, maksudnya  menahan diri dari semua pembatal puasa mulai terbit fajar shodiq (waktu adzan subuh) sampai matahari tenggelam (waktu adzan maghrib).

3- Dianjurkan menyegerakan berbuka puasa jika sudah masuk waktunya, yaitu ketika melihat matahari sudah tenggelam. Walaupun jadwal sholat maghrib belum masuk atau belum mendengar adzan maghrib.

4- Puasa di dalam agama Islam tidak membahayakan jiwa, bahkan menyehatkan. Karena hanya siang hari saja. Islam tidak mengajarkan puasa siang dan malam, atau berpuasa beberapa hari tanpa berbuka, sebagaimana pada sebagian agama lain.

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.([2])

__________________________

Footnote:

([1]) HR. Bukhari, no. 1954; Muslim, no. 1100; dan ini lafazhnya

([2])  Sragen, Ahad bakda zhuhur, 10-Romadhon-1441 H / 3-Mei-2020 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *