Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«رَحِمَ اللهُ رَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ، نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى، نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ»
“Mudah-mudahan Allah merahmati seorang laki-laki yang berdiri pada sebagian malam, kemudian dia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, maka dia memercikkan air pada wajah istrinya. Dan mudah-mudahan Allah merahmati seorang wanita yang bangun di sebagian malam, kemudian dia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, maka dia memercikkan air pada wajah suaminya.” ([1])
(Dialih bahasakan oleh Muhammad Syahri dari kitab as-Shalaat Wa Atsaruhaa Fi Ziyaadatil Iimaan Wa Tahdziibin Nafsi, Syaikh Husain al-‘Awayisyah)
_____________________
Footnote:
([1]) HR. Abu Dawud, an-Nasa-iy, Ibnu Majah, dan selain mereka. Hadits dari Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib, no. 621, dan telah dijelaskan sebelumnya.