Sholat jama’ah di masjid merupakan amalan yang sangat banyak keutamaannya. Dan sholat jama’ah memiliki aturan-aturan yang perlu diperhatikan.
Di antaranya adalah meluruskan dan merapatkan shof sholat. Termasuk merapatkan shof adalah: tidak membuat shof di antara dua tiang, sebab hal itu memutuskan shof.
LARANGAN MEMBUAT SHOF DI ANTARA TIANG TIANG
Larangan membuat shaf (barisan) di antara dua tiang ditunjukkan oleh hadits di bawah ini:
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا.
Dari Mu’awiyah bin Qurroh, dari bapaknya, dia berkata: “Kami dahulu, di zaman Rasulullah ﷺ, dilarang membuat shof di antara tiang-tiang, dan kami dijauhkan dari tiang-tiang itu”.([1])
Ketika menjelaskan tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan shalat, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh (wafat th. 1420 H) berkata: “Tempat antara tiang-tiang, para makmum membuat shaf padanya”.([2])
AMALAN SAHABAT
Dan para sahabat Nabi ﷺ juga mentaati hal ini, sebagaimana riwayat di bawah ini:
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ ، قَالَ: كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ، فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ ،وَقَالَ: قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Dari Abdul Hamid bin Mahmud, dia berkata: “Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami melakukan shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Maka Anas mulai mundur dan mengatakan (yakni setelah selesai shalat-red): “Kami dahulu menjahui ini (yakni shalat di antara dua tiang) di zaman Rasulullah ﷺ”.([3])
HIKMAH LARANGAN MEMBUAT SHOF DI ANTARA TIANG
Hikmah larangan itu adalah agar tidak memutuskan shaf, wallahu a’lam.
Imam Abu Dawud rohimahulloh (wafat th. 275 H) berkata: “Aku mendengar (imam) Ahmad ditanya tentang shalat di antara tiang-tiang, beliau menjawab: “Sesungguhnya dibencinya itu karena memutuskan shaf, jika shaf jauh di antara dua tiang, maka berharap (tidak mengapa-pen)”.([4])
Inilah sedikit penjelasan tentang larangan membuat shof di antara dua tiang di dalam sholat jama’ah, semoga menambah ilmu tentang agama Islam. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Dhuha Sabtu, 15-Sya’ban-1443 H / 29-Maret-2022 M.
_____________________
Footnote:
([1]) HR. Ibnu Majah, no: 1002; Ibnu Khuzaimah, no: 1567; Ibnu Hibban, no: 2219; Al-Hakim 1/218. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tsamar Mustathoob, hlm: 410; Silsilah Ash-Shahihah, no: 335; dll
([2]) Tsamar Mustathoob, hlm: 409
([3]) HR. Abu Dawud, no: 673; Tirmidzi, no: 229; Ahmad 3/131; Al-Hakim 1/210, 218; An-Nasai 2/93, dan ini lafazh imam Nasai. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tsamar Mustathoob, hlm: 410; juga sebelumnya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul Bari 1/458
([4]) Masail Abu Dawud, hlm: 47. Dinukil dari Tsamar Mustathoob, hlm: 413