Semua Hari Tasyriq Waktu Menyembelih Qurban

 

13- Semua Hari Tasyriq Waktu Menyembelih Qurban

 

HADITS JUBAIR BIN MUTH’IM

 

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ عَرَفَاتٍ مَوْقِفٌ، وَارْفَعُوا عَنْ بَطْنِ عُرَنَةَ ، وَكُلُّ مُزْدَلِفَةَ مَوْقِفٌ، وَارْفَعُوا عَنْ مُحَسِّرٍ، وَكُلُّ فِجَاجِ مِنًى مَنْحَرٌ، وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ »

 

Dari Jubair bin Muth’im, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Semua (tempat) di ‘Arofah adalah tempat wukuf. Tinggalkan lembah ‘Uronah. Semua (tempat) di Muzdalifah adalah tempat wukuf. Tinggalkan lembah Muhassir. Semua jalan-jalan di Mina adalah tempat menyembelih. Semua hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih”.([1])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:

 

1- Sebuah hadits yang memiliki beberapa jalur yang lemah dengan kelemahan ringan, dapat saling menguatkan sehingga menjadi hasan lighoirihi atau shohih lighoirihi, dan diterima sebagai hujjah (argument) agama. Maka jangan tergesa-gesa menyatakan sebagai hadits lemah, sebelum diteliti secara menyeluruh.

 

2- Wukuf (berhenti) di ‘Arofah adalah salah satu rukun haji. Yaitu pada tanggal 9-Dzulhijjah, bakda zhuhur sampai matahari tenggelam.

 

Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam Al-Itsubiy berkata tentang fawaid hadits ini:

 

“Bahwa ‘Arofah semuanya adalah tempat wukuf.

 

Maka barangsiapa wukuf di bagian mana saja dari bagian-bagian ‘Arofah, hajinya sah.

 

Namun barangsiapa wukuf di luar ‘Arofah, walaupun di ‘Uronah, hajinya tidak sah”.([2])

 

3- Bukti kemuliaan akhlaq Nabi ﷺ.

 

Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam Al-Itsubiy berkata tentang fawaid hadits ini:

 

“Kemuliaan akhlaq Nabi. Karena ketika beliau merasa, bahwa karena jauhnya (tempat wukuf sebagian) para sahabat sehingga mereka bersedih, beliau menghibur mereka, bahwa mereka di atas kebenaran, dan bahwa jauhnya mereka tidak mempengaruhi keabsahan haji mereka”.([3])

 

4- Meluruskan kesalahan ibadah.

 

Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam Al-Itsubiy berkata tentang fawaid hadits ini: “Wukuf di ‘Arofah termasuk sunnah Nabi Ibrohim ‘alaihis salam semenjak dahulu. Namun Suku Qurosiy telah merubah dan menggantinya. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ datang dan menghidupkannya. Maka barangsiapa wukuf di ‘Arofah, dia telah mencocoki Sunnah, dan hajinya sempurna. Namun barangsiapa tidak wukuf di ‘Arofah, hajinya tidak sempurna”.([4])

 

5- Tidak boleh wukuf di luar ‘Arofah, termasuk lembah ‘Uronah, sebab bukan tempat wukuf.

 

‘Uronah adalah nama tempat di sebelah timur ‘Arofah.([5])

 

6- Wukuf (berhenti) atau mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada malam ke 10 Dzulhijjah adalah salah satu rukun atau kewajiban haji.

 

7- Tidak boleh wukuf (berhenti) atau mabit (bermalam) di lembah Muhassir, sebab bukan tempat wukuf (mabit). 

 

Muhassir adalah nama lembah antara Mina dengan Muzdalifah.([6])

 

8- Menyembelih hadyu atau qurban di Mina adalah salah satu bagian ibadah haji. Boleh menyembelih di semua jalan-jalan di Mina.

 

9- Semua hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih. Sehingga selain tanggal 10 Dzulhijjah, juga boleh menyembelih hadyu atau qurban pada hari-hari tasyriq. Yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

 

10- Ibadah memiliki syarat, rukun, wajib, sunnah, yang semua dilakukan menurut tuntunan.

 

Sebab ibadah akan diterima  jika dilakukan oleh seorang muslim dengan ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Senin, Dhuha, 21-Dzulqo’dah-1443 H / 20-Juni-2022

 

_________________

Footnote:

([1]) HR. Ahmad, no. 16751; Al-Bazzar, no. 3444; Ibnu Hibban, no. 3854; Thobroni di dalam Al-Kabir, no. 1583; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Ash-Shoghir, no. 1832, di dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 19239, 19240, 19241. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan: “Shohih li ghoirihi”. Syaikh Al-Albani rahimahullah memasukkan di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah, no. 2476, dan menyebutkan tiga sahabat sebagai sumber riwayat

([2]) Dzakhiroh Al-‘Uqba Fii Syarhil Mujtaba, 25/362

([3]) Dzakhiroh Al-‘Uqba Fii Syarhil Mujtaba, 25/362

([4]) Dzakhiroh Al-‘Uqba Fii Syarhil Mujtaba, 25/362

([5]) ‘Umdatul Qori, 10/5

([6]) Sirojul Munir, 3/20

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *