Selamat Dari Tiga Hal, Masuk Sorga (Bag. III)

Dari Tsauban I, dari Rasulullah , beliau bersabda,

[arabic-font]«مَنْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَرِيْئًا مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ: الْكِبْرِ، وَالْغُلُوْلِ، وَالدَّيْنِ»[/arabic-font]

“Barangsiapa datang pada hari kiamat dengan berlepas diri dari tiga hal, maka dia akan masuk sorga; sombong, ghulul (korupsi), dan hutang.” (HR. Ahmad, at-Turmudzi, Ibnu Majah)

Permasalahan ketiga, hutang

Yang wajib atas setiap muslim adalah semampunya menjauhi hutang. Dikarenakan Nabi pernah tidak menshalati orang yang mati dengan mengemban hutang. Sebagaimana disebutkan di dalam Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa`iy, dan asalnya ada pada Shahih Muslim, adalah beliau bersabda,

[arabic-font]«نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»[/arabic-font]

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga dibayarkan darinya.” (HR. at-Turmudzi)

As-Suyuthi V berkata, ‘Yaitu, tertahan dari tempat kedudukannya yang mulia.’([1])

Dan tidak mengapa berhutang, karena Nabi i pernah berhutang. Dan ayat terpanjang di dalam al-Qur`an adalah ayat hutang yang di dalamnya telah dijelaskan hukum-hukumnya. Akan tetapi jika seseorang berhutang maka hendaknya dia jujur dalam tekadnya untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.

Di dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah I dari Nabi beliau bersabda,

[arabic-font]«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»[/arabic-font]

“Barangsiapa mengambil harta-harta manusia, dia ingin menunaikan (membayar, mengembalikan) nya, maka Allah akan menunaikan (membayarkan) nya, dan barangsiapa mengambil (harta manusia) ingin untuk merusaknya, maka Allah akan merusaknya.”

Maka barangsiapa bertekad untuk mengembalikan hak, lagi dia jujur di dalamnya, lalu dia mati sebelum bisa mengembalikannya, maka orang ini, Allah lah yang akan membayarkannya, sebagaimana yang telah telah datang di dalam sebuah hadits.

Dan hadits-haditas yang semisal dengan hadits ini, turun tentang haq orang yang mendapati kelonggaran harta, namun dia tidak membayarkannya kepada pemiliki hutang, atau mengambil hutang dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya. Adapun selainnya, maka sesungguhnya jiwanya tidak akan tertahan dari kenikmatan, tidak juga terhalang dari masuk sorga.

Perhatikanlah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Jabir bin ‘Abdillah I ini, dia berkata, ‘Rasulullah menemuiku, lantas beliau bersabda kepadaku,

[arabic-font]«يَا جَابِرُ مَا لِي أَرَاكَ مُنْكَسِرًا»؟ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اسْتُشْهِدَ أَبِي، قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ، وَتَرَكَ عِيَالًا وَدَيْنًا. قَالَ: «أَفَلَا أُبَشِّرُكَ بِمَا لَقِيَ اللَّهُ بِهِ أَبَاكَ»؟ قَالَ: قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: «مَا كَلَّمَ اللَّهُ أَحَدًا قَطُّ إِلَّا مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، وَأَحْيَا أَبَاكَ، فَكَلَّمَهُ كِفَاحًا، فَقَالَ: يَا عَبْدِي تَمَنَّ عَلَيَّ أُعْطِكَ. قَالَ: يَا رَبِّ تُحْيِينِي فَأُقْتَلَ فِيكَ ثَانِيَةً. قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: إِنَّهُ قَدْ سَبَقَ مِنِّي أَنَّهُمْ إِلَيْهَا لَا يُرْجَعُونَ، وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: }وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا{»[/arabic-font]

“Ya Jabir, ada apa gerangan Aku melihatmu gundah?’ Saya katakan, ‘Ya Rasulullah, bapak saya mati syahid, dia terbunuh pada hari perang Uhud, dan dia meninggalkan keluarga serta hutang.’ Maka beliau bersabda, ‘Maukah Engkau kuberitahu dengan apa Allah menemui bapakmu?’ Dia berkata, ‘Saya katakan, ‘Iya, Ya Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tidaklah Allah mengajak berbicara seorangpun melainkan dari balik hijab. Dia hidupkan bapakmu, lalu mengajaknya berbicara dengan berhadapan langsung, seraya berfirman, ‘Wahai hamba-Ku, berangan-anganlah terhadap-Ku, Aku akan memberikannya kepadamu.’ Maka dia menjawab, ‘Duhai Rabbku, hidupkanlah aku, lalu aku terbunuh di jalan-Mu untuk kedua kalinya.’ Maka ar-Rabbu berfirman, ‘Sesungguhnya telah berlalu keputusan dariku bahwa mereka tidak akan kembali kepadanya (dunia). Lalu turunlah ayat ini, ‘Janganlah kalian menyangka orang-orang yang terbunuah di jalan-Nya itu mati…’

Maka diketahuilah bahwa ‘Abdullah bin Haram I meninggal dalam keadaan berhutang, dan Allah tidak mengharamkannya dari kenikmatan-Nya.

Maka ini menunjukkan bahwa hutang yang menghalangi masuk sorga, dan dari nikmat kubur adalah orang yang menunda-nunda pembayaran hutang, atau berniat untuk mengambil harta manusia. Dan ilmu yang benar adalah di sisi Allah .

(Diambil dari kitab Tsulaatsiyaat Nabawiyah Jilid II, DR. Mihran Mahir ‘Utsman, dialih bahasakan oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)

Footnote:

([1]) Al-Maqaam dengan fathah yaitu tempat, dan dengan dhummah (al-Muqaam) yaitu berdiam (kediaman). Al-Mubaarokfuriy telah menukil tentangnya di dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV/164)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *