✏️Pertanyaan: Afwan mau nanya ustad, Kasus dari seorang temen ustadz, Teman-teman mesharing nih…gini pernah dengar beras raskin gak???
📝Tiap 3 bulan sekali aku dapat sebanyak 5 kg tapi aku bingung boleh tidaknya aku memanfaatin beras itu…tiap dpt mesti tk tukarne sm uang, cz klo emg bukan hak q mw tk ksih kn sm yg berhak… Stelah tnya2 sm ttga2 trnyata sm pk.Rt smua wrgaenya yg bukan pns dikasih beras itu…menurut tman2 gmn???
Klo tk tolak takut menyinggung perasaan masyakat sini..
📝Jawab:
[arabic-font]بسم الله الرحمن الرحيم، والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم؛ وبعد:[/arabic-font]
📌Jika memang beras itu diperuntukkan untuk orang yang miskin, maka tidak boleh memanfaatkannya kecuali orang miskin. Jika merasa tidak berhak, maka haram memakannya, dan wajib diberikan kepada yang berhak.
Dan seharusnya pak RT tersebut bersikap amanah dengan amanah tersebut, dan tidak boleh khianat dengan membagikan beras tersebut sesukanya. Karena kelak pasti dimintai pertanggung jawabannya.
📌Dimana orang yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan tidak berhak mengambil bantuan atau subsidi itu sepeser pun. Sebagian orang beranggapan bahwa bantuan dari pemerintah alias uang rakyat itu halal bagi siapa saja untuk mengambilnya. Ini adalah anggapan yang salah. Tidak halal bagi siapa pun untuk mengambil satu rupiah dari uang kas negara kecuali jika dia berhak menerimanya.
[arabic-font]عَنْ خَوْلَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ : إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ[/arabic-font]
📚Dari Khaulah radhiyallaahu ‘anha Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Sungguh ada sejumlah orang yang mendistribusikan harta Allah dengan cara yang tidak benar maka untuk mereka neraka pada hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari, no.3118)
[arabic-font]يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ أَيْ : يَتَصَرَّفُونَ فِي مَالِ الْمُسْلِمِينَ بِالْبَاطِلِ[/arabic-font]
📚Artinya, membelanjakan harta kaum muslimin (baca: kas negara, harta rakyat) untuk yang bukan peruntukannya (Fathul Bari, 6:219)
📌Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Demikian termasuk dalam hadis di atas orang yang memakan harta kas negara dengan pengakuan yang mengada-ada semisal mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya secara dusta atau perbuatan semacam itu.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2:538)
📌As Shan’ani mengatakan, “Hadis di atas adalah dalil bahwa haram atas orang yang tidak berhak mendapatkan harta Allah (baca: harta kas negara) untuk mengambil dan memilikinya. Tindakan ini tergolong maksiat yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.” (Subulus Salam, 4:192)
📌Berdasarkan uraian di atas, maka orang-orang bantuan atau subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah raskin, padahal mereka mampu, mereka tidak boleh menerima raskin sedikitpun.
📌Dan wajib baginya untuk menolaknya. Dan wajib atas aparat yang bertugas untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan untuk jeli dan teliti, karena memberi orang yang tidak berhak itu sama dengan menghalangi orang yang berhak untuk mendapatkan haknya.
🍂 Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM